Dukung Perjuangan KTTJM, Massa SUPPL Serukan Penutupan PT SRL/PT SSL

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Lantaran dianggap banyak melakukan pelanggaran hukum, ratusan orang yang terhimpun dalam Solidaritas Untuk Petani Padang Lawas (SUPPL) menyerukan penutupan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Silva Lestari (SSL), Kamis pagi (4/4/2013) di depan gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol No 5 Medan.

Pantauan MartabeSumut di lokasi aksi, massa tiba sekira pukul 10.00 WIB, bersamaan dengan belasan massa Serikat Pekerja PT SRL. Massa SUPPL langsung menguasai separo bahu jalan. Sambil duduk berbaris di ruas jalan, mereka membentangkan poster, spanduk dan karton-karton yang bertuliskan nada-nada kecaman terhadap PT SRL/PT SSL. Sedangkan massa PT SRL yang jumlahnya lebih sedikit justru duduk terpisah berjarak cuma 10 Meter. Mereka duduk sambil minum di warung-warung pedagang kaki lima. Kedua kelompok massa memang sengaja datang ke DPRDSU untuk menunggu hasil RDP Komisi A DPRDSU bersama KTTJM, PT SRL dan aparat terkait di Kab Palas. “Kami minta Menhut, Gubsu, DPRDSU, Bupati Palas dan DPRD Palas untuk menutup PT SRL maupun PT SSL. Kami datang ke DPRDSU untuk mendukung perjuangan petani Palas yang menuntut keadilan,” kata Johan Merdeka dalam orasinya, salah satu pengunjukrasa dari SUPPL.

10 Tuntutan SUPPL

Menurut Johan, ada 10 tuntutan dan alasan kenapa operasional PT SRL/PT SSL harus ditutup. Pertama, izin operasinya diduga cacat hukum. Kedua, pemilik perusahaan Sukamto Tanoto adalah dalang dari berbagai konflik dan kerusakan hutan di Sumut/Indonesia. Ketiga, bentrokan yang terjadi tanggal 13 Maret 2013 di Desa Tobing Tinggi, Kec Aek Nabara Barumun, Kab Padang Lawas (Palas) adalah tanggungjawab PT SRL dan Poldasu. Keempat, banyak tanaman dan kebun masyarakat KTTJM yang dirusak oleh pihak-pihak yang diduga kuat suruhan PT SRL, Kelima, stop penggusuran dan perusakan tanaman milik KTTJM serta usut/adili otak pelakunya. Keenam, hentikan kriminalisasi terhadap petani/rakyat yang mencari nafkah dan tergabung di KTTJM. Ketujuh,berikan perlindungan hukum yang adil kepada petani KTTJM, Kedelapan, bentuk lembaga independen untuk mengusut kematian karyawan PT SRL Jhon Boyler Sianturi, Kesembilan, copot Kapoldasu dan kesepuluh,DPRDSU harus bersikap tegas karena rekomendasinya Nomor 1294/18/Sekr kepada Kapoldasu dan rekomendasi Nomor 1295/18/Sekr kepada Bupati Palas justru dilecehkan sampai sekarang. “Tutup PT SRL dan PT SSL, rakyat bertindak tak ada yang bisa melawan,” teriak Johan, diikuti yel-yel ‘Usir PT SRL dan PT SSl dari Sumut, hentikan operasi perusahaan kapitalis’.  Massa SUPPL akhirnya membubarkan diri secara teratur pukul 13.30 WIB setelah RDP Komisi A berakhir. Sambil menenteng spanduk bertuliskan ‘tutup PT SRL dan PT SSL’, mereka melakukan longmarch menuju lapangan Merdeka Medan. (MS/GOL) 

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here