www.MartabeSumut.com, Tanah Karo
Setelah kembali meletus pada Minggu (9/6/2019) pukul 16.28 WIB, status Gunung Sinabung di Kab Tanah Karo Provinsi Sumut tetap siaga level 3. Dengan tinggi kolom abu mencapai 7 Km, letusan Sinabung yang disertai suara gemuruh dan awan ke arah Tenggara 3,5 Km dan Selatan 3 Km, itu memunculkan suara gemuruh hingga ke pos pengamatan Gunung Sinabung.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, melalui release yang disampaikan kepada www.MartabeSumut.com, Senin kemarin, menjelaskan, Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan bahwa letusan kolom abu berwarna hitam dengan intensitas tebal condong ke arah Selatan. Erupsi terekam pada seismogram dengan durasi sekira 9 menit 17 detik. “Status masih siaga (level III) dengan 3 rekomendasi kepada masyarakat,” tegasnya. Sutopo merinci, rekomendasi tersebut diantaranya: pertama, meminta masyarakat dan pengunjung/wisatawan tidak melakukan aktivitas pada desa-desa yang sudah direlokasi. Termasuk lokasi dalam radius 3 Km dari puncak Gunung Sinabung, radius sektoral 5 Km untuk sektor selatan-timur dan 4 Km untuk sektor timur-utara. Kedua, jika terjadi hujan abu, masyarakat diimbau memakai masker saat keluar rumah agar mengurangi dampak kesehatan dari abu vulkanik. Kemudian mengamankan sarana air bersih serta membersihkan atap rumah dari abu vulkanik yang lebat supaya tidak membuat atap roboh. Ketiga, masyarakat yang berada dan bermukim di dekat sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung wajib selalu waspada terhadap banjir lahar hujan.
Berdasarkan laporan Pusdalops BPBD Sumatera Utara, imbuh Sutopo lagi, letusan Gunung Sinabung kali ini tidak memakan korban jiwa. Apalagi masyarakat disebutnya sudah terbiasa melihat letusan Gunung Sinabung sehingga bisa memahami perilaku erupsi. “Warga tidak panik lagi melihat letusan. Kita imbau masyarakat mematuhi 3 rekomendasi yang telah disampaikan. Jangan percaya informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ingat Sutopo. (MS/DEKS)