Penghapusan Kendaraan Jika 2 Tahun STNK Mati, Kabid Pajak BP2RDSU: Samsat Belum Berlakukan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah Sumatera Utara (BP2RDSU) Victor Lumbanraja mengatakan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang lalulintas dan angkutan jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110 tentang registrasi kendaraan bermotor, pihak Polri bisa memberlakukan penghapusan data kendaraan bermotor. Data kendaraan itu akan dihapus jika STNK telah mati 2 tahun.

Penegasan tersebut disampaikan Victor, disela-sela menghadiri kegiatan studi banding Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Kamis siang (11/7/2019) di Jalan Imam Bonjol Medan. Pengamatan www.MartabeSumut.com di gedung Dewan, rombongan DPRD DKI Jakarta dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma, SH. Tampak ikut 7 anggota DPRD DKI Jakarta dalam rombongan. Sementara rombongan tersebut diterima oleh anggota Bapemperda DPRDSU Dahril Siregar, SE dan Kasubag Yanmas Inpro DPRDSU Rospita Pandiangan, SE. Victor melanjutkan, STNK kendaraan bermotor yang mati 2 tahun sudah diatur dalam ketentuan UU Nomor 22/2019 dan tidak boleh didaftarkan lagi. “STNK kan berlaku 5 tahun. Plus 2 tahun tak bayar pajak, maka dianggap bodong,” terangnya.

Artinya, lanjut Victor lagi, pihak Samsat bakal mengeluarkan surat peringatan 1-3 terhitung 3 bulan sebelum penghapusan data kendaraan atau habis limit kurun 2 tahun setelah STNK mati. “Jadi 5 tahun masa STNK habis dan ada tambahan waktu 2 tahun meregistrasi ulang,” ingatnya. Kendati demikian, Victor memastikan aturan resminya belum berjalan sehingga pihak Samsat masih tetap menerima pendaftaran sampai sekarang. “Walau ketentuan melarang, tapi Samsat memang belum memberlakukan termasuk di Provinsi Sumut,” aku Victor. Data dihimpun www.MartabeSumut.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah mengatakan, secara aturan sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 22/2019. “Target kita tahun ini bisa direalisasikan. Berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor. Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan pemiliknya. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajiban seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK hingga pengesahan STNK,” tegas Refdi. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here