www.MartabeSumut.com, Medan
Mantan
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera
Utara (DPRDSU) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut
2018-2023, H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, mengatakan, beberapa waktu lalu
pihaknya telah menelaah rancangan awal RPJMD Sumut 2018-2023. Setelah
ditelaah, Pansus menilai belum terlihat adanya lompatan kemajuan yang
akan dicapai atau digariskan 5 tahun kedepan.
Politisi PKS ini
menjelaskan, rancangan awal RPJMD ternyata masih kurang sesuai dengan
rancangan program strategis nasional. Maka untuk itu, Pansus disebutnya
telah memberikan masukan-masukan yang akan dicantumkan dalam Ranperda
RPJMD. “Dalam Sidang Paripurna DPRDSU beberapa hari lalu, saya sudah
memberi laporan Pansus RPJMD secara resmi,” ucap Syamsul Qodri kepada www.MartabeSumut.com,
kemarin, di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Karenai sifatnya
masih rancangan awal, Syamsul Qodri pun mengakui belum membahas secara
detail rencana-rencana target 5 tahun dari setiap OPD/SKPD Sumut. “Tapi
nanti dibahas kembali oleh Pansus yang baru dengan agenda Ranperda RPJMD
Sumut 2018-2023,” tegasnya. Wakil Ketua Komisi E DPRDSU ini
melanjutkan, RPJMD Sumut 2018-2023 merupakan acuan Gubsu dan Pemprovsu 5
tahun kedepan melalui payung hukum Peraturan Daerah (Perda). Kalau
Perda disahkan, katanya lagi, maka visi-misi Gubsu/Wagubsu dijabarkan
dalam Ranperda RPJMD. Syamsul Qodri percaya, RPJMD jadi kunci
pembangunan berkesinambungan. Bisa mengakselerasi kesejahteraan rakyat
dan menguatkan pemerataan pembangunan. “Semoga Pansus DPRDSU yang
membahas Ranperda RPJMD Sumut 5 tahun kedepan dapat berjalan maksimal,”
tutup legislator asal Dapil Sumut V Kab Asahan, Kota Tanjungbalai dan
Kab Batubara tersebut.
DPRDSU & Pemprovsu Teken Kesepakatan
Pantauan www.MartabeSumut.com
sebelumnya saat Sidang Paripurna DPRDSU, Selasa (8/1/2019) di gedung
Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Sekda Provsu Hj Sabrina telah melakukan
penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD Sumut 2018-2023.
Dalam sambutannya, Sabrina mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi
pimpinan/anggota Dewan yang sudah membahas rancangan awal RPJMD Sumut.
“Ini adalah amanat Permendagri No 86/2017 tentang tata cara
pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah melalui mekanisme RPJPD,
RPJMD bahkan RKPD,” ujarnya. Sabrina menyebut, muatan RPJMD Sumut
2018-2023 akan sejalan dengan 5 visi Sumut bermartabat. Diantaranya, pertama, warga Sumut bermartabat dalam kehidupan, sandang, pangan, kesehatan, mata pencarian dan sejenisnya. Kedua, Sumut bermartabat dalam politik, keadilan, beretika, baik dan kuat. Ketiga, Sumut bermartabat dalam pendidikan, kesehatan dan pekerjaan. Keempat, Sumut bermartabat dalam pergaulan, bebas judi, Narkoba serta bersih dari tindakan maksiat. Kelima, Sumut
bermartabat dalam lingkungan, ekologi, berbudaya dan beradab. Melalui
motto: Membangun desa dan menata kota, Sabrina mengajak semua pemangku
kepentingan mewujudkan Sumut aman serta bermartabat. “Pemprovsu sendiri
tak bisa melakukan pembangunan tanpa kerjasama dengan DPRDSU. Khususnya
dukungan dari masyarakat. Kita terima masukan dan saran awal rancangan
awal RPJMD 2018-2023 yang dilaporkan Pansus DPRDSU,” tutup Sabrina. (MS/BUD)