Konflik Pekerja vs PT Starindo Prima, DPRDSU Sarankan Jalur Hukum Bila Perundingan Gagal

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menyarankan pekerja dan manajemen PT Starindo Prima menyelesaikan konflik ke jalur hukum bila perundingan berujung jalan buntu alias gagal. Imbauan tersebut disampaikan Ketua Komisi E DPRDSU Robert Lumbantobing, SE, Ak, MSi, Wakil Ketua H Syamsul Qodri Marpaung, Lc dan Sekretaris Siti Aminah br Perangin-angin, SE, MSP, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa siang (25/6/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

Robert Lumbantobing menjelaskan, konflik antara pekerja dan PT Starindo Prima sudah berlangsung sejak 2013. Tatkala menggelar RDP bersama pekerja, manajemen PT Starindo Prima dan Disnaker Sumut beberapa waktu lalu, terang Robert, suasana sempat memanas. Sebab pendamping pekerja melalui Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Konfederasi SPSU, Muhammad Sahrum, menilai cacat hukum gelar perkara yang pernah dilakukan Disnaker Sumut lantaran tidak melibatkan saksi pelapor (pekerja). “Ya mereka protes dan marah-marah pada Disnaker Sumut saat RDP. Sempat mau saya keluarkan. Apapun makanannya, minumannya kan tetap air putih ? Apapun masalahnya, kepala wajib tetap dingin. Apalagi perusahaan tak datang ketika RDP. Makanya kami sarankan menempuh jalur hukum bila perundingan gagal,” terang politisi Partai Gerindra tersebut.

26 Pekerja Tuntut Hak Normatif

Hal senada dilontarkan H Syamsul Qodri Marpaung, Lc. Bagi dia, dari 26 pekerja yang berkonflik seputar tuntutan hak normatif, sebanyak 18 tidak melanjutkan lagi secara resmi sedangkan 8 pekerja tetap menuntut. “Perwakilan perusahaan tak datang, ya RDP tak ada titik temu,” katanya. Politisi PKS ini meyakini, walau gelar perkara dianggap para pekerja cacat hukum, sebenarnya bukan jadi masalah sepanjang hak-hak dan tuntutan dipenuhi perusahaan. “Kalon kelak penyelesaian gagal, ya diselesaikan saja dengan jalur hukum. Semua tergantung pekerja,” ucap Syamsul Qodri.

Pengamatan www.MartabeSumut.com saat RDP di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa siang (25/6/2019), tampak hadir anggota Komisi E DPRDSU Dra Delmeria, Ir Juliski Simorangkir, MM, Firman Sitorus, SE, Saparuddin Siregar, Zulfikar dan Dahril Siregar, SE. Sementara Disnaker Sumut diwakili Sihombing dan Sinaga. Penyidik Disnaker Sumut, Sihombing, mengatakan, sedari awal manajemen PT Starindo Prima telah setuju membayar hak-hak normatif 8 pekerja selama 2 tahun. Tapi pekerja yang justru menolak. “Konflik 26 pekerja meliputi masalah PHK sepihak, Jamsostek, BPJS, cuti haid, status kerja, upah lembur, THR gak dibayar dan dugaan intimidasi terhadap serikat pekerja,” ungkapnya. Disnaker Sumut dipastikan Sihombing memproses pengaduan pekerja. Namun hanya 8 orang yang diemukan menuntut. “Tahun 2017 perusahaan membayar tuntutan 8 pekerja,” ujarnya. Sedangkan perwakilan pekerja Muhammad Sahrum tetap ngotot. Situasi kasus disebutnya panjang sampai 6 tahun akibat gelar perkara Disnaker Sumut cacat hukum. “Awalnya, 200 buruh kontrak yang statusnya pekerja tetap di PHK sepihak. Itulah sumber persoalan sampai merembet pada pelanggaran hak-hak normatif lain,” singkap Muhammad. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here