Panggil PT Inalum, Komisi A & C DPRDSU Ingatkan Pembayaran Pajak APU Rp. 2,3 T

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Sebelum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) mengubah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tahun 2019 pada Selasa siang (8/1/2019), Komisi A dan Komisi C DPRDSU masih sempat mengelar RDP membahas pembayaran pajak Air Permukaan Umum (APU) PT Inalum, Senin siang (7/1/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi C DPRDSU Khairul Anuwar mengeluarkan 5 kesimpulan rapat. Diantaranya: pertama, PT Inalum harus mematuhi hasil putusan pengadilan sengketa banding pajak di Jakarta yang sudah berlangsung 3 kali. Yaitu sejak 2 Oktober 2018 mewajibkan PT Inalum membayar sisa kurang bayar masa pajak April 2016 – April 2017 Rp. 553.064.752.928. Kemudian putusan ke-2 pada 30 Oktober 2018 mewajibkan PT Inalum membayar sisa kurang bayar berikut denda administrasi masa pajak November 2013 – November 2015 Rp. 1.517.601.326.206 dan putusan sidang ke-3 pada 27 November 2018 mewajibkan PT Inalum membayar sisa kurang bayar berikut denda administrasi masa pajak Desember 2015 – Maret 2016 Rp. 168.839.449.076. Kedua, DPRDSU, Pemprovsu, PT Inalum dan pemerintah pusat perlu bertemu dan diskusi mencari solusi karena kontroversi keberadaan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 568 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan dari Rp 75 /Kwh menjadi Rp 27/Kwh. Ketiga, bila ada regulasi baru, maka semua pihak terkait harus bertemu lagi. Keempat, kalau PT Inalum tak mampu membayar hutang kepada Pemprovsu sekira Rp. 2,3 Triliun, maka DPRDSU menyarankan hutang itu dijadikan saham Pemprovsu di PT Inalum. Kelima, DPRDSU akan berdiskusi lagi ke kementerian terkait di Jakarta. “Duduk bersama dulu antar-Pemprovsu, DPRDSU, PT Inalum dan pusat supaya ada regulasi baru yang tidak merugikan salah satu pihak. Tidak mungkin DPRDSU menganulir 3 putusan pengadilan pajak. Tahun 2013-2016 clear, kita ikut putusan pengadilan pajak,” ujar Khairul, seraya memastikan, Kepmen PUPR No 568 tak memiliki unsur keadilan.

DPRDSU Imbau Inalum Patuhi Hukum

Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dihadiri Ketua Komisi A HM Nezar Djoeli, ST, Wakil Ketua Komisi C Zeira Salim Ritonga, SE dan anggota Komisi A seperti Ir Doli S Siregar, Sujian, Ikrimah Hamidy dan Irwan Amin. Tampak pula Kepala Badan Pendapatan Pajak Retribusi Daerah (PPRD) Sumut Sarmadan Hasibuan, manajemen PT Inalum Ismadi YS, Mahyuddin, Dedi Arianto, Ricky G, Julian Faisal dan Achmad Deni. Ketua Komisi A DPRDSU HM Nezar Djoeli mengatakan, apa yang sudah diputuskan pengadilan harus dijalankan PT Inalum. Soal tafsir Kepmen PUPR No 568, Nezar menyarankan harus diperdalam. “Kalo sesuai Kemen 568 itu, maka kita anggap sekira Rp. 600 juta/bulan atau Rp. 18 Miliar/tahun dibayar PT Inalum,” terang Nezar. Sedangkan Zeira Salim menambahkan, putusan pengadilan sangat jelas memenangkan Pemprovsu atas gugatan sengketa pajak. PT Inalum dimintanya membayar kewajiban pajak saja. “Keberatan hutang pajak Rp. 2,3 Triliun ya kita duduk bersama. Jangan ego sektoral lantaran status BUMN. Kepmen PUPR juga perlu dipelajari lagi. Inalum tolonglah bijak memikirkan agar ada rasa keadilan bagi rakyat Sumut,” ucap Zeira. Hal senada disampaikan Ikrimah Hamidy. Bagi dia, Inalum tidak boleh melawan proses hukum yang sudah incraht. Apalagi sifatnya negosiasi. “Atau, kita sarankan hutang PT Inalum tersebut sebagai saham milik Pemprovsu,” usul Ikrimah.


Pemprovsu Terima 3 Putusan Pengadilan Pajak

Sementara itu, Kaban PPRD Sumut Sarmadan Hasibuan menilai, hutang pajak APU PT Inalum sebenarnya sudah direncanakan untuk dibahas bersama antara Pemprovsu, DPRDSU dan pusat. Putusan pengadilan pajak disebutnya 3 kali diterima Pemprovsu. “Hutang pajak PT Inalum Rp. 2,3 Triliun kepada Sumut sesuai 3 putusan pengadilan pajak di Jakarta. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Inalum ke MA tidak berarti menunda pembayaran hutang,” ingat Sarmadan, seraya mengungkapkan, tahun 2018 Sumut menerima Rp. 504 M dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Managemen PT Inalum, Ismadi YS menjelaskan, PT Inalum (persero) didirikan sejak 6 Januari 1976 di Jakarta. Merupakan perusahaan patungan pemerintah Indonesia dengan konsorsium perusahaan Jepang berstatus Perusahaan Modal Asing (PMA). Terhitung 1 November 2013, beber Ismayadi, PT Inalum berubah jadi BUMN dan merupakan wajib pajak APU di Sumut atas pengambilan/pemanfaatan air permukaan untuk mendukung operasional PLTA. “Sumber air dari Sungai Asahan di Kab Tobasa, Sungai Simanimbo di Kab Tobasa, Sungai Tanjung di Kab Batubara dan Sungai Sipare-pare di Kab Batubara. Sekarang kami berharap dan memohon kebijakan Pemprovsu agar jumlah masa pajak yang kami banding bisa dipertimbangkan,” ujar Ismadi. Informasi dihimpun M24 di gedung DPRDSU, tahun 2018 diusulkan pembayaran pajak APU Rp. 577 Miliar tapi PT Inalum hanya merealisasi Rp. 43 Miliar. Walau hutang Rp. 2,3 Triliun, namun anehnya dalam APBD Sumut 2019 dicantumkan akan ada pembayaran PT Inalum Rp. 1,1 Triliun. “Uang belum ada kok dicantumkan dalam APBD Sumut 2019 ? Kami harap PT Inalum membayar dengan mencicil saja sambil cari solusi bersama pusat dalam membuat regulasi. Makanya, Banggar DPRDSU mengingatkan Gubsu agar jangan mengalokasikan dalam APBD Sumut 2019 fee DBH pajak PT Inalum untuk kab/kota Sumut. Sebab uangnya memang belum jelas,” sindir seorang anggota Dewan yang enggan disebut namanya. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here