www.MartabeSumut.com, Medan
Rencana aksi buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka memperingati Mayday (hari buruh Internasional) yang akan dilaksanakan tanggal 30 April 2020 akhirnya dibatalkan. Massa berbendera buruh tidak jadi aksi turun ke jalan.
Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo kepada www.MartabeSumut.com, Kamis (30/4/2020). Willy menyampaikan, pembatalan dikarenakan tuntutan utama buruh yang menolak RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) Cluster Ketenagakerjaan telah resmi ditunda pembahasaannya oleh pemerintah dan DPR RI sampai pandemi Covid-19 berkahir. “Kita apresiasi Presiden Jokowi. Selain menunda, beliau juga sudah umumkan RUU Cipta Kerja untuk Cluster ketenagakerjaan akan dikaji ulang dengan melibatkan pihak yang terkait. Khususnya meminta masukan dari buruh,” tegas Willy.
Kendati demikian, lanjut Willy, para buruh Indonesia pada prinsipnya masih tetap menolak keseluruhan tentang Omnibus Law. Namun lantaran pandemi virus Corona merupakan musuh bersama, maka buruh sepakat berjuang bersama pemerintah dan masyarakat melawan wabah tersebut. “Kami tidak mengerahkan massa buruh pada peringatan Mayday tahun ini. Mayday akan kita isi dengan aksi virtual di media sosial secara serentak. Kemudian pemasangan sepanduk tuntutan buruh dikawasan Industri dan perumahan buruh,” terangnya.
BACA LAGI : Bantuan Pemerintah Saat Corona, DPRDSU: Kades & Camat Jangan KKN Mendata Warga
Willy menjelaakan, setidaknya ada 3 tuntutan pada aksi virtual di media sosial, kampanye melalui media massa dan pemasangan spanduk. Diantaranya, pertama, tolak Omnibus Law untuk keseluruhanya. Kedua, tolak PHK dan perumahaan buruh dengan alasan Covid-19. Ketiga, liburkan buruh sampai pandemi Corona berakhir dengan tetap membayar upah dan THR buruh secara penuh. “Pemerintah jangan hanya melarang buruh kumpul dan beeaksi. Buruh yang masih bekerja saja berpotensi terpapar Covid-19. Bagaimana badai Corona ini bisa berlalu kalau aktifitas buruh masih tak berkurang ? Makanya kami minta liburkan buruh dengan tetap membayar upahnya,” tutup Willy. (MS/DEKS)