Tak Gajian 8 Bulan, Puluhan Buruh Asahan Adukan PT Panamtama ke DPRDSU

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Lantaran status tak jelas dan 8 bulan belum digaji, puluhan buruh pendodos sawit asal Kab Asahan mengadukan PT Padasa Enam Utama (Panamtama) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Senin siang (17/12/2018) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Massa menuding manajemen PT Panamtama telah menzolimi ratusan pekerja dengan modus mutasi.

Pengamatan www.MartabeSumut.com, demonstran berbendera Aliansi Masyarakat Peduli Karyawan (AMPK) Sumatera Utara ini tiba di gedung Dewan pukul 13.00 WIB. Mereka langsung berkumpul di depan pagar pintu masuk sembari memajang spanduk dan berorasi bergantian. Awal, salah satu pengunjukrasa, dalam orasinya mengungkapkan, Gubsu harus mencabut izin operasional perkebunan sawit PT Panamtama yang beroperasi di Desa Teluk Dalam Kec Simpang Empat Kab Asahan. Alasannya, kata Awal, manajemen melakukan mutasi sepihak para pekerja, menelantarkan buruh bahkan tidak menggaji selama 8 bulan. “Kami jauh-jauh datang dari Asahan ke Medsn untuk mengadukan penzoliman PT Panamtama. Tolong Gubsu bertindak dan DPRDSU memanggil RDP manajemen PT Panamtama,” tegasnya.

Tuntut Keadilan

Di lokasi aksi, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Asril selaku Koordinator Umum AMPK. Menurut Asril, perusahaan perkebunan sawit di Asahan itu memiliki lahan ribuan hektare dengan kantor pusat di Jalan Monginsidi Medan. “Saya perkirakan PT Panamtama telah 50 tahun beroperasi. Dari Asahan kami sengaja turun untuk mengadu ke DPRDSU dan memohon keadilan,” ucap Asril. Dia menjelaskan, sudah 8 bulan ratusan pekerja dan buruh tidak digaji sementara statusnya dibiarkan mengambang. PT Panamtama disebutnya bertindak sewenang-wenang melakukan mutasi, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan serta memutasi buruh/pekerja. “Terjadi mutasi sepihak terhadap ratusan pekerja yang berumur 50 tahun keatas,” singkap Asril. Namun anehnya, setelah dimutasi, kondisi pekerja justru kian tak jelas. Dipecat tidak, bekerja juga tidak dikasih. “Ada 100 orang dimutasi Bang. Sebanyak 25 buruh bertahan tak mau dimutasi. Kami mohon bantuan DPRDSU memanggil RDP manajemen PT Panamtama,” pinta Asril. Masih pantauan www.MartabeSumut.com, sekira pukul 13.30 WIB beberapa perwakilan massa diterima di ruang Komisi E oleh Wakil Ketua Komisi E DPRDSU Darmawansyah Sembiring, SE. Di hadapan demonstran, Darmawansyah mengapresiasi aksi massa dan berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada pimpinan Dewan sekaligus penjadwalan RDP melalui Banmus DPRDSU  “Segera kami jadwalkan. Tidak boleh ada perusahaan yang melanggar hak-hak buruh/pekerja. Nanti Kita panggil PT Panamtama dan semua pihak terkait,” tegas politisi PDIP itu. Puas mendapat tanggapan, demonstran membubarkan diri teratur pukul 14.00 WIB. Arus lalulintas di depan gedung DPRDSU tidak mengalami kemacetan akibat aksi tersebut. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here