Buka Sosialisasi Pelayanan Fidusia, Kakanwil Kemenkumham Sumut Sebut Sejalan dengan Nawacita Jokowi

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dewa Putu Gede, SH, MSi, mengatakan, sosialisasi jaminan pelayanan fidusia sangat diperlukan sebab diminati masyarakat setiap tahun. Apalagi, fidusia tersebut sejalan dengan pogram Nawacita Jokowi dan menunjukkan pemerintah hadir atas kebutuhan warga negara.

Dengan tema kegiatan sinergitas antara pemangku kepentingan dalam rangka optimalisasi layanan fidusia online di Sumut, kata Kakanwil, maka semua stakeholder wajib memberi pelayanan maksimal terhadap program pemerintah. Meliputi unsur penegakan dan kepastian/jaminan hukum dan meningkatkan perekonomian makro. “Kita mau jaminan fidusia berjalan baik.Masyarakat jangan sampai dipermainkan karena pelayanan fidusia,” ujar Kakanwil saat membuka acara Sosialisasi Jaminan Pelayanan Fidusia, Kamis (23/5/2019) pukul 17.15 WIB di Hotel Adi Mulia Jalan Diponegoro Medan.

Minat Warga Tinggi

Kakanwil menginformasikan, tingginya minat warga terhadap pelayanan fidusia terlihat jelas pada akhir 2012 – Feb 2013. Sebab dalam 1 hari masuk 1.000 – 2.000 permohonan pendaftaran ke Kemenkumham. “Luar biasa. Makanya tahun 2013 jaminan pelayanan fidusia mulai dibuka dengan sistem online oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI,” ungkapnya. Menurut Kakanwil, kehadiran fidusia diharapkan bisa mendorong akselerasi meningkatkan pelayanan publik. Bukan justru pelayanan publik yang jadi persoalan nasional akibat warga teraniaya. Bagi Kakanwil, Kemenkumham berkompeten memberikan penjelasan tegas soal kerangka hukum dan jaminan pelayanan fidusia.

Seruan Buat Notaris, Leasing & Polri

Pada sisi lain, Kakanwil meminta kalangan notaris jeli dan mau bekerja profesional. Artinya, notaris tidak boleh percaya sepenuhnya kepada staf padahal minim pemahaman hukum. Kemenkumham disebutnya telah berulang kali melakukan sosialisasi karena masih saja muncul masalah fidusia di lapangan. “Kita terus berikan pembelajaran kepada 1.076 notaris di Sumut. Bukan mustahil notaris diperiksa polisi kalau salah bekerja. Jogja yang memiliki 600 notaris saja mampu mengelola fidusia secara baik. Melalui penerapan sistem online fidusia, tentulah notaris punya peran besar. Mulai membuat akta hingga keluarnya sertifikat jaminan fidusia,” terang Kakanwil. Kepada perusahaan leasing (pembiayaan) dan penegak hukum (Polri), Kakanwil mengajak tetap mengedepankan aturan bila kelak terjadi masalah. Pasalnya, cukup banyak kasus terungkap bahwa hak masyarakat diambil paksa oleh debt collector. “Sehingga warga menangis. Kecewa saya melihat itu saat jadi Kakanwil di Provinsi Riau. Kegiatan ini kita targetkan meningkatkan pemahaman peserta dalam pendaftaran kepesertaan jaminan fidusia,” tutup Kakanwil. Pengamatan www.MartabeSumut.com di lokasi acara pada Jumat (24/5/2019), setidaknya 4 narasumber telah menyampaikan paparan materi. Diantaranya: Pejabat Kemenkumham RI Iwan Supriadi dan Raras, Kanit Subdit III Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Parulian Samosir, SH, MH serta Majelis Kehormatan Notaris Sumut Suprayitno. Setelah ceramah usai, acara dilanjutkan sessi diskusi dan tanya jawab. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here