www.MartabeSumut.com, Kisaran
Hari
pertama pelaksanaan puasa Ramadan kondisi gedung pemerintahan di kantor
Bupati Asahan Jalan Sudirman Kisaran terpantau lengang. Bukan apa-apa,
ternyata banyak Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) memilih pulang lebih
awal dari jam yang telah ditentukan yakni pukul 15.45 WIB.
Mengetahui
realitas itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Asahan Taufik Zainal
Arifin Siregar berencana memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang
melanggar jam kerja selama bulan Ramadan. “Ya, kalau ASN melanggar
aturan jam kerja akan diberi sanksi. Kami buat teguran awal. Bila ASN
punya jabatan, kami usulkan supaya diganti,” cetus Taufik kepada www.MartabeSumut.com, Senin (6/5/2019) di kantor Bupati Asahan.
Namun
Taufik menyatakan lebih dulu mengecek daftar kehadiran seluruh ASN
kepada pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan. Bila nantinya masih
banyak ASN terbukti tetap melanggar jam kerja, Taufik pun memastikan
dirinya tidak
segan-segan langsung mengeluarkan sanksi. “Mungkin ini masih hari
pertama puasa, kami maklumi. Mulai besok kami beri imbauan. Saya juga
masih menunggu data dari BKD,” ujarnya. Perlu diketahui, pada tanggal 3
Mei 2019 Plt Bupati Asahan H Surya telah menetapkan perubahan jadwal
jam kerja dan apel ASN selama bulan Ramadan 1440 Hijriah. Jadwal
tersebut telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) di
lingkungan Pemkab Asahan. Pantauan www.MartabeSumut.com di kantor
Bupati Asahan saat puasa hari pertama, cukup banyak ruangan kerja Pemkab Asahan kosong meski
saat itu waktu menunjukkan pukul 14.30 WIB. (MS/RENDI)