Pekerja RS Sari Mutiara Medan Demo ke DPRDSU, Tuntut Pengusaha di Sumut Bayar UMK Sesuai Aturan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan


Puluhan orang berbendera pekerja dan karyawan Rumah Sakit (RS) Sari Mutiara Medan berunjukrasa ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (13/3/2019) pukul 10.45 WIB. Dalam aksinya, massa menyesalkan manajemen RS Sari Mutiara yang belum konsisten menghormati hak-hak normatif karyawan sesuai UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pantauan www.MartabeSumut.com, pengunjukrasa yang datang langsung berkumpul di depan pagar pintu masuk utama DPRDSU. Mereka berorasi bergantian sembari memajang poster dan spanduk-spanduk protes. Siska, salah satu demonstran, dalam orasinya meminta Gubsu dan DPRDSU benar-benar serius mengawasi semua kalangan pengusaha terkait pemenuhan hak karyawan masing-masing. “Upah pekerja di Medan dan Sumut banyak melanggar aturan/ketentuan. Gubsu dan DPRDSU jangan diam dong. Panggil atau rekomendasi saja penangkapan pengusaha bandel yang masih bayar upah dibawah UMK Medan atau wilayah tertentu,” cetus Siska dengan nada tinggi. Dia iuga meminta Komisi E DPRDSU segera menggelar RDP memanggil manajemen RS Sari Mutiara serta pihak terkait lainnya.

Pengusaha Bisa Dipenjara

Masih pengamatan www.MartabeSumut.com, selang 15 menit berorasi, Wakil Ketua Komisi E DPRDSU H Syamsul Qodri Marpaung, Lc dan Sekretaris Komisi E Siti Aminah Perangin-angin, SE, MSP, menemui pengunjukrasa. Didampingi Kasubag Yanmas DPRDSU Rospita Pandiangan, SE, Syamsul Qodri pun mengapresiasi aksi karyawan RS Sari Mutiara Medan yang gigih menuntut hak-hak normatif. Sesuai Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 UU No 13/2003, ungkap Syamsul Qodri, pengusaha atau perusahaan yang membayar upah dibawah standard UMK/UMP adalah perbuatan kejahatan dan dapat diberi sanksi pidana penjara. “Kita akan undang manajemen RS Sari Mutiara dan para pihak. Mudah-mudahan April depan kita jadwalkan RDP,” tegas politisi PKS tersebut. Sementara itu, Suaida, salah satu perawat RS Sari Mutiara Medan, membeberkan, sejak 2017, 2018 dan 2019, diduga kuat mayoritas pekerja seperti bidan, perawat, satpam dan cleaning service RS Sari Mutiara menerima upah dibawah UMK Medan alias melanggar ketentuan. “Tangkap semua pengusaha yang langgar aturan,” geramnya. Sebelum membubarkan diri pukul 11.30 WIB, Suaida, Siska dan Korlap Subagio menyerahkan surat aspirasi kepada Syamsul Qodri dan Siti Aminah. Tidak terjadi kemacetan lalulintas akibat aksi massa. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here