www.MartabeSumut.com, Delitua
Surya Darma Tarigan alias Darma (43) warga Jalan Jamin Ginting Km 13,5 Kelurahan Laucih Kecamatan Medan Tuntungan dan Jaka Windi Purba alias pak Jek alias Jek (36) warga gang Jenggi Desa Simalingkar A Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang diringkus tim pegasus reskrim Polsek Delitua Senin (4/2/2019) kemarin.
Kedua tersangka ini merupakan bagian dari puluhan orang yang melakukan penganiayan terhadap Marhen Sinulingga (46) warga jalan besar Delitua Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang dan Karim Ginting (53) warga jalan Pacar Ujung Desa Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan. Dalam keterangannya saat melakukan press riles di Polsek Delitua Jumat (9/2/2019) Siang, Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH menjelaskan. Kedua pelaku yang telah berhasil diamankan merupakan bagian dari puluhan orang yang ikut melakukan penganiayaan.
Penganiayaan terhadap kedua korban bermula saat ada pesta tahunan di Desa Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan pada Minggu (6/1/2019) dinihari lalu sekitar pukul 00.30 Wib. Pesta tahunan tersebut diiringi hiburan Kaybord. Saat itulah terjadi keributan dibelakang pentas. Setelah dilerai oleh masyarakat, keributan tersebut terhenti dan hiburan musim kaybord berlanjut hingga pagi hari. Setahu bagai mana, sekitar pukul 05.00 Wib, keributan kembali terjadi, saat itulah puluhan pria menganiaya dan membacok Surya Darma Tarigan Dan Marhen Sinulingga.
Akibat tebasan senjata tajam, kedua korban terpaksa dilarikan masyarakat kerumah sakit Adam Malik yang memang tidak jauh dari lokasi pembacokan. Usai melakukan pembacokan terhadap kedua korban, para pelaku pergi satu per satu meninggalkan lokasi. Setelah beberapa hari dirawat dirumah sakit dan kedua korban sudah sembuh, akhirnya membuat laporan ke Polsek Delitua. Setelah menerima laporan dari kedua korban dan memeriksa sejumlah saksi-saksi, akhirnya tim pegasus mengetahui identitas para pelaku.
Dalam beberapa hari melakukan pencarian, tim pegasus akhirnya meringkus dua dari puluhan pelaku dari tempat yang berbeda, dan berhasil mengamankan sebuah klewang yang digunakan untuk membacok korban” ujar Kapolsek. Kapolsek juga menjelaskan, akibat perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ()