www.MartabeSumut.com, Belawan
Lima kawanan rampok yang kerap beraksi di Pintu Tol Tanjung Mulia diringkus. Kelima pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Pulang Dari Malaysia, Gadis Cantik Dirampok di Pintu Tol Tanjung Mulia
Para pelaku yang diamankan adalah, Is (14), Lambok Roy Martin Sipahutar (23), Eskiel Fernando Sinaga (20) dan Roni Rikardo Zebua (21) merupakan warga Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli serta seorang penadah, Manson Manalu (26) warga Jalan Kawat III, Gang Padi, Kecamatan Medan Deli. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH mengatakan, terungkapnya kawanan rampok itu berdasarkan laporan Putri Purnama Sari (28) yang menjadi korban pencurian dan kekerasan pada Jumat (13/9/2019) lalu.
Baca juga: Penampungan Minyak Ilegal Marak di Gudang Arang Belawan
Wanita yang menetap di Jalan Pari, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan ini awalnya menumpang taksi online dari Bandara Kualanamu pulang ke rumahnya. Pada saat mobil yang ditumpanginya mau keluar dari pintu Tol Tanjung Mulia, sopir taksi online itu memberhentikan mobil dan turun untuk mengisi saldo e-tol.
Baca juga: Kasus Ojol Dibegal Belum Terungkap, Aparat Polsek Labuhan Diminta Tangkap Pelaku
Wanita itu tetap berada sendirian di mobil, kesempatan itulah dimanfaatkan kawanan pelaku, pelaku curas ini membuka pintu mobil tersebut. Para pelaku merampas tas milik korban yang sempat melakukan perlawanan sambil teriak rampok.”Setelah tas itu dirampas, para pelaku langsung kabur ke arah pemukiman warga. Kejadian itu langsung dilaporkan korban ke Polres Pelabuhan Belawan,” ungkap Kapolres. Dengan nomor laporan LP/293 /IX/2019/SU/SPKT Pel.Belawan, kata orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini, ia langsung memerintahkan Tim Khusus Gagak Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menindaklanjuti laporan korban. Alhasil, tim yang dipimpin Ipda Herikson Siahaan berhasil menangkap para pelaku secara terpisah. “Para pelaku sudah kita tangkap, otak pelakunya adalah Lambok Roy Martin Sipahutar. Kita masih menyelidiki kasua ini, apakah ada korban lain yang menjadi sasaran para pelaku. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara,” pungkas Ikhwan Lubis SH MH. (MS/BIS)