www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Ikrimah Hamidy, ST, MSi, menyarankan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan sistem pengendalian kasus secara online. Tujuannya agar Kapolri, Kapolda, Kapolres dan pejabat Polri terkait bisa mengendalikan serta mengawasi progress kasus apapun yang terjadi pada tingkat terendah Kepolisian Sektor (Polsek) se-Indonesia.
Kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (30/7/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Ikrimah menjelaskan, selain bisa memonitor kasus kriminal di tingkat Polsek, internal petinggi Polri juga dapat mendorong percepatan kasus. Bahkan mengambil sikap tegas tatkala ada oknum aparat Polri menyeleweng atau sengaja menutup kasus tanpa pertanggungjawaban jelas. “Saya rasa Polri urgen berbenah mengikuti kemajuan Informasi dan Teknologi (IT). Wujudkan sistem pengendalian kasus berbasis teknologi. Kapolri wajib tahu apa kasus yang mangkrak di salah satu Polsek. Sistem informasinya harus detail,” tegas Ikrimah.
Akuntabilitas Publik
Wakil rakyat membidangi hukum/pemerintahan ini melanjutkan, ketika sistem pengendalian kasus yang ditangani Polri telah dapat diakses sampai pada tataran Polsek, tentu saja berimbas terhadap akuntabilitas publik yang melaporkan satu perkara kriminal. Artinya, rakyat yang mengadu ke Polsek mendapat perhatian dari para petinggi Polri. “Kan motto Polri sekarang Profesional, Modern dan Terpercaya alias Promoter ? Slogan itu jangan cuma sebatas manis di bibir atau indah tertulis di atas kertas,” ingatnya. Ikrimah pun mengajak semua anggota Polri bertanya jujur pada lubuk hati sendiri apakah rakyat Indonesia benar-benar telah merasakan slogan Promoter tersebut atau masih sebatas angan-angan. “Jawabnya terpulang pada mental anggota Polri masing-masing dalam melayani masyarakat selama ini. Apa Anda masih minta disuap saat melayani rakyat ? Apa Anda punya keinginan mendapat gratifikasi ? Atau Anda diskriminasi memilah-milah siapa yang mengadu ke kantor polisi,” sindir Ikrimah bertanya.
Politisi PKS itu percaya, dengan sistem teknologi pengendalian kasus yang bisa diakses oleh petinggi Polri, maka rakyat pun perlu diberi hak menyampaikan complain terkait kasus yang dilaporkan. Sehingga ruang untuk melakukan tindak abuse of power (penyalahgunaan wewenang) semakin sulit dimanfaatkan oknum Polri. “Jangan lupa, hanya asas keterbukaan dan transparansi saja yang mampu memunculkan kepercayaan publik. Dunia perbankan aja bisa menerapkan aplikasi komunikasi dsn pelayanan directly (langsung) kepada jutaan nasabahnya. Kok Polri belum ? Promoter-nya dimana kalo tak berbasis IT,” tutup Ikrimah diplomatis. (MS/BUD)