www.MartabeSumut.com, Medan
Kendati sempat mendapat perdebatan panjang, pada Selasa (3/7/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Hukum HAM akhirnya meng-Undang-kan dalam lembaran negara Peraturan KPU (PKPU) No 20/2018 tentang pelarangan pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) mantan Napi koruptor, bandar Narkoba serta pelaku kejahatan seksual anak.
Realitas ini langsung disikapi 2 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU Sarma Hutajulu, SH dan Ir Darwin Lubis. Dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Rabu siang (4/7/2018) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, ke-2 legislator menyampaikan pemikiran berbeda. Sarma tegas mendukung PKPU No 20/2018 sedangkan Darwin mengaku kurang sependapat. Menurut Sarma, harusnya ide baik tersebut disetujui dan didukung seluruh elemen bangsa bila memang sepakat memberantas kejahatan luar biasa korupsi, Narkoba bahkan predator seksual anak. Politisi PDIP itu berkeyakinan, sanksi hukum tidak cukup diberikan kepada para pelaku sehingga dibutuhkan sanksi sosial. “Saya setuju PKPU disahkan. Namun saya rasa PKPU perlu diatur lebih spesifik dalam UU agar tidak debatable (polemik). Kita sangat setuju legislator/wakil rakyat yang terpilih kelak tidak tersandera track record kepribadian buruk,” terang Sarma, sembari mengimbau pemerintah dan DPR RI secepatnya mengatur dengan payung hukum spesifik. Anggota Komisi A membidangi hukum/pemerintahan ini percaya, 3 kejahatan yang diwaspadai KPU bertujuan memberi efek jera kepada siapa saja agar tidak mencuri uang rakyat. Kemudian menyelamatkan mental generasi bangsa dari keganasan penyalahgunaan Narkoba, mengingatkan dampak psikologis panjang kejahatan seksual anak serta melahirkan figur-figur wakil rakyat yang benar-benar pantas menyandang gelar “terhormat”. Sarma memastikan, tak ada alasan untuk menolak PKPU. “Saatnya Republik kita mulai menguji integritas seseorang sebelum menjadi wakil rakyat,” tutup Legislator asal Dapil Sumut IX Kab Taput, Kab Tobasa, Kab Humbahas, Kab Samosir, Kab Tapteng dan Kota Sibolga tersebut.
Langgar HAM ?
Penilaian kontra dilontarkan Darwin Lubis. Bagi politisi Partai Hanura ini, PKPU No 20/2018 telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), merampas hak konstitusional warga negara dan menganggap mantan Napi 3 kasus tersebut sebagai pelaku kejahatan seumur hidup. “Saya kurang sependapat. Apalagi bukan ranah KPU mengaturnya tapi UU. Manusia kan bisa berubah ? Kan gak selamanya orang dipandang jahat,” ujar wakil rakyat asal Dapil Sumut I Kec Medan Amplas, Medan Kota, Medan Denai, Medan Area, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Kec Medan Belawan itu. Anggota Komisi D ini menduga, dalam waktu dekat berbagai pihak akan menggugat PKPU ke MA melalui mekanisme judicial review. Sebab PKPU disebut Darwin dijadikan alat melegitimasi penghilangan hak konstitusional warga secara sistematis. “Setahu saya, UU Pemilu hanya memuat larangan pelecehan kejahatan seksual anak dan bandar Narkoba. Gak ada larangan soal mantan terpidana korupsi,” ungkap Darwin memprotes. (MS/BUD)