Warga Langkat Sesalkan Operasi Perkebunan Sawit di Hutan Mangrove Register 8/LA

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Stabat

Warga Langkat di Desa Lubuk Kertang menyesalkan operasional perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan mangrove Register 8/LA seluas 975 Hektare. Akibatmya, mereka kerap mendatangi barak perkebunan kelapa sawit UD Sawita di Dusun Tepi Gandu Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat.

Kekesalan warga memuncak pada Sabtu (22/9) kemarin. Ratusan warga dengan tegas mengusir paksa para pekerja kebun yang sedang menderes bahkan yang membersihkan buah sawit. Menurut Ratno (45), warga setempat, aksi tersebut dilakukan karena UD Sawita milik Sutrisno alias Akam, merambah lahan register seluas 975 Hektare untuk dijadikan perkebunan. “Tanah itu adalah hutan mangrove Register 8/LA yang dilindungi dan dilestarikan. Kenapa masih juga diusahai untuk tanaman kelapa sawit,” keluh warga yang memarahi para pekerja.

Tidak Hormati Hukum

Ratno menjelaskan, Sutrisno alias Akam selaku pemilik UD Sawita, tidak menghormati hukum di Indonesia yang sudah berulang kali melarang Sutrisno untuk mengelola kawasan register 8/LA yang direboisasi dengan dana GNRHL/Gerhan dan hutan mangrove. Pada sis lain, Ratno juga menunjukkan kepada pekerja surat yang dikeluarkan Sekdakab Langkat Drs Surya Djahisa atas nama Bupati Langkat selaku ketua tim terpadu penertiban hutan dan lahan kawasan pesisir pantai tanggal 17 November 2011 Nomor 522-2849/Pem/2011 tentang Peringatan untuk segera menghentikan aktifitas alih fungsi lahan di wilayah pesisir pantai di Langkat yang ditujukan kepada Sutopo alias Sutrisno alias Akam.

Menurut dia, ada pula surat bernomor 522-2912/Hutbun/2011 tertanggal 25 Nopember 2011 tentang melakukan tindakan hukum terhadap Topo alias Sutrisno alias Akam di Desa Lubuk Kertang yang ditujukan kepada Polres Langkat dan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPROC) Sumut. “Tetapi tidak digubris juga. Sutrisno itu sepertinya kebal hukum ya,” kata Ratno, seraya mengancam, jika dalam waktu 2 kali 24 jam pihak perkebunan tidak hengkang, ribuan warga yang mengambil tindakan pembabatan kawasan perkebunan dan mengganti tanaman dengan mangrove seperti yang pernah dilakukan.

Pantauan di lokasi UD Sawita Lubuk Kertang, aksi masa sempat memanas. Masa sempat melempari barak dan pos jaga UD Sawita dengan batu hingga kaca jendela hancur. Namun aksi itu bisa dicegah dan diamankan Polsek Pangkalanbrandan yang dipimpin Kapolseknya AKP Zainuddin Lubis. “Kita inginkan situasi kondusif, jangan ada anarkis dan melanggar hukum. Jika pihak perkebunan tidak mau datang, kita sarankan mereka mengadu ke DPRD,” kata Kapolsek sembari meminta massa membubarkan diri.(MS/PRIKLES)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here