www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU)
membahas plafon dan rasionalisasi anggaran P-APBD Sumut 2019 bersama
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan dan Biro di jajaran Pemprovsu.
Rapat dilakukan secara maraton sejak pagi sampai malam hari, Senin
(24/6/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Saat rapat bersama
Biro Binsos Setdaprovsu, Komisi E DPRDSU mempertanyakan pencairan dana
hibah Bantuan Sosial (Bansos) rumah ibadah yang telah dianggarkan APBD
Sumut 2019.
Pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi,
rapat dipimpin Ketua Komisi E DPRDSU Robert Lumbantobing, SE, Ak, MSi,
Wakil Ketua H Syamsul Qodri Marpaung, Lc dan Sekretaris Siti Aminah br
Perangin-angin, SE, MSP. Tampak hadir anggota Komisi E DPRDSU seperti Ir
Juliski Simorangkir, MM, Ebenejer Sitorus, SE, Dra Delmeria, Firmansyah
Sitorus, SE, Zulfikar dan Reki N Barus. Nah, menanggapi pertanyaan
kalangan legislator seputar hibah dana Bansos rumah ibadah termasuk isu
pungutan biaya ketika pencairan dilakukan, Kabiro Binsos Setdaprovsu HM
Yusuf, MM, didampingi Kabid Pendidikan Hj Rosmidar Sinaga dan Kabid
Agama Muhammad, mengatakan, 80 persen dana sudah direalisasikan dari
APBD Sumut 2019. Sementara 20 persen sisanya akan ditampung dalam P-APBD
Sumut 2019. Yusuf juga menegaskan tidak ada memungut biaya saat
pencairan dana Bansos dilakukan staf atau pejabat Pemprovsu.
Cairkan Sisa Bansos Rumah Ibadah
Usai rapat dengan Biro Binsos, www.MartabeSumut.com
menemui Robert Lumbantobing, Juliski Simorangkir dan Reki N Barus.
Ketiganya pun sepakat meminta Pemprovsu segera menuntaskan pencairan
sisa 20 persen dana Bansos rumah ibadah. “Dana Bansos saya ke Dapil
belum ada yang cair. Kita harap Pemprovsu secepatnya merealisasikan,”
imbau Robert. Hal senada disampaikan Juliski Simorangkir. Bagi dia,
masyarakat pengusul di Dapilnya Sumut IX sudah banyak bertanya-tanya.
“Jangan sampai kami di DPRDSU ini yang dianggap bohong nanti,”
sindirnya. Ketua DPP PKPI Sumut itu mengingatkan, kelak penerima dana
Bansos harus mempertanggungjawabkan anggaran yang diterima sesuai
kriteria pencairan dan Surat Pertanggungjawab (SPj) yang bisa diakses di website
Biro Binsos. Sedangkan Reki N Barus mengapresiasi semangat Biro Binsos
yang menyatakan tidak memungut biaya tatkala Pemprovsu merealisasikan
dana Bansos tersebut. “Kita bertanya kenapa terlambat ? Memang sudah ada
realisasi 80 persen dari APBD Sumut 2019. Semoga sisanya 20 persen
cepat dicairkan melalui P-APBD Sumut 2019. Bansos saya belum ada cair
sampai sekarang,” herannya.
Masih di ruang Komisi E DPRDSU, www.MartabeSumut.com kembali mengkonfirmasi Kabiro Binsos HM Yusuf, MM. Menurut Yusuf, kalau SK Gubsu sudah dikeluarkan, maka dana hibah Bansos rumah ibadah akan dicairkan. “SK Gubsu keluar, wajib dicairkan secepatnya. Tergantung proses berkas pencairan yang telah diusulkan organisasi atau lembaga penerima,” terang Yusuf, tetap didampingi Kabid Pendidikan Hj Rosmidar Sinaga dan Kabid Agama, Muhammad. Perlu diketahui, dana hibah Bansos rumah ibadah yang diusulkan 100 anggota DPRDSU TA 2019 sudah masuk buku APBD Sumut 2019. Masing-masing legislator mendapat anggaran bervariasi antara Rp. 1-2 Miliar yang wajib disalurkan Pemprovsu kepada pengurus rumah ibadah (warga konstituen) pada 33 kab/kota di Sumut. (MS/BUD)