DPRDSU Ingatkan Pemprovsu Bansos Rumah Ibadah 2019, Kabiro Binsos: SK Gubsu Keluar, Pasti Dicairkan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) membahas plafon dan rasionalisasi anggaran P-APBD Sumut 2019 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan dan Biro di jajaran Pemprovsu. Rapat dilakukan secara maraton sejak pagi sampai malam hari, Senin (24/6/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Saat rapat bersama Biro Binsos Setdaprovsu, Komisi E DPRDSU mempertanyakan pencairan dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) rumah ibadah yang telah dianggarkan APBD Sumut 2019.

Pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi, rapat dipimpin Ketua Komisi E DPRDSU Robert Lumbantobing, SE, Ak, MSi, Wakil Ketua H Syamsul Qodri Marpaung, Lc dan Sekretaris Siti Aminah br Perangin-angin, SE, MSP. Tampak hadir anggota Komisi E DPRDSU seperti Ir Juliski Simorangkir, MM, Ebenejer Sitorus, SE, Dra Delmeria, Firmansyah Sitorus, SE, Zulfikar dan Reki N Barus. Nah, menanggapi pertanyaan kalangan legislator seputar hibah dana Bansos rumah ibadah termasuk isu pungutan biaya ketika pencairan dilakukan, Kabiro Binsos Setdaprovsu HM Yusuf, MM, didampingi Kabid Pendidikan Hj Rosmidar Sinaga dan Kabid Agama Muhammad, mengatakan, 80 persen dana sudah direalisasikan dari APBD Sumut 2019. Sementara 20 persen sisanya akan ditampung dalam P-APBD Sumut 2019. Yusuf juga menegaskan tidak ada memungut biaya saat pencairan dana Bansos dilakukan staf atau pejabat Pemprovsu.

Cairkan Sisa Bansos Rumah Ibadah


Usai rapat dengan Biro Binsos, www.MartabeSumut.com menemui Robert Lumbantobing, Juliski Simorangkir dan Reki N Barus. Ketiganya pun sepakat meminta Pemprovsu segera menuntaskan pencairan sisa 20 persen dana Bansos rumah ibadah. “Dana Bansos saya ke Dapil belum ada yang cair. Kita harap Pemprovsu secepatnya merealisasikan,” imbau Robert. Hal senada disampaikan Juliski Simorangkir. Bagi dia, masyarakat pengusul di Dapilnya Sumut IX sudah banyak bertanya-tanya. “Jangan sampai kami di DPRDSU ini yang dianggap bohong nanti,” sindirnya. Ketua DPP PKPI Sumut itu mengingatkan, kelak penerima dana Bansos harus mempertanggungjawabkan anggaran yang diterima sesuai kriteria pencairan dan Surat Pertanggungjawab (SPj) yang bisa diakses di website Biro Binsos. Sedangkan Reki N Barus mengapresiasi semangat Biro Binsos yang menyatakan tidak memungut biaya tatkala Pemprovsu merealisasikan dana Bansos tersebut. “Kita bertanya kenapa terlambat ? Memang sudah ada realisasi 80 persen dari APBD Sumut 2019. Semoga sisanya 20 persen cepat dicairkan melalui P-APBD Sumut 2019. Bansos saya belum ada cair sampai sekarang,” herannya.

Masih di ruang Komisi E DPRDSU, www.MartabeSumut.com kembali mengkonfirmasi Kabiro Binsos HM Yusuf, MM. Menurut Yusuf, kalau SK Gubsu sudah dikeluarkan, maka dana hibah Bansos rumah ibadah akan dicairkan. “SK Gubsu keluar, wajib dicairkan secepatnya. Tergantung proses berkas pencairan yang telah diusulkan organisasi atau lembaga penerima,” terang Yusuf, tetap didampingi Kabid Pendidikan Hj Rosmidar Sinaga dan Kabid Agama, Muhammad. Perlu diketahui, dana hibah Bansos rumah ibadah yang diusulkan 100 anggota DPRDSU TA 2019 sudah masuk buku APBD Sumut 2019. Masing-masing legislator mendapat anggaran bervariasi antara Rp. 1-2 Miliar yang wajib disalurkan Pemprovsu kepada pengurus rumah ibadah (warga konstituen) pada 33 kab/kota di Sumut. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here