Kejari Deliserdang Eksekusi Kasus Lahan eks HGU PTPN II Kebun Helvetia

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Labuhan Deli

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang mengeksekusi lahan eks HGU PTPN II Kebun Helvetia seluas 106 Hektare di Pasar 4 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, Jumat (23/8/2019) pukul 08.30 WIB. Eksekusi dilaksanakan sesuai surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1331.K/PID.SUS/2019. Pembacan eksekusi dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Deliserdang, Afriz Chair dengan kawalan petugas Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan serta TNI.

Pembacaan eksekusi putusan Mahkamah Agung telah mengadili Tamin Sukardi hukuman 5 tahun penjara, dengan menetapkan lahan eks HGU PTPN II Kebun Helvetia seluas 106 hektare dengan perincian lahan seluas 32 hektare dikembalikan kepada Dewan Pengurus Al – Washliyah dan lahan seluas 74 hektare menjadi hak kuasa PT Agung Cemara Realty (ACR) melalui Mujianto selaku direktur. Kajari Deliserdang, Hari Siregar mengatakan, pihaknya sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi ini terhadap perkara tindak pidana Tamin Sukardi, dalam putusan disebutkan barang bukti tanah dinyatakan 32 hektare dikembalikan kepada PB Al – Washliyah dan 74 hektare dikembalikan kepada Mujianto. “Berdasarkan putusan ini kita melakukan eksekusi. Kedua objek tanah yang dimaksud sudah kita serangkan kepada yang bersangkutan sebagaimana diputuskan Mahkamah Agung,” terangnya didampingi Kasi Pidsus, Afriz Chair.

Kejari Deliserdang membacakan putusan MA terkait eksekusi lahan eks HGU PTPN II Kebun Helvetia seluas 106 hektare di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Jumat (23/8/2019) pukul 08.30 WIB.

Disinggung soal kasus yang menjerat Tamin Sukardi adalah ranah Tipikor, kenapa ada objek perdata yang diputuskan, orang nomor satu di Kejari Deliserdang ini mengaku, ia hanya menjalankan tugas sebagai eksekutor, perlu dijelaskan, dalam putusan Mahkamah Agung ada disebutkan uang pengganti sekitar Rp132 miiar yang akan diserahkan ke negara, sehingga ada kewajiban hukum yang harus diberikan Mujianto untuk membayar kekurangan ke kas negara. “Yang jelas dalam putusan itu ada dijelaskan kewajiban membayar kerugian negara. Jadi, atas putusan Mahkamah Agung ini, apabila ada upaya hukum lain terhadap putusan yang diputuskan. Maka objek itu harus dieksekusi terlebih dahulu, apabila ada yang dirugikan dengan putuaan ini, silahkan lakukan melakukan gugatan. Yang jelas, bila ada putusan Mahkamah Agung maka kami berkewajiban melakukan eksekusi,” pungkas Hari Siregar.

Terpisah, Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari mengatakan, kehadiran polisi dan TNI untuk memberikan pengamanan proses eksekusi yang dibacakan Kejari Deliserdang. Sebelumnya, mereka telah mengamankan 2 pria dan 1 wanita yang mencoba melakukan onar di lahan yang dimenangkan PT ACR dan PB Al – Washliyah. “Kita berharap proses pemagaran yang dilakukan pemenang dapat dilakukan secara persuasif dan bisa memberikan santunan kepada masyarakat secara manusiawi, agar tidak terjadi keributan di masyarakat nantinya,” sebut Edy Safari. Pasca-pembacaan eksekusi, sejumlah warga yang telah mendirikan bangunan di areal tersebut merasa khawatir dan melakukan gerakan unjukrasa ke kantor DPRD Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol Medan. (MS/BIS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here