Dituntut 7 Tahun, Cewek Sabu Menangis

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Pancurbatu


Indah Fitria (24), terdakwa kasus Sabu Sabu, menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabjari Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu, Doglas, SH, menjatuhkan tuntutan dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta serta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap warga Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Kamis (31/1/2019) kemarin sekira pukul 15.00 WIB. Sidang dipimpin Majelis Hakim Anggalanton B Manalu, SH, MH. Dalam sidang dengan agenda tuntutan ini, terdakwa Indah Fitria didampingi penasehat hukum prodeo Suhandri Umar Tarigan, SH. Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan kalau terdakwa ditangkap Satnarkoba Polresta Medan pada hari Jumat 27 Juli 2018 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Perpas Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Jaksa membeberkan, saat itu terdakwa bersama Taufik (pacar terdakwa-red) berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan. Amatan wartawan, usai mendengarkan tuntutan dari JPU, hakim menyarankan terdakwa berkordinasi dengan penasehat hukup Suhandri Umar, SH. Usai berkordinasi, terdakwa memohon agar majelis hakim bermurah hati dan memutus hukumannya seringan mungkin. Untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim, sidang dilanjutkan hingga Kamis (7/2/2019). (MS/ALI)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here