www.MartabeSumut.com, Medan
Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah Sumatera Utara
(BP2RDSU) Victor Lumbanraja mengatakan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009
Pasal 74 tentang lalulintas dan angkutan jalan serta Peraturan Kapolri
Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110 tentang registrasi kendaraan bermotor,
pihak Polri bisa memberlakukan penghapusan data kendaraan bermotor. Data
kendaraan itu akan dihapus jika STNK telah mati 2 tahun.
Penegasan
tersebut disampaikan Victor, disela-sela menghadiri kegiatan studi
banding Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta ke
gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Kamis
siang (11/7/2019) di Jalan Imam Bonjol Medan. Pengamatan www.MartabeSumut.com
di gedung Dewan, rombongan DPRD DKI Jakarta dipimpin Wakil Ketua
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma, SH. Tampak ikut 7 anggota DPRD
DKI Jakarta dalam rombongan. Sementara rombongan tersebut diterima oleh
anggota Bapemperda DPRDSU Dahril Siregar, SE dan Kasubag Yanmas Inpro
DPRDSU Rospita Pandiangan, SE. Victor melanjutkan, STNK kendaraan
bermotor yang mati 2 tahun sudah diatur dalam ketentuan UU Nomor 22/2019
dan tidak boleh didaftarkan lagi. “STNK kan berlaku 5 tahun. Plus 2
tahun tak bayar pajak, maka dianggap bodong,” terangnya.
Artinya,
lanjut Victor lagi, pihak Samsat bakal mengeluarkan surat peringatan
1-3 terhitung 3 bulan sebelum penghapusan data kendaraan atau habis
limit kurun 2 tahun setelah STNK mati. “Jadi 5 tahun masa STNK habis dan
ada tambahan waktu 2 tahun meregistrasi ulang,” ingatnya. Kendati
demikian, Victor memastikan aturan resminya belum berjalan sehingga
pihak Samsat masih tetap menerima pendaftaran sampai sekarang. “Walau
ketentuan melarang, tapi Samsat memang belum memberlakukan termasuk di
Provinsi Sumut,” aku Victor. Data dihimpun www.MartabeSumut.com,
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah
mengatakan, secara aturan sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 22/2019.
“Target kita tahun ini bisa direalisasikan. Berlaku secara nasional
untuk mobil dan sepeda motor. Karena banyak kendaraan yang sudah rusak
atau tidak dapat digunakan pemiliknya. Sekaligus mengingatkan pemilik
kendaraan untuk melakukan kewajiban seperti membayar pajak, sumbangan
wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK hingga pengesahan
STNK,” tegas Refdi. (MS/BUD)