www.MartabeSumut.com, Medan
Setelah memasuki hampir 6 (enam) bulan, akhirnya sidang gugatan Citizen Law Suit (CLS) terkait penanganan korban erupsi gunungapi Sinabung yang berlangsung Rabu (27/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Karo memasuki tahap akhir persidangan dengan pembacaan Penetapan Akta Perdamaian Gugatan CLS. Setidaknya ada 4 butir kesepakatan damai yang disetujui para korban erupsi Gunung Sinabung.
Kepada www.MartabeSumut.com, Rabu sore (27/2/2019), Direktur BAKUMSU Manambus Pasaribu, SH, MH, mengatakan, perjalanan panjang yang dilakukan para penyintas korban erupsi Gunungapi Sinabung bertujuan menuntut hak hingga ke pengadilan. Forum Advokasi Korban Erupsi Sinabung (FASI) yang terdiri dari YAPIDI, YAK, Diakonia GBKP, BAKUMSU dan Yayasan Sheep Indonesia, disebutnya bersama-sama melakukan kegiatan yang tujuannya agar negara memberikan pemenuhan hak-hak masyarakat korban erupsi Sinabung. “FASI melihat dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana erupsi Gunungapi Sinabung, pemerintah terkesan belum bekerja maksimal sebagaimana mandat yang diberikan peraturan perundang-undangan. Padahal negara memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk menghormati, melindungi dan menuhi korban erupsi Gunungapi Sinabung,” tegas Manambus. Menurut dia, kewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak tersebut mengandung unsur kewajiban bertindak serta mengambil langkah-langkah dalam melaksanakan pemenuhan hak serta kewajibannya untuk mencapai sasaran pemenuhan hak masyarakat.
Gugatan Dilayangkan BAKUMSU
Manambus melanjutkan, gugatan warga negara (Citizen Law Suit)
yang dilayangkan oleh penggugat lewat Kuasa Hukum dari Perhimpunan
Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) merupakan
gugatan yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum
atau masyarakat luas dari kerugian publik berupa terlanggarnya hak
asasi manusia sebagai akibat tindakan atau kelalaian/pembiaran yang
dilakukan oleh Negara. Gugatan ditujukan kepada pemerintah karena
hakikatnya sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia yang wajib
memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia apalagi
korban yang terkena bencana. Dia merinci, tergugat diantaranya: Negara
Republik Indonesia cq.Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat I;
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan sebagai Tergugat
II; Badan Nasional Penangulangan Bencana sebagai Tergugat III; Gubernur
Provinsi Sumatera Utara, sebagai Tergugat IV; Bupati Kabupaten Karo
sebagai Tergugat V; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo
sebagai Tergugat VI; Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi
Sumatera Utara sebagai Tergugat VII dan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Karo sebagai Tergugat VIII.
Sementara itu, 9
(sembilan) orang dari 8 Desa perwakilan korban erupsi Gunungapi Sinabung
yang menjadi penggugat meliputi: Desa Suka Tendel, Perbaji, Kutambaru,
Kebayaken, Sigarang garang, Berastepu, Tiga Pancur dan Cinta Rakyat.
Manambus mengungkapkan, beberapa tuntutan dalam gugatan, melalui sidang
mediasi akhirnya menghaslkan kesepakatan perdamaian antara para
penggugat dan Tergugat yakni, pertama, Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana. Kedua, tentang penyediaan pusat informasi terpadu penanganan bencana (informasi online dan informasi offline). Ketiga, tentang status administrasi Desa (relokasi tahap I). Keempat,
tentang pemutakhiran data penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Empat Butir Kesepakatan Perdamaian
Pada sisi lain, terang Manmbus lagi, ada pula 4 butir kesepakatan damai yang telah disetujui bersama. Pertama,
tuntutan soal pengesahan Ranperda Penanggulangan Bencana bahwa tergugat
V (Bupati Karo) telah menyusun Ranperda tentang Penanggulangan Bencana
dan sudah mendapat persetujuan bersama antara tergugat V (Bupati Karo)
dan tergugat VI (DPRD Karo). “Hanya saja menunggu jangka waktu 7 hari
kerja setelah dievaluasi dan mendapatkan nomor registrasi dari tergugat
IV (Gubernur Provinsi Sumut),” ucapnya. Kedua, tuntutan tentang
penyediaan pusat informasi terpadu penanganan bencana, bahwa tergugat V
(Bupati Karo) telah menyediakan pusat layanan informasi untuk
penanganan bencana dibawah Dinas Kominfo Kabupaten Karo. “Akan
disosialisasikan pusat informasi tersebut dalam tahun anggaran 2019.
Tergugat V dan VI segera membuka akses seluas-luasnya kepada penggugat
mengenai rencana-rencana tindakan pelaksanaan dalam pemenuhan
kesepakatan,” ujar Manambus. Ketiga, tentang status
administrasi Desa (relokasi tahap I desa Siosar) akan dilaksanakan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pembentukan desa dilakukan
melalui Peraturan Daerah setelah ada usulan dari desa yang bersangkutan
berdasarkan keputusan menteri tentang Pembentukan Desa. “Ranperda
tentang pembentukan desa akan menjadi skala prioritas tergugat V (Bupati
Karo) dan VI (DPRD Karo) dalam Propemperda 2019,” singkapnya. Keempat,
tuntutan tentang pemutakhiran data penerima KKS, KIP dan KIS bahwa
tergugat V (Bupati Karo) akan mengusulkan pemmbuatan alat pemutakhiran
data penerima program pemerintah (Basis Data Terpadu) kepada kementerian
terkait dan menambah anggaran pada program Jamkesda Kabupaten Karo
tahun 2019 sebanyak 2500 jiwa. “Penggugat ikut berpartisipasi dalam
melakukan pemutakhiran data. Termasuk penerima KIS, KIP dan KKS,” tutup
Manambus. (MS/DEKS)