Gugatan CLS FASI di PN Karo, Korban Erupsi Sinabung Setuju 4 Kesepakatan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Setelah memasuki hampir 6 (enam) bulan, akhirnya sidang gugatan Citizen Law Suit (CLS) terkait penanganan korban erupsi gunungapi Sinabung yang berlangsung Rabu (27/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Karo memasuki tahap akhir persidangan dengan pembacaan Penetapan Akta Perdamaian Gugatan CLS. Setidaknya ada 4 butir kesepakatan damai yang disetujui para korban erupsi Gunung Sinabung.

Kepada www.MartabeSumut.com, Rabu sore (27/2/2019), Direktur BAKUMSU Manambus Pasaribu, SH, MH, mengatakan, perjalanan panjang yang dilakukan para penyintas korban erupsi Gunungapi Sinabung bertujuan menuntut hak hingga ke pengadilan. Forum Advokasi Korban Erupsi Sinabung (FASI) yang terdiri dari YAPIDI, YAK, Diakonia GBKP, BAKUMSU dan Yayasan Sheep Indonesia, disebutnya bersama-sama melakukan kegiatan yang tujuannya agar negara memberikan pemenuhan hak-hak masyarakat korban erupsi Sinabung. “FASI melihat dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana erupsi Gunungapi Sinabung, pemerintah terkesan belum bekerja maksimal sebagaimana mandat yang diberikan peraturan perundang-undangan. Padahal negara memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk menghormati, melindungi dan menuhi korban erupsi Gunungapi Sinabung,” tegas Manambus. Menurut dia, kewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak tersebut mengandung unsur kewajiban bertindak serta mengambil langkah-langkah dalam melaksanakan pemenuhan hak serta kewajibannya untuk mencapai sasaran pemenuhan hak masyarakat.

Gugatan Dilayangkan BAKUMSU


Manambus melanjutkan, gugatan warga negara (Citizen Law Suit) yang dilayangkan oleh penggugat lewat Kuasa Hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) merupakan gugatan yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum atau masyarakat luas dari kerugian publik berupa terlanggarnya hak asasi manusia sebagai akibat tindakan atau kelalaian/pembiaran yang dilakukan oleh Negara. Gugatan ditujukan kepada pemerintah karena hakikatnya sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia yang wajib memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia apalagi korban yang terkena bencana. Dia merinci, tergugat diantaranya: Negara Republik Indonesia cq.Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat I; Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan sebagai Tergugat II; Badan Nasional Penangulangan Bencana sebagai Tergugat III; Gubernur Provinsi Sumatera Utara, sebagai Tergugat IV; Bupati Kabupaten Karo sebagai Tergugat V; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo sebagai Tergugat VI; Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagai Tergugat VII dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karo sebagai Tergugat VIII.

Sementara itu, 9 (sembilan) orang dari 8 Desa perwakilan korban erupsi Gunungapi Sinabung yang menjadi penggugat meliputi: Desa Suka Tendel, Perbaji, Kutambaru, Kebayaken, Sigarang garang, Berastepu, Tiga Pancur dan Cinta Rakyat. Manambus mengungkapkan, beberapa tuntutan dalam gugatan, melalui sidang mediasi akhirnya menghaslkan kesepakatan perdamaian antara para penggugat dan Tergugat yakni, pertama, Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana. Kedua, tentang penyediaan pusat informasi terpadu penanganan bencana (informasi online dan informasi offline). Ketiga, tentang status administrasi Desa (relokasi tahap I). Keempat, tentang pemutakhiran data penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
 
Empat Butir Kesepakatan Perdamaian


Pada sisi lain, terang Manmbus lagi, ada pula 4 butir kesepakatan damai yang telah disetujui bersama. Pertama, tuntutan soal pengesahan Ranperda Penanggulangan Bencana bahwa tergugat V (Bupati Karo) telah menyusun Ranperda tentang Penanggulangan Bencana dan sudah mendapat persetujuan bersama antara tergugat V (Bupati Karo) dan tergugat VI (DPRD Karo). “Hanya saja menunggu jangka waktu 7 hari kerja setelah dievaluasi dan mendapatkan nomor registrasi dari tergugat IV (Gubernur Provinsi Sumut),” ucapnya. Kedua, tuntutan tentang penyediaan pusat informasi terpadu penanganan bencana, bahwa tergugat V (Bupati Karo) telah menyediakan pusat layanan informasi untuk penanganan bencana dibawah Dinas Kominfo Kabupaten Karo. “Akan disosialisasikan pusat informasi tersebut dalam tahun anggaran 2019. Tergugat V dan VI segera membuka akses seluas-luasnya kepada penggugat mengenai rencana-rencana tindakan pelaksanaan dalam pemenuhan kesepakatan,” ujar Manambus. Ketiga, tentang status administrasi Desa (relokasi tahap I desa Siosar) akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pembentukan desa dilakukan melalui Peraturan Daerah setelah ada usulan dari desa yang bersangkutan berdasarkan keputusan menteri tentang Pembentukan Desa. “Ranperda tentang pembentukan desa akan menjadi skala prioritas tergugat V (Bupati Karo) dan VI (DPRD Karo) dalam Propemperda 2019,” singkapnya. Keempat, tuntutan tentang pemutakhiran data penerima KKS, KIP dan KIS bahwa tergugat V (Bupati Karo) akan mengusulkan pemmbuatan alat pemutakhiran data penerima program pemerintah (Basis Data Terpadu) kepada kementerian terkait dan menambah anggaran pada program Jamkesda Kabupaten Karo tahun 2019 sebanyak 2500 jiwa. “Penggugat ikut berpartisipasi dalam melakukan pemutakhiran data. Termasuk penerima KIS, KIP dan KKS,” tutup Manambus. (MS/DEKS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here