www.MartabeSumut.com, Medan
Para Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan 5 pernyataan sikap kepada publik, Kamis siang (16/5/2019) di Medan. Diantaranya mewaspadai provokasi kelompok tertentu yang ingin mengacaukan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI. Hal itu dirasa perlu sebab berkaitan dengan panasnya situasi politik Tanah Air pasca-Pemilu 17 April 2019 dan menjelang real count (RC) KPU 22 Mei 2019.
Pernyataan sikap diinisiasi oleh Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof DR Runtung Sitepu, SH, M.Hum dan didukung Kepala LLDIKTI Prof Dian Armanto. Keduanya sepakat, pernyataan sikap dikeluarkan mengingat situasi pasca-Pemilu yang berpotensi menimbulkan gangguan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. “Dengan ini kita memastikan bahwa pasca-Pemilu semua harus berjalan baik dan sesuai aturan yang ada,” tegas Runtung dan Dian. Runtung menegaskan, pernyataan sikap PTN dan PTS merupakan bentuk preventif agar para mahasiswa tidak terprovokasi oleh ajakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Begitu pula masyarakat yang harus tetap tenang dalam menyikapi kondisi politik di Tanah Air. “Siapapun yang menang, ini adalah kemenangan seluruh bangsa Indonesia,” ungkap Runtung.
Lima Sikap
Pantauan www.MartabeSumut.com, setidaknya ada 5 pernyataan sikap yang menjadi kesepakatan bersama antara PTN dan PTS se-Sumatera Utara. Meliputi, pertama, mengimbau seluruh insan sivitas akademika, seluruh elemen masyarakat dan para elite politik memberikan kesempatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan hingga pengumuman resmi hasil 22 Mei 2019. Kedua, mengimbau penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP agar menjalankam tugas dan fungsi berdasarkan asas-asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien serta amanah. Ketiga, mengimbau seluruh insan sivitas akademika, seluruh elemen masyarakat dan para elite politik untuk menghindari diri dari perbuatan yang sifatnya melanggar norma-norma agama, norma-norma hukum, moral, provokatif atau perbuatan lain yang dapat mengganggu kerukunan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keempat, mengimbau kepada seluruh insan sivitas akademika, seluruh elemen masyarakat dan para elite politik agar tidak mudah terprovokasi oleh sikap atau ajakan sekelompok orang yang ingin mengacaukan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI. Kelima, mengimbau pihak-pihak yang melihat atau mengetahui terjadinya kecurangan atau pelanggaran dalam penyelenggaraan atau terjadinya sengketa dalam proses Pemilu, supaya menempuh upaya hukum mencari penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Selain USU, aksi pernyataan sikap juga dihadiri puluhan PTN dan PTS se-Sumatera diantaranya Universitas Tjut Nyak Dhien, UNIVA, UNUSU, Universitas Dharmawangsa dan beberapa kampus lainnya. (MS/PRASETIYO)