Pansus RPJMD DPRDSU Belum Lihat Kemajuan Sumut 5 Tahun Kedepan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut 2018-2023, H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menelaah rancangan awal RPJMD Sumut 2018-2023. Setelah ditelaah, Pansus menilai belum terlihat adanya lompatan kemajuan yang akan dicapai atau digariskan 5 tahun kedepan.

Politisi PKS ini menjelaskan, rancangan awal RPJMD ternyata masih kurang sesuai dengan rancangan program strategis nasional. Maka untuk itu, Pansus disebutnya telah memberikan masukan-masukan yang akan dicantumkan dalam Ranperda RPJMD. “Dalam Sidang Paripurna DPRDSU beberapa hari lalu, saya sudah memberi laporan Pansus RPJMD secara resmi,” ucap Syamsul Qodri kepada www.MartabeSumut.com, kemarin, di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Karenai sifatnya masih rancangan awal, Syamsul Qodri pun mengakui belum membahas secara detail rencana-rencana target 5 tahun dari setiap OPD/SKPD Sumut. “Tapi nanti dibahas kembali oleh Pansus yang baru dengan agenda Ranperda RPJMD Sumut 2018-2023,” tegasnya. Wakil Ketua Komisi E DPRDSU ini melanjutkan, RPJMD Sumut 2018-2023 merupakan acuan Gubsu dan Pemprovsu 5 tahun kedepan melalui payung hukum Peraturan Daerah (Perda). Kalau Perda disahkan, katanya lagi, maka visi-misi Gubsu/Wagubsu dijabarkan dalam Ranperda RPJMD. Syamsul Qodri percaya, RPJMD jadi kunci pembangunan berkesinambungan. Bisa mengakselerasi kesejahteraan rakyat dan menguatkan pemerataan pembangunan. “Semoga Pansus DPRDSU yang membahas Ranperda RPJMD Sumut 5 tahun kedepan dapat berjalan maksimal,” tutup legislator asal Dapil Sumut V Kab Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab Batubara tersebut.

DPRDSU & Pemprovsu Teken Kesepakatan

Pantauan www.MartabeSumut.com sebelumnya saat Sidang Paripurna DPRDSU, Selasa (8/1/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Sekda Provsu Hj Sabrina telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD Sumut 2018-2023. Dalam sambutannya, Sabrina mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi pimpinan/anggota Dewan yang sudah membahas rancangan awal RPJMD Sumut. “Ini adalah amanat Permendagri  No 86/2017 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah melalui mekanisme RPJPD, RPJMD bahkan RKPD,” ujarnya. Sabrina menyebut, muatan RPJMD Sumut 2018-2023 akan sejalan dengan 5 visi Sumut bermartabat. Diantaranya, pertama, warga Sumut bermartabat dalam kehidupan, sandang, pangan, kesehatan, mata pencarian dan sejenisnya. Kedua, Sumut bermartabat dalam politik, keadilan, beretika, baik dan kuat. Ketiga, Sumut bermartabat dalam pendidikan, kesehatan dan pekerjaan. Keempat, Sumut bermartabat dalam pergaulan, bebas judi, Narkoba serta bersih dari tindakan maksiat. Kelima, Sumut bermartabat dalam lingkungan, ekologi, berbudaya dan beradab. Melalui motto: Membangun desa dan menata kota, Sabrina mengajak semua pemangku kepentingan mewujudkan Sumut aman serta bermartabat. “Pemprovsu sendiri tak bisa melakukan pembangunan tanpa kerjasama dengan DPRDSU. Khususnya dukungan dari masyarakat. Kita terima masukan dan saran awal rancangan awal RPJMD 2018-2023 yang dilaporkan Pansus DPRDSU,” tutup Sabrina. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here