Paripurna DPRDSU Tak Korum Anggota Dewan, Ranperda LPjP APBD Sumut 2018 Tetap Disahkan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Setelah pada Senin (8/7/2019) batal, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) beragenda pengambilan keputusan bersama antara DPRDSU dan Gubsu terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) APBD Sumut 2018 kembali nyaris gagal, Selasa (9/7/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Pasalnya, dari 100 anggota DPRDSU, yang hadir cuma 32 orang alias tidak korum. Informasi beredar di kalangan wakil rakyat, batalnya Paripurna semalam dan tidak korumnya anggota Dewan tidak terlepas dari pergeseran beberapa anggaran yang dilakukan Pemprovsu pada tahun 2018 tanpa persetujuan Dewan. Termasuk berbagai sorotan miring DPRDSU atas masalah semisal renovasi rumah dinas Gubsu di Jalan Sudirman Medan yang disebut-sebut memakan biaya miliaran rupiah hingga dana Bantuan Sosial (Bansos) rumah ibadah beberapa anggota DPRDSU yang tak kunjung jelas ujungnya sampai sekarang. Intinya, kental sekali aura konflik kepentingan antara Gubsu/Pemprovsu dengan DPRDSU.

Pantauan www.MartabeSumut.com, Paripurna seyogianya dimulai pukul 09.00 WIB. Namun dibuka pukul 12.15 WIB akibat minim kehadiran legislator. Agenda Paripurna sendiri baru sah dimulai pukul 16.00 WIB. Nah, saat Paripurna dibuka (belum dimulai membahas agenda), banjir interupsi tak bisa dibendung pimpinan sidang Aduhot Simamora dan Ruben T. Interupsi kalangan wakil rakyat mengalir deras dari Sarma Hutajulu, SH (F-PDIP), HM Nezar Djoeli, ST (FP-NasDem), Jantoguh Damanik (F-PDIP), Muhri FH (FP-Demokrat), Ramses Simbolon (FP-Gerindra), Anhar Monel (FP-NasDem), Ikrimah Hamidy (F-PKS), Ir H Irwan Amin (F-PAN), Yantoni Purba (FP-Gerindra), Toni Togatorop, SE, MM (FP-Hanura) serta Jubel Tambunan, SE (FP-NasDem). Hampir semua legislator yang interupsi itu mempersoalkan legitimasi Paripurna tidak korum dan menolak membahas agenda LPjP APBD Sumut 2018. Kericuhan dan perang mulut terdengar bersahut-sahutan antara pimpinan sidang dan para legislator. Gubsu Edy Rahmayadi yang hadir pun hanya bisa menonton di barisan meja pimpinan Dewan. Skors sempat dilakukan 2 kali sampai akhirnya Paripurna resmi dimulai dan dilanjutkan membahas LPjP APBD Sumut 2018 pada pukul 16.00 WIB.

Banjir Interupsi Dewan

Anggota DPRDSU HM Nezar Djoeli mengatakan, harusnya Pemprovsu dan pimpinan Dewan rapat terlebih dulu bila kondisi Paripurna tidak korum. “Lembaga terhormat kita ini bukan PT atau perusahaan daerah. Soal pimpinan Dewan yang tak hadir, buatlah surat pernyataan resmi,” cetus Nezar Djoeli saat interupsi. Menurut dia, ketika Paripurna tetap dipaksakan, pimpinan sidang Ruben T dan Aduhot Simamora harus bertanggungjawab penuh. “Apapun situasi Paripurna, kalau memang perlu ya voting saja,” usulnya. Sarma Hutajulu lebih keras lagi. Bagi dia, pimpinan sidang jangan sepotong-sepotong melihat Tatib sebagai buku suci DPRDSU. Dalam Tatib Pasal 113 dan 114, ungkap Sarma, pengambilan keputusan dapat dilakukan bila korum telah tercapai. “Lalu ada pula Pasal 130. Makanya, apakah Dewan yang hadir sekarang menyetujui atau tidak rapat pimpinan fraksi dan pimpinan Dewan tadi,” cecarnya bertanya. Pada sisi lain, Sarma meminta Aduhot Simamora tidak membuat kebiasaan buruk dengan mengikuti pengalaman yang salah DPRDSU dimasa lalu. “Jangan pertontonkan. Saya heran, apa motif pimpinan memaksakan Paripurna yang tidak korum,” sindirnya. Menurut Sarma, kerangka pengambilan keputusan di Paripurna wajib mengikuti Tatib DPRDSU. Bukan pada pimpinan Dewan dan pimpinan fraksi. Melainkan one man one vote atau 1 orang 1 suara. “Kami Fraksi PDIP menyatakan Paripurna ini tak pantas dilanjutkan. Pimpinan terlalu maju. Saya keberatan. Tanya saja ke floor. Pimpinan jangan sesatkan kami atas rapat yang tak korum ini,” geram Sarma dengan nada tinggi, yang akhirnya walk out bersama anggota Dewan dari Fraksi PDIP. Sedangkan Jantoguh Damanik menegaskan, 9 fraksi di DPRDSU bukanlah alat kelengkapan Dewan. Sehingga kurang tepat ikut memutuskan bersama pimpinan Dewan saat Paripurna tidak korum. Apalagi sesuai Tatib Pasal 114 ayat 5 dan dalam Ketentuan Umum Tatib, kata Jantoguh, pimpinan Dewan merupakan Ketua dan para Wakil Ketua. “Jadi ini kondisi tak normal. Tidak korum dalam pengambilan keputusan. Bansos saya 1 pun tak cair sampai sekarang. Jangan sampai cacat, supaya keputusan kita bermartabat,” serang Jantoguh.

Aduhot Simamora Siap Bertanggungjawab

Menanggapi banjir interupsi kalangan Dewan, Aduhot memastikan siap bertanggungjawab secara administrasi atas ketidakhadiran Ketua DPRDSU. Aduhot akhirnya menyerahkan kepada floor apakah Paripurna dilanjutkan atau tidak. “Saya tanya sekali lagi, kita semua di sini mau lanjut Paripurna atau tidak ? Saya siap bertanggungjawab apapun hasil Paripurna,” tegas Aduhot. Satu persatu anggota Dewan yang hadir menjawab dari kursi masing-masing. Mayoritas terdengar setuju agar Paripurna dilanjutkan. Masih pengamatan www.MartabeSumut.com, tepat pukul 17.00 WIB, pembacaan konsep keputusan bersama dilakukan oleh juru bicara Dahril Siregar, SE. Kemudian dilanjutkan pengesahan dan penandatanganan keputusan bersama antara DPRDSU dan Gubsu terhadap Ranperda LPjP APBD Sumut 2018. Usai agenda pengesahan tersebut, selanjutnya Gubsu menyampaikan sambutan. Gubsu mwngucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPRDSU sehingga Ranperda LPjP APBD Sumut 2019 bisa diselesaikan. “Mari kita jaga terus iklim kondusif agar pembangunan berkelanjutan Sumut dapat berjalan baik,” harap Gubsu. Sidang Paripurna akhirnya ditutup sekira pukul 17.35 WIB. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here