PT Indako Tak Hadir RDP, Wakil Ketua Komisi E DPRDSU: Undang Lagi, Kalo tak Datang Kita RDP di Sana

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Manajemen PT Indako Trading Coy kembali tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas konflik dengan pekerjanya, Kamis pagi (24/1/2019) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Jalan Imam Bonjol Medan. Perusahaan mengirim surat dengan alasan ada pimpinan PT Indako yang meninggal dunia.

Kepada www.MartabeSumut.com, Jumat siang (25/1/2019) di gedung Dewan, Wakil Ketua Komisi E DPRDSU H Syamsul Qodri, Lc, menjelaskan, RDP terpaksa dibatalkan karena yang hadir cuma perwakilan pekerja PT Indako dan Kabid Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Sumut Frans Bangun. “Memang sudah 3 kali RDP kita lakukan. Namun manajemen PT Indako yang beralamat di Jalan Pemuda Medan belum pernah ikut. Semalam, kita dapat surat dari mereka menyatakan tidak bisa hadir RDP. Katanya pimpinan perusahaan PT Indako meninggal dunia,” terang Syamsul Qodei.

Politisi PKS itu mengatakan, kendati perwakilan pekerja ngotot menuntut RDP tetap dilaksanakan, toh akhirnya bisa diberi pemahaman bahwa RDP segera dijadwalkan pada awal Februari 2019. Bagi legislator asal Dapil Sumut V Kab Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab Batubara ini, bila kelak RDP ke-4 PT Indako tetap tidak bisa hadir, maka bukan mustahil Komisi E DPRDSU menggelar RDP di kantor perusahaan dealer resmi sepeda motor honda tersebut. Artinya, ujar Syamsul Qodri lagi, PT Indako wajjb menyampaikan sikap dan keterangan jelas seputar konflik mutasi hingga hak-hak normatif pekerja. “Makanya pada Februari 2019 kita undang mereka sekali lagi. Kalo tetap tak datang juga, ya kita RDP saja di sana (kantor PT Indako). Kan percuma RDP dilanjutkan bila pihak terkait tidak datang,” tegas Syamsul Qodri.

Bijak Selesaikan Konflik

Bakal Calon Bupati Asahan periode 2021-2026 in melanjutkan, sebagai pusat dealer sepeda motor jenis honda di Prov Sumut, PT Indako Trading Coy seyogianya bijak menyelesaikan konflik hak-hak normatif pekerja. Apakah menyangkut gaji, penolakan pekerja atas kebijakan mutasi ke Madina, Tapsel dan Padang Sidimpuan serta tuntutan pengangkatan status karyawan. “Informasi kami terima, sebanyak 30 karyawan kontrak mengajukan diri jadi karyawan tetap. Tapi malah berujung PHK terhadap 5 orang di gudang KIM II. Sementara 25 lagi statusnya tak jelas,” heran Syamsul Qodri. Data dihimpun www.MartabeSumut.com, RDP I Komisi E DPRDSU telah digelar pada 16 Oktober 2018. Disusul RDP II pada 18 Desenber 2018 dan terakhir pada Kamis 24 Januari 2019. Nah, Masih pantauan www.MartabeSumut.com saat RDP II, Selasa pagi (18/12/2018), pada pukul 11.00 WIB hadir 3 orang kuasa PT Indako Trading Coy menemui pimpinan Komisi E DPRDSU. Mereka membawa surat kuasa yang ditandatangani Direktur PT Indako Trading Coy, Leo Wijaya, SE. Tujuannya menghadiri rapat namun RDP sudah selesai dengan keputusan ditunda. Sekira 5 menit bertemu dengan pimpinan Komisi E, 3 kuasa PT indako seperti Tumbur Pakpahan, Andy dan Sailesh, itu akhirnya pulang meninggalkan ruang Komisi E DPRDSU. Beberapa menit kemudian, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi ponsel Direktur PT Indako Trading Coy, Leo Wijaya, SE. Kendati tidak mengangkat ponselnya, tapi Leo mengirimkan 1 SMS. “Selamat siang, dengan siapa ya ? Sorry saya sedang meeting, ada yang bisa dibantu ? Bisa SMS dulu ? Thanks,” ucap Leo. Ketika www.MartabeSumut.com mengirimkan SMS balasan soal konfirmasi ketidakhadiran PT Indako dalam RDP DPRDSU, Leo tidak lagi memberi jawaban. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here