Akhir tahun, Kapolres Belawan Paparkan 5 Kasus Narkoba & 2 Kasus Curat Diungkap Polsek Labuhan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Labuhan


Jelang akhir tahun 2018, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan, SH, MH didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto, SH, SIK, MH memaparkan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) serta kasus Narkoba.

Pemaparan 5 kasus narkotika dan 2 kasus Curat dengan 13 tersangka dan 7 laporan polisi tersebut dihadiri sejumlah awak media. Dilaksanakan di depan Mapolsek Medan Labuhan, Kamis (27/12/2018) pukul 10.00 WIB. Lebih lanjut dipaparkan, terdapat 2 kasus Curat 363 KUHP masing-masing dengan barang bukti 2 unit speaker home teater shake 10 sxp dengan 3 orang tersangka yakni S ALS H (39) dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan) tersangka. Kasus Curat selanjutnya dengan barang bukti 2 buah jendela dan 1 buah tang dengan 2 tersangka IUG (29) dan SWG alias S (18) sesuai Laporan Polisi LP/777/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-.M.LAB tanggal 19 Desember 2018.

Untuk Kasus Narkotika yaitu masing-masing tersangka AN ALS N ( 33) dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan tersangka W (34). Nama Tersangka (S ALS H), 39 tahun (AN ALS N), 33 THN (W), 34 THN (N ALS I), (DN ALS D), 26 THN (MF ALS F), 27 THN kasus narkoba ini melanggar pasal 132 Ayat (1) subs 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Dari UU NO. 35 Tahun 2009 (Narkotika). Sesuai Laporan Polisi LP/ 784 / XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-.M.LPBTANGGAL.21 DESEMBER 2018 dengan Barang Bukti 2 Unit Speaker Home Teater Shake 10 sxp dan 1,48 Gram shabu-shabu. Kasus yang sama dengan nama tersangka ES ALS E ( 43) dan PR ALS P (21) melanggar pasal 132 SUBS 114 Ayat (2) Atau 112 Ayat (2) Dari UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika) Barang Bukti 325 Gram Shabu-shabu, 4  Unit hp, Uang Rp.15.000.000-, 6 BKP Plastik, 1 Timbangan Elektronik. Nama tersangka M ALS I (38) melanggar pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Dari UU No. 35 Tahun 2009 Narkotika )Sesuai Laporan Polisi LP/783/XII/SU/2018/ PEL-BL/SEK-.M.LAB TANGGAL. 21 DESEMBER 2018. Barang Bukti 0,2 Gram Shabu-Shabu

Nama Tersangka S ALS L (49) kasus 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Dari UU No. 35 Tahun 2009( Narkotika ) sesuai Laporan Polisi LP/785/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-.M.LAB tanggal 19 Desember 2018 barang Bukti 1,50 Gram Shabu-Shabu Tersangka-(RFN ALS F), 32 THNasus narkotika melanggar pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Dari UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika). Sesuai Laporan Polisi LP/772/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-.M.LAB tanggal 19 Desember 2018 barang Bukti 0,14 Gram Shabu-Shabu. Dalam kesimpulannya total rincihan Barang Bukti Shabu-Shabu : 328,32 Gram, Speker : 2 Unit, Hendphone : 4 Unit, Uang : Rp.15.000.000,, Plastik Kosong : 6 BKS, Timbangan : 1 Unit Elektronik, Jendela : 2 Buah, Tang : 1 Buah. (MS/BIS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here