Perlu Sosialisasi UU No 13 tahun 2003 Tentang SMK3 Ketenagakerjaan

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Kepala PT Jamsostek (Persero) Cabang Belawan Panji Wibisana mengatakan, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Pasal 87 ayat 1 sangat perlu disosialisasikan kepada publik. Sebab, UU itu mengisyaratkan setiap perusahaan berkewajiban menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan pola manajemen perusahaan. “Mengacu UU tersebut, maka sudah merupakan kewajiban setiap perusahaan untuk menerapkan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan dalam rangka pelaksanaan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja,” kata Panji.

Berbicara dalam acara Sosialisasi Manfaat Tambahan Program Jamsostek dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diselenggarakan PT Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Belawan di Hotel Swissbel, kemarin, Panji memastikan, berbagai perusahaan yang tinggi tingkat kecelakaan kerja di lokasi kerja di luar hubungan lalulintas dan zero accident, harus sadar kalau pelaksanaan K3 bukan hanya tanggungjawab pemerintah. Namun merupakan tanggungjawab semua pihak khususnya pihak industri. “Untuk peran pemerintah jamsostek turut berkontribusi dalam hal mensosialisasikan seperti yang diselenggarakan hari ini,” aku Panji yang turut didampingi Kabid Pemasaran Normansyah dan Kabid Pelayanan Ruzianto.


Menurut dia, jika terjadi gangguan kesehatan dan kecelakaan di tempat kerja tentunya dapat menurunkan produktifitas pekerja dan perusahaan serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Namun jika semua potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi batas standar aman serta alat produksi terpelihara baik, lanjutnya, maka secara otomatis akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat sehingga tercapai zero accident. Tampak dalam acara tersebut instruktur dari Dinas Tenaga Kerja Kota Medan diantaranya; Rajani Sianturi ST, Gembira Tarigan, Ir Bilman Nainggolan dan Alex Susanto Azis SH. Ada pula pihak PT Jamsostek (Persero) Kantor Wilayah I yang dihadiri Kabag IT Romy Efrianto dan Kabag Keuangan Basuki WK dan pemakalah dari Surveyor Jakarta Didi Sugandi, Koesnoto, Nasrul Sjarief dan Komar Adiwijaya.(MS/GOM)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here