www.MartabeSumut.com, Delitua
Rintina Simbolon (58), warg Jalan Bunga Rampai II Kelurahan Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan mendatangi Polsek Delitua. Kedatangan korban untuk melaporkan tetangganya DN dan beberapa orang temannya karena telah menganiaya dirinya, Senin (4/3/2019) sekira pukul 10.30 WIB.
Data dihimpun wartawan, Senin (4/3/2019) sekira pukul 17.00 WIB di Polsek Delitua, penganiayaan yang dialami korban berawal saat sedang menggiling cabe didapur rumahnya. Saat sedang asik menggiling, tiba-tiba korban didatangi DN dan temannya. Tanpa basa basi, DN langsung menampar dan memukul korban. Tak mau menjadi bulan-bulanan DN dan temannya, korban langsung menjerit minta tolong. Jeritan korban didengar Rindu, salah seorang keluarga yang langsung datang melerai. DN dan temannya disuruh keluar oleh Rindu dari dapur. Takut warga semakin banyak, DN dan temannya pergi keluar dari dapur. Sebelum pergi, DN dan temannya sempat melempar jendela rumah korban sehingga kaca berserakan.
Ternyata DN masih belum puas. Sekira 30 menit kemudian, DN dan temannya kembali datang menghampiri korban. Kala itu, kaca mata korban diambil oleh DN dan langsung membantingkannya hingga pecah. Melihat keberingasan DN dan temannya, warga sekitar yang melihat langsung menuju lokasi. Takut melihat kedatangan warga, DN dan temannya langsung kabur. Akibat penganiayan tersebut, korban mengalami lebam di wajah dan harus menjalani perawatan di klinik terdekat. Korban Rintina Simbolon pun mengadu ke Polsek Delitua. Kapolsek Delitua Kompol Efianto, SH, melalui salah seorang petugas penjagaan, membenarkan laporan korban. “Untuk melengkapi laporannya, korban sudah kita arahkan melakukan Visum. Kita akan memeriksa saksi-saksi,” ujar petugas jaga Polsek Delitua. ()