www.MartabeSumut.com, Kisaran
Seluruh
Partai Politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Asahan hingga Senin
(29/4/2019) belum satu pun menyerahkan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Komisioner KPUD Asahan Divisi
Hukum Ali Sofyan Hasibuan mengatakan, LPPDK merupakan suatu kewajiban
Parpol yang harus diperhatikan serta wajib diserahkan paling lambat 15
hari pasca-pemungutan suara. “Sampai saat ini belum ada Parpol
melaporkan. Tapi tadi sudah 2 Parpol yaitu Gerindra dan Hanura yang
datang menyerahkan LPPDK. Namun setelah diperiksa lebih lanjut ternyata
belum lengkap,” terang Ali Sofyan, Senin (29/4/2019).
Pada sisi
lain, Ali Sofyan mengimbau seluruh Parpol yang mendaftarkan Calegnya
berkompetisi saat Pileg 2019 untuk memperebutkan 45 kursi DPRD Asahan,
itu menyerahkan berkas LPPDK ke kantor KPUD Asahan Jalan
Sisingamangaraja, Kisaran paling lambat Rabu (1/5/2019) pukul 18.00 WIB.
Dia pun mengaku sudah menyurati langsung seluruh Parpol peserta Pemilu
agar melaporkan LPPDK sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Bila hal
tersebut tak diindahkan, Ali Sofyan memastikan KPUD Asahan akan memberi
sanksi tegas kepada para Caleg yang diusung setiap Parpol. “Jika tidak
diserahkan, maka KPU berhak melakukan pembatalan terhadap Caleg
terpilih,” tegasnya. ()
Share this
SambungFacebookTwittergoogle_plusEmailWhatsAppTelegram