www.MartabeSumut.com, Medan
Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aida Ratna Zulaikha melakukan percakapan khusus bersama beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Kamis pagi (15/6/2017) di lantau I gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Sayangnya, pertemuan tersebut tertutup sebab wartawan dilarang masuk untuk meliput. Beberapa jurnalis yang bertugas di sana terpaksa mengintip ke dalam melalui pintu kaca sembari mendengar suara dari luar.
Pantauan www.MartabeSumut.com di gedung Dewan, kedatangan Aida disambut Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman, S.Sos, jajaran pimpinan dan belasan legislator. Tampak pula Sekwan DPRD Sumut Erwin Lubis serta beberapa pejabat Sekretariat DPRD Sumut. Tidak diketahui persis apa yang dibahas KPK dan DPRD Sumut. Namun sayup-sayup terdengar dari luar, pejabat KPK Aida Ratna Zulaikha berbicara seputar penilaian integritas (integrity assessment) 100 legislator DPRD Sumut termasuk kelembagaan Sekretariat Dewan.
Sekira pukul 10.30 WIB, pertemuan tertutup itu pun berakhir. Bersama pimpinan Dewan, pejabat KPK Aida Ratna Zulaikha menggelar konperensi Pers. Ironisnya lagi, acara konperensi Pers juga terkesan dilakukan buru-buru dengan alasan melakukan pertemuan di Pemko Medan. Dalam kesempatan yang terbatas tersebut, Jurnalis www.MartabeSumut.com sempat bertanya kepada Aida Ratna Zulaikha seputar penilaian integritas. Menjawab pertanyaan www.MartabeSumut.com, Aida mengatakan penilaian integritas KPK terhadap DPRD Sumut menghasilkan score 71. “Kami Bagian Pencegahan KPK melihat ukuran saat memberi penilaian. Misalnya perbaikan SDM dan perbaikan pengelolaan anggaran,” cetus Aida singkat, seraya tergesa-gesa meninggalkan ruangan.
Potensi Korupsi Terjadi di DPRD Sumut
Sementara itu, www.MartabeSumut.com mendapatkan bahan materi penilaian integritas yang disampaikan Aida. Dari materi diketahui bahwa KPK sengaja memberi penilaian integritas pada 3 wilayah provinsi meliputi Sumut, Banten dan Kalimantan Timur. Dalam materi Aida dijelaskan, penilaian integritas bertujuan memetakan integritas dan capaian upaya pencegahan korupsi pada lembaga-lembaga pemerintahan seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan BUMN. Aida menyimpulkan dalam materinya, fenomena dan potensi korupsi masih terjadi di DPRD Sumut, DPRD Banten dan DPRD Kalimantan Timur. KPK disebut Aida mengharapkan DPRD dapat mengembangkan rencana tindak lanjut dan melaksanakannya dalam mewujudkan integritas DPRD.
Lima Saran Perbaikan
Pada sisi lain, Aida menyebut 5 saran perbaikan khusus untuk dijalankan di Sumut. Pertama, pembangunan dan penguatan budaya organisasi yang meliputi: menghindari/meminimalisasi peran calo, meningkatkan kepatuhan aturan saat memberi arahan/perintah, penguatan kebijakan pengendalian gratifikasi melalui penguatan aturan, pengawasan/penegakan serta penguatan dan penegakan aturan agar tidak terjadi benturan kepentingan secara umum semisal honor. Kedua, mempertahankan/meningkatkan sistem anti korupsi termasuk pengembangan whistle blowing system. Ketiga, perbaikan pengelolaan SDM. Menyangkut transparansi, sosialisasi dan penguatan mekanisme pengelolaan SDM terutama adanya isu keistimewaan perekrutan pegawai, pemberian hadiah terkait kebijakan promosi mutasi hingga kebijakan SDM lain. Keempat, perbaikan pengelolaan anggaran. Meliputi transparansi pengelolaan anggaran yang menghindari penyalahgunaan anggaran seperti: penyelewengan dana, penyelewengan PBJ, mark-up, tidak sesuai perencanaan, proyek fiktif, penyelewengan biaya perjalanan dinas hingga pemotongan honor. Ada pula penegakan aturan soal anggaran perencanaan bahkan pertanggungjawaban. Kelima, peningkatan pengawasan.(MS/BUD)