www.MartabeSumut.com, Medan
Kasus dugaan pencurian uang negara ratusan juta untuk dana pembangunan desa terungkap dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Senin pagi (16/5/2016) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Kali ini melibatkan Kades Sei Dua Hulu Kec Simpang Empat Kab Asahan Muhammad Ridwan Nasution.
Ironisnya, hasil temuan Inspektorat Asahan atas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2012, 2013 dan 2014 sebesar Rp. 189,9 juta, itu kian membuat Komisi E DPRDSU berang. Pasalnya, walau sudah 1 tahun berlalu, masalah tersebut tidak kunjung diekspose Kepala Inspektorat Asahan Syarifuddin Nasution kepada Bupati Asahan.
Pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi rapat, RDP dipimpin Ketua Komisi E DPRDSU Syamsul Qodri Marpaung, LC dan Wakil Ketua Zahir. Tampak anggota Komisi E seperti Eveready Sitorus, Philips PJ Nehe, Ari Wibowo, Syahrial Tambunan, Guntur Manurung, Hidayah H Gusti dan Inge A Nasution. Pihak undangan dihadiri Kepala Inspektorat Kab Asahan Syarifuddin Nasution, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut Amran Uteh, Bapemas Asahan J Hardi Nasution dan perwakilan warga Sei Dua Hulu Kec Simpang Empat Kab Asahan Ridwansyah Sitorus. Syamsul Qodri dan mayoritas anggota Komisi E sempat kesal dengan jawaban Kepala Inspektorat Asahan Syarifuddin Nasution yang tidak bisa memberikan penjelasan masalah. “Masak Inspektorat Asahan yang menemukan dugaan penyelewengan, kok tiba-tiba tidak ada tindaklanjut jelas ke Bupati dan publik,” sindir Syamsul Qodri Marpaung. RDP pun diskors menunggu ekspose Inspektorat Asahan terhadap Bupati Asahan.
Diekspose ke Bupati
Sementara itu, usai RDP, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Kepala Inspektorat Asahan Syarifuddin Nasution. Tapi Syarifuddin Nasution terkesan enteng memberikan jawaban. “Secepatnya, kalo bisa besok kita ekspos hasil temuan kepada Bupati,” tepisnya berlalu meninggalkan ruang Komisi E. Sedangkan anggota Komisi E DPRDSU Eveready Sitorus yang ditemui www.MartabeSumut.com memastikan, apa yang terjadi akan diteruskan ke Komisi A DPRDSU karena menyangkut masalah hukum/pemerintahan. “Anehnya, sudah ada penyimpangan dana desa Rp. 189,9 juta (APBD Asahan), kenapa tahun 2015 muncul rencana penyaluran Rp.800 juta (APBN) melalui Pemkab Asahan kepada Desa Sungai Dua Hulu Kec Simpang Empat,” heran Eveready. Seharusnya, lanjut politisi Gerindra ini lagi, penyaluran tidak boleh dilakukan Pemerintah Kab Asahan sebeluam ada tindaklanjut temuan. “Tahan uang itu. Tindaklanjuti temuan inspektorat Asahan yang 1 tahun ngendap. Ada apa ini,” sesal Eveready bertanya.
Masih di gedung DPRDSU, www.MartabeSumut.com kembali mengkonfirmasi warga Sei Dua Hulu Kec Simpang Empat Kab Asahan Ridwansyah Sitorus. Menurut dia, selama ini desanya telah dijadikan lahan untuk praktik pembangunan fiktif demi memperkaya diri Kades Sei Dua Hulu Kec Simpang Empat Kab Asahan Muhammad Ridwan Nasution. “Desa kami jangan ditokohi, semua fiktif. Tak ada pembangunan. Bantuan datang tapi tidak kami rasakan,” geramnya. Ridwansyah mengungkapkan, dugaan korupsi sang kades pernah dilaporkan ke Polres Asahan dan Kejari Kisaran pada 21 Januari 2015. Namun hingga kini tidak jelas perkebangannya. “Saya minta Kades itu dipecat saja. Selama 3 tahun tidak ada kerja dan karyanya membangun desa. Malah proyek jembatan fiktif terlihat di Dusun 11, 12, 13 dan 14,” singkapnya. (MS/BUD)