www.MartabeSumut.com, Medan
Lantaran
status tak jelas dan 8 bulan belum digaji, puluhan buruh pendodos sawit
asal Kab Asahan mengadukan PT Padasa Enam Utama (Panamtama) ke Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Senin siang
(17/12/2018) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Massa menuding
manajemen PT Panamtama telah menzolimi ratusan pekerja dengan modus
mutasi.
Pengamatan www.MartabeSumut.com, demonstran
berbendera Aliansi Masyarakat Peduli Karyawan (AMPK) Sumatera Utara ini
tiba di gedung Dewan pukul 13.00 WIB. Mereka langsung berkumpul di depan
pagar pintu masuk sembari memajang spanduk dan berorasi bergantian.
Awal, salah satu pengunjukrasa, dalam orasinya mengungkapkan, Gubsu
harus mencabut izin operasional perkebunan sawit PT Panamtama yang
beroperasi di Desa Teluk Dalam Kec Simpang Empat Kab Asahan. Alasannya,
kata Awal, manajemen melakukan mutasi sepihak para pekerja,
menelantarkan buruh bahkan tidak menggaji selama 8 bulan. “Kami
jauh-jauh datang dari Asahan ke Medsn untuk mengadukan penzoliman PT
Panamtama. Tolong Gubsu bertindak dan DPRDSU memanggil RDP manajemen PT
Panamtama,” tegasnya.
Tuntut Keadilan
Di lokasi aksi, www.MartabeSumut.com
mengkonfirmasi Asril selaku Koordinator Umum AMPK. Menurut Asril,
perusahaan perkebunan sawit di Asahan itu memiliki lahan ribuan hektare
dengan kantor pusat di Jalan Monginsidi Medan. “Saya perkirakan PT
Panamtama telah 50 tahun beroperasi. Dari Asahan kami sengaja turun
untuk mengadu ke DPRDSU dan memohon keadilan,” ucap Asril. Dia
menjelaskan, sudah 8 bulan ratusan pekerja dan buruh tidak digaji
sementara statusnya dibiarkan mengambang. PT Panamtama disebutnya
bertindak sewenang-wenang melakukan mutasi, memberhentikan sementara,
menurunkan jabatan serta memutasi buruh/pekerja. “Terjadi mutasi sepihak
terhadap ratusan pekerja yang berumur 50 tahun keatas,” singkap Asril.
Namun anehnya, setelah dimutasi, kondisi pekerja justru kian tak jelas.
Dipecat tidak, bekerja juga tidak dikasih. “Ada 100 orang dimutasi Bang.
Sebanyak 25 buruh bertahan tak mau dimutasi. Kami mohon bantuan DPRDSU
memanggil RDP manajemen PT Panamtama,” pinta Asril. Masih pantauan www.MartabeSumut.com,
sekira pukul 13.30 WIB beberapa perwakilan massa diterima di ruang
Komisi E oleh Wakil Ketua Komisi E DPRDSU Darmawansyah Sembiring, SE. Di
hadapan demonstran, Darmawansyah mengapresiasi aksi massa dan berjanji
akan meneruskan aspirasi tersebut kepada pimpinan Dewan sekaligus
penjadwalan RDP melalui Banmus DPRDSU “Segera kami jadwalkan. Tidak
boleh ada perusahaan yang melanggar hak-hak buruh/pekerja. Nanti Kita
panggil PT Panamtama dan semua pihak terkait,” tegas politisi PDIP itu.
Puas mendapat tanggapan, demonstran membubarkan diri teratur pukul 14.00
WIB. Arus lalulintas di depan gedung DPRDSU tidak mengalami kemacetan
akibat aksi tersebut. (MS/BUD)