www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar RDP membahas penentuan zonasi perikanan kawasan Danau Toba, Selasa pagi (21/5/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan RDP Richard P Sidabutar, SE, mengeluarkan 4 rekomendasi.
Diantaranya, pertama, Komisi B DPRDSU mendorong Pemprovsu melakukan kajian komprehensif untuk membuat Ranperda yang lebih jelas sesuai amanat Perpres 81/2014 tentang tata ruang wilayah Danau Toba dan sekitarnya. Kedua, mempertimbangkan relokasi Keramba Jaring Apung (KJA) milik perusahaan dan masyarakat, membatasi KJA dan menentukan titik koordinat aktivitas KJA. Ketiga, Pergubsu No 188/2017 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba perlu direproduksi agar tidak berbenturan dengan Perda yang akan dibuat kelak. Keempat, penertiban perizinan aktivitas KJA milik masyarakat, pemberian edukasi dan pengaturan melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Pantauan www.MartabeSumut.com, selain Richard, tampak hadir anggota Komisi B DPRDSU Toni Togatorop, SE, MM dan Zulkifli. Pihak eksternal terlihat Wakil Bupati Dairi Jimmy AL Sihombing, SH, Kadiskanla Sumut Mulyadi Simatupang, Sekda Kab Taput Edward R Tampubolon, Kasi Ops Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II di Medan Rizal Z Siregar, Staf Pelaksana Teknis BWSS II Bachtiar M Hutagaol, Debora Hutasoit selaku Staf Ahli Bupati Simalungun serta beberapa unsur terkait lainnya.
Zonasi, Bukan Zero
Menurut Richard, Perpres 81/2014 mengatur bahwa yang ada itu adalah zonasi perikanan dan bukan zero. “Seingat saya, sempat keluar Pergubsu No 188 dan 183 tahun 2017. Gimana relevansinya sekarang ? Bagaimana dengan regulasi kementerian,” ucapnya bertanya. Sementara Toni Togatorop menegaskan, Perpres 81/2014 sudah sangat jelas. Namun stakeholder di daerah perlu bersinergi membuat hak dan kewajiban masing-masing kabupaten di sekitar Danau Toba. Apalagi, landasan UU No 5/1990 tentang KSDA hayati dan ekosistemnya mengatur kebijakan berbagai pihak untuk menjaga, melindungi dan melestarikan ekosistem lingkungan. “Saya minta Komisi B DPRDSU mengeluarkan rekomendasi agar dibentuk Pansus soal KJA dan penentuan zonasi. Supaya jangan mengambang. Saya harap Diskanla dan BWSS II ikut mendorong DPRDSU membentuk Pansus,” cetus Toni. Sedangkan Zulkifli berpendapat, aktivitas komersial KJA di Danau Toba tidak boleh merusak iklim pariwisata. “Jangan biarkan KJA jadi parasit perusak pariwisata Sumut. Kami sudah usulkan penambahan 3 armada pengawas laut di Sumut. Saya dukung Pansus dibentuk,” terangnya. (MS/BUD)