www.MartabeSumut.com, Medan
Puluhan orang berbendera Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Sumut berunjukrasa menolak revisi UU MD3, Jumat (2/3/2018) pukul 15.00 WIB di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.
Pantauan www.MartabeSumut.com, massa yang datang langsung memasuki halaman DPRD Sumut. Kemudian memajang spanduk protes dan berorasi bergantian. Awalnya aspirasi massa sudah diterima salah satu anggota DPRD Sumut. Namun berujung ribut argumentasi dengan sang legislator. Setelah aspirasinya diterima, pengunjukrasa belum membubarkan diri. Tapi berniat membakar ban yang dibawa sebelumya. Nah, pada pukul 16.05 WIB, massa nyaris bentrok dengan Satpam dan polisi. Pasalnya, demonstran yang mau bakar ban di halaman DPRD Sumut dilarang Satpam dan polisi. Aksi dorong tak terbendung. Saling pukul sempat terjadi dalam kerumunan. Teriakan saling hujat memecah ke udara. “Woi, woi, kami mahasiswa. Jangan kalian asal main pukul,” teriak seorang pengunjukrasa. Aksi saling dorong dan perang mulut terus terjadi sampai pukul 16.55 WIB. Massa menuntut pemanggilan 1 Satpam yang dituding melakukan pemukulan. “Panggil Satpam itu keluar, kalo tidak kami tak akan bubar,” teriak demonstran. Tak kunjung mendapat respon, walau sempat mencoba mendobrak pintu utama masuk DPRD Sumut, demonstran akhirnya membubarkan diri pukul 17.05 WIB. massa berteriak-teriak keluar gedung Dewan sembari mengancam datang lagi pada Senin (5/3/3018). Aksi demonstran tidak menimbulkan kemacetan ruas jalan Imam Bonjol depan gedung DPRD Sumut.
Tolak Revisi UU MD3
Sebelumnya, saat berorasi, pimpinan aksi Agung Sahputra mengatakan, revisi UU No 17/2014 tentang MD3, yang sudah disahkan DPR RI pada 12 Februari 2018, adalah cermin pembusukan budaya. “Kami tolak revisi UU MD3 khususnya Pasal 73, 122 dan 245. Sangat berbahaya karena mengekang kemerdekaan warga negara,” cetusnya. Menurut dia, 3 pasal tersebut membungkam publik mengkritik DPR. Diantaranya Pasal 122 huruf K yang mengatur tentang penghinaan parlemen bila dianggap merendahkan/menghina martabat anggota DPR. Kemudian Pasal 73 ayat 4 tentang pemanggilan paksa warga negara melalui institusi alat negara Polri serta Pasal 245 terkait hak immunitas DPR yang pemanggilannya harus melalui izin Presiden.(MS/BUD)