Gelar Sosialisasi, Kemenkumham Sumut Ingatkan Perjanjian Administratif Cegah Dwi-Kewarganegaraan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Status kewarganegaraan merupakan salah satu hak setiap warga negara dan masyarakat. Siapapun orangnya, tidak boleh memiliki 2 status kewarganegaraan. Oleh sebab itu, semenjak dini, diperlukan perjanjian kewarganegaraan secara administratif untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan.

Berbicara via telepon kepada www.MartabeSumut.comdari Tuk Tuk Kab Samosir, Kamis siang (25/4/2019), Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede, menjelaskan, sejak Rabu-Jumat (24-26/4/2019) Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar Sosialisasi Kewarganegaraan bagi warga Sumatera Utara di Samosir Cottage Resort Tuk Tuk Kab Samosir. Tujuannya untuk memberi pemahaman publik seputar legalitas administrasi kewarganegaraan. Pardede mengatakan, setiap warga negara dan masyarakat Indonesia harus melakukan, mengikuti dan menjalani semua mekanisme tertib administrasi kependudukan dan ke-imigrasian yang salah satunya ditandai dengan kelengkapan-kelengkapan dokumen. “Sangat mendasar dipenuhi warga supaya bisa mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ucapnya. Artinya, imbuh Pardede lagi, setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan apapun. Dia mencontohkan, perkawinan campuran adalah satu peristiwa yang mengakibatkan kelahiran anak berstatus dwi-kewarganegaraan. Sebab status si anak kelak tidak terlepas dengan administrasi keimigrasian. “Jadi dengan adanya perjanjian kewarganegaraan dalam catatan administrasi negara, maka dapat mengindarkan status dwi-kewarganegaraan,” tegas Pardede.

WNI & WNA Tahu Hak/Kewajiban

Atas nama Kakanwil Kemenkumham Sumut, lanjut Pardede lagi, pihaknya mengingatkan setiap orang yang tinggal di Indonesia, baik berstatus WNI maupun WNA, mutlak mengetahui apa saja hak dan kewajiban masing-masing. Kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan disebutnya salah satu sarana peningkatan pemahaman publik terhadap UU atau peraturan lain yang berhubungan dengan kewarganegaraan khususnya WNA. Pardede mengungkapkan, kegiatan sosialisasi kewarganegaraan dijadwalkan berlangsung 3 hari dengan jumlah peserta 70 orang. “Pesertanya dari Kab Samosir. Ada unsur warga yang sudah melakukan kawin campuran, masyarakat umum, lurah, camat dan pejabat terkait,” singkapnya. Sedangkan narasumber kegiatan menghadirkan Direktur Jenderal AHU bidang Kewarganegaraan Topan Sopuan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumut Sarajo Alfian, Dinas Tenaga Kerja Sumut Rajani Sianturi serta Divisi Keimigrasian yang diwakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pematangsiantar Alrin Tambunan. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here