KPU Bisa Batalkan Caleg Terpilih, Ini Alasannya

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Kisaran

Seluruh Partai Politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Asahan hingga Senin (29/4/2019) belum satu pun menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Komisioner KPUD Asahan Divisi Hukum Ali Sofyan Hasibuan mengatakan, LPPDK merupakan suatu kewajiban Parpol yang harus diperhatikan serta wajib diserahkan paling lambat 15 hari pasca-pemungutan suara. “Sampai saat ini belum ada Parpol melaporkan. Tapi tadi sudah 2 Parpol yaitu Gerindra dan Hanura yang datang menyerahkan LPPDK. Namun setelah diperiksa lebih lanjut ternyata belum lengkap,” terang Ali Sofyan, Senin (29/4/2019).

Pada sisi lain, Ali Sofyan mengimbau seluruh Parpol yang mendaftarkan Calegnya berkompetisi saat Pileg 2019 untuk memperebutkan 45 kursi DPRD Asahan, itu menyerahkan berkas LPPDK ke kantor KPUD Asahan Jalan Sisingamangaraja, Kisaran paling lambat Rabu (1/5/2019) pukul 18.00 WIB. Dia pun mengaku sudah menyurati langsung seluruh Parpol peserta Pemilu agar melaporkan LPPDK sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Bila hal tersebut tak diindahkan, Ali Sofyan memastikan KPUD Asahan akan memberi sanksi tegas kepada para Caleg yang diusung setiap Parpol. “Jika tidak diserahkan, maka KPU berhak melakukan pembatalan terhadap Caleg terpilih,” tegasnya. ()

Share this SambungFacebookTwittergoogle_plusEmailWhatsAppTelegram

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here