www.MartabeSumut.com, Medan
Puluhan orang berbendera pekerja dan karyawan Rumah Sakit (RS)
Sari Mutiara Medan berunjukrasa ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (13/3/2019)
pukul 10.45 WIB. Dalam aksinya, massa menyesalkan manajemen RS Sari
Mutiara yang belum konsisten menghormati hak-hak normatif karyawan
sesuai UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pantauan www.MartabeSumut.com,
pengunjukrasa yang datang langsung berkumpul di depan pagar pintu masuk
utama DPRDSU. Mereka berorasi bergantian sembari memajang poster dan
spanduk-spanduk protes. Siska, salah satu demonstran, dalam orasinya
meminta Gubsu dan DPRDSU benar-benar serius mengawasi semua kalangan
pengusaha terkait pemenuhan hak karyawan masing-masing. “Upah pekerja di
Medan dan Sumut banyak melanggar aturan/ketentuan. Gubsu dan DPRDSU
jangan diam dong. Panggil atau rekomendasi saja penangkapan pengusaha
bandel yang masih bayar upah dibawah UMK Medan atau wilayah tertentu,”
cetus Siska dengan nada tinggi. Dia iuga meminta Komisi E DPRDSU segera
menggelar RDP memanggil manajemen RS Sari Mutiara serta pihak terkait
lainnya.
Pengusaha Bisa Dipenjara
Masih pengamatan www.MartabeSumut.com,
selang 15 menit berorasi, Wakil Ketua Komisi E DPRDSU H Syamsul Qodri
Marpaung, Lc dan Sekretaris Komisi E Siti Aminah Perangin-angin, SE,
MSP, menemui pengunjukrasa. Didampingi Kasubag Yanmas DPRDSU Rospita
Pandiangan, SE, Syamsul Qodri pun mengapresiasi aksi karyawan RS Sari
Mutiara Medan yang gigih menuntut hak-hak normatif. Sesuai Pasal 90 ayat
1 jo Pasal 185 UU No 13/2003, ungkap Syamsul Qodri, pengusaha atau
perusahaan yang membayar upah dibawah standard UMK/UMP adalah perbuatan
kejahatan dan dapat diberi sanksi pidana penjara. “Kita akan undang
manajemen RS Sari Mutiara dan para pihak. Mudah-mudahan April depan kita
jadwalkan RDP,” tegas politisi PKS tersebut. Sementara itu, Suaida,
salah satu perawat RS Sari Mutiara Medan, membeberkan, sejak 2017, 2018
dan 2019, diduga kuat mayoritas pekerja seperti bidan, perawat, satpam
dan cleaning service RS Sari Mutiara menerima upah dibawah UMK Medan
alias melanggar ketentuan. “Tangkap semua pengusaha yang langgar
aturan,” geramnya. Sebelum membubarkan diri pukul 11.30 WIB, Suaida,
Siska dan Korlap Subagio menyerahkan surat aspirasi kepada Syamsul Qodri
dan Siti Aminah. Tidak terjadi kemacetan lalulintas akibat aksi massa. (MS/BUD)