www.MartabeSumut.com, Medan
Pemprovsu selaku pemilik Perusahaan Daerah PT Bank Sumut harus mendukung aparat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut kasus dugaan korupsi surat berharga yang dibeli PT Bank Sumut dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). Bukan apa-apa, pembelian surat berharga senilai Rp. 177 Miliar terindikasi tidak sesuai ketentuan sehingga aktor intelektual yang “bermain” patut diusut ke akar-akarnya.
Harapan tersebut dilontarkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, saat ditemui www.MartabeSumut.com, Kamis siang (16/5/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Politisi PKS ini mengungkapkan, masalah dugaan korupsi itu sempat memicu polemik tatkala DPRDSU akan membahas Ranperda Penyertaan Modal PT Bank Sumut beberapa waktu lalu. Menurut dia, bila masalah ini benar terjadi, tentu saja uang APBD Sumut telah disalahgunakan oknum pejabat PT Bank Sumut untuk memperkaya diri, kelompok atau maksud tersembunyi. “Kita meminta Gubsu proaktif mendorong pengungkapan kasus yang sedang diproses penegak hukum. Gubsu, Pemprovsu dan Kejatisu wajib mengusut tuntas siapa saja aktor intelektual dan oknum pejabat PT Bank Sumut yang membeli surat hutang dari PT SNP. Bereskan cepat karena menyangkut uang rakyat Sumut yang disalahgunakan,” tegas Syamsul Qodri.
Legislator asal Dapil Sumut V Kab Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab Batubara ini menegaskan, Gubsu urgen memanggil semua Komisaris dan pejabat Direksi PT Bank Sumut agar dapat meminta penjelasan langsung tentang alasan pembelian surat hutang Rp. 177 Miliar. Dengan pemanggilan Komisaris Utama dan Direksi PT Bank Sumut, Syamsul Qodri percaya akan terungkap dimana keberadaan uang Rp. 177 Miliar tersebut. “Saya rasa Gubsu harus memecat semua pejabat PT Bank Sumut yang terlibat. Kemudian pihak OJK dan BPK melakukan audit keuangan PT Bank Sumut. Jangan kita biarkan budaya penyalahgunaan uang rakyat Sumut (APBD Sumut) dilakukan oleh siapapun. Termasuk oknum-oknum pejabat perusahaan daerah semisal PT Bank Sumut,” tutup Wakil Ketua Komisi E DPRDSU bidang Kesra itu.
Tidak Sesuai Ketentuan SK Direksi
Perlu diketahui, sebelumnya, pada Rabu (15/5/2019) Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian sudah membenarkan kepada wartawan bahwa dugaan tindak pidana korupsi pembelian surat berharga sudah diusut Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu. Sumanggar menjelaskan, perkara yang diusut adalah pembelian surat berharga Medium Team Notes (MTN) milik PT SNP yang dilakukan oleh PT Bank Sumut. Pembelian terjadi atas surat penawaran dari MNC Securitas selaku Agen namun tidak sesuai ketentuan SK Direksi PT Bank Sumut tahun 2017 dan 2018. “Tidak sesuai ketentuan SK Direksi PT Bank Sumut. Nilainya sebesar Rp 177 Miliar melalui 3 tahap,” terang Sumanggar, sembari merinci, tahap I pembelian surat berharga dilakukan Oktober 2017 Rp 52 Miliar, tahap II Rp 75 Miliar pada Februari 2018 serta tahap III Rp 50 Miliar pada April 2018. Anehnya lagi, singkap Sumanggar, PT SNP adalah anak perusahaan PT Columbia yang bergerak di bidang elektronik, furniture dan peralatan rumah tangga. Dalam dugaan kasus korupsi ini, Sumanggar mengatakan pihak Kejatisu sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. “Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait pembelian surat berharga tersebut,” tutup Sumanggar Siagian. (MS/BUD)