Mulus Tanpa IMB dan Amdal, Pembangunan Center Point Medan Dituding Persekongkolan Koorporasi

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan


Komisi A DPRD SU mensinyalir adanya persekongkolan koorporasi terkait pembangunan Center Point di Jalan Jawa Kel Gg Buntu Kec Medan Timur. Sebab, hingga saat ini pembangunan pusat perbelanjaan itu disebut-sebut tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Sejumlah anggota Komisi A DPRD SU, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD SU Toni Togatorop SE, MM, Senin (16/2/2015) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, mempertanyakan proyek Center Point sekaligus ketidakhadiran PT ACK dalam RDP. Tampak hadir Ketua Yayasan Citra Keadilan Medan (YCKM) Hamdani Harahap, SH, MHum, (pelapor), Pemko Medan diwakili Asisten II Bid. Ekonomi dan Pembangunan, PT KAI, BPN Sumut, BPN Medan dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonersia (UI) Prof Djoko Marihandono (paparan mengenai asal usul tanah Jalan Jawa),

Sayangkan Sikap PT ACK

Ketua  Komisi A DRDSU Tony Togatorop pun menyayangkan sikap pihak PT ACK yang merupakan develepor pada pembangunan Center Point tersebut tidak hadir saat RDP. ” Kita sayangkan sikap PT ACK yang telah melecehkan DPRD SU . Ini artinya PT ACK telah melecehkan simbol-simbol negara,” sesal Tony Togatorop usai membuka RDP. Senada dengan Toni, anggota Komisi A DPRD SU Dr Januari Siregar SH MHum, menilai menajemen PT ACK tergolong kurang ajar. “Kuarang ajar mereka karena tidak memenuhi panggilan Komisi A DPRDSU. Padahal telah dilayangkan undangan untuk hadir RDP,” cetus Januari.

Januari Siregar menduga kuat, proses pembangunan Center Ponit di lahan sekira 35 ribu Meter persegi itu tidak memiliki SIMB dan Amdal. telah terjadi persekongkolan koorperasi antara PT ACK dengan Pemko Medan. “Ini kenapa pembangunannya terus berlanjut, padahal SIMB dan izin Amdal  Center Point tidak diterbitkan oleh Pemko Medan,” ujarnya. Sedangkan Sutrisno Pangaribuan dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, dalam pembangunan Center Point sepertinya PT ACK memiliki kekuatan yang melampau kekuatan negara atau Pemko Medan. Soalnya, kata Sutrisno, SIM-B dan Amdal pada pembangunan Center Point belum diterbitkan oleh Pihak Pemko Medan melalui Dinas TRTB Medan. “Tetapi pembangunannya kok terus berlanjut. Saya duga telah ada kekuatan lain di belakang PT ACK pada pembangunan Center Point,” terangnya. Pada sisi lain, lanjut dia, kalau masyarakat miskin membangun rumah dengan ukuran kecil saja, maka petugas TRTB Medan langsung melakukan eksekusi dengan membongkar bangunan meski IMBnya masih dalam proses pengurusan.

Herankan Pembangunan Center Point


Drs Hasaiddin Daulay, anggota Komisi A DPRDSU lainnya juga mengherankan pembangunan bisa terjadi padahal SIM B-nya belum dikeluarkan Dinas TRTB Medan. Demikian juga dikatakan Burhanuddin Siregar, anggota Komsisi A DPRD lainnya ini. Ia pun mersa heran, SIM B belum ada, tetapi pembangunan di Center Point terus berlanjut. Sementara Sarma Hutajulu merasa miris melihat kejanggalan pembangunan proyek. “Kenapa Pemko Medan tidak membongkar bangunan Center Point yang tidak memiliki SIMB ini, ada apa,” sindirnya. Dia melihat pada pembangunan Center Point sudah terjadi koorporasi dan persekongkolan jahat antara pihak terkait. Bahkan perubahan peruntukan dari pembangunan 288 unit rumah karyawan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di lahan 35 ribu meter itu menjadi pembangunan pusat berlanjaan dan lainnya, belum disetujui DPRD Medan. “Tetapi PT ACK tetap membangun Center Point yang akan menjadi pusat berbelanjaan di kota Medan. Jika begini terus, negara tidak berdaya kepada PT ACK. Maka aset negara akan bisa habis terjual kepada pihak ketiga,” ingat politisi wanita asal PDIP. Sedangkan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Qamarul Fattah melalui Kadis TRTB Medan Sampurno Pohan mengakui pihaknya pernah membongkar bangunan Center Point. Namun setelah itu terbitlah fatwa Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menegaskan bahwa PT ACK bisa membangun di lahan Jalan Jawa Medan. “Memang kami menganggap putusan MA RI tidak dilandasi alas hak. Tapi setelah dilakukan judicial review dengan meminta pendapat ke PN Medan, maka fatwa MA dijadikan sebagai alas hak untuk membangun di lahan Jalan Jawa,” ungkap Sampurno. Diakhir RDP, Ketua Komisi A DPRD SU sepakat akan membentuk tim kecil Komisi A DPRDU dalam membahas persolaan di Jalan Jawa. (MS/Kaslin/RED)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here