Penggusuran Pedagang Jalan Bulan Dianggap Langgar HAM, Kemenkumham Sumut Mediasi ke Pemko Medan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yankum) dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Agustinus Pardede mengatakan, pihaknya siap memediasi masalah dugaan pelanggaran HAM pedagang Pasar Pagi Jalan Bulan. Menurut Pardede, aspirasi penggusuran yang disampaikan pedagang akan segera dikoordinasikan dengan Walikota Medan agar dicarikan solusi terbaik.

Kepada www.MartabeSumut.com, Kamis siang (8/8/2019), Pardede mengungkapkan, pada Rabu (6/8/2019) kemarin, puluhan pedagang Pasar Pagi Jalan Bulan Medan mengadu ke kantor Kemenkumham Sumut lantaran hari itu juga Satpol PP Pemko Medan melakukan penggusuran pedagang dari kawasan Jalan Bulan Medan. “Aspirasi pedagang saya terima bersama beberapa staf Bidang HAM. Pedagang Pasar Pagi Jalan Bulan merasa dilanggar HAM-nya akibat penggusur Satpol PP,” ungkap Pardede melalui saluran pesan WhatsApp. Pardede melanjutkan, tatkala perwakilan Pedagang Pasar Pagi Jalan Bulan menyampaikan keluhan penggusuran, beberapa pedagang pun menunjukkan Surat Keputusan (SK) seputar izin penempatan ruko yang berada di Pasar Pagi Jalan Bulan. “Mereka menyesalkan penggusuran sebab tanpa ada pencabutan SK. Pedagang mengaku telah menggugat Pemko Medan melalui PTUN pada tahun 2017,” ungkapnya. Sampai saat ini, terang Pardede lagi, status gugatan pedagang sudah sampai ke tahap Peninjauan Kembali (PK). Pedagang disebut Pardede menyayangkan tindakan Pemko Medan dikarenakan melakukan penggusuran sedangkan proses hukum masih berjalan. “Yang mau saya katakan kepada media, para pedagang Pasar Pagi mengharapkan Kanwil Kemenkumham Sumut ikut menangani permasalahan,” ucapnya.

Pedagang Buat Surat Resmi

Menyikapi aspirasi pedagang Pasar Pagi tersebut, Pardede memberi masukan supaya kelompok pedagang terlebih dahulu membuat surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut. Sehingga laporan dapat diproses melalui mediasi dengan dinas terkait di Pemko Medan. Pardede berharap, surat laporan dari pedagang akan menuntun Kanwil Kemenkumham Sumut untuk mengundang para pihak semisal Dirut PD Pasar, Satpol PP, Bagian Hukum, Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman, Dinas Tata Ruang serta pihak terkait. “Saya sarankan pula pedagang membuat surat laporan penggusuran kepada Ombudsman Sumut. Sebab lembaga tersebut merupakan pengawas penyelenggaraan pelayanan publik,” tutup Pardede. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here