MartabeSumut, Medan
Lantaran Dinas Tata
Ruang Tata Bangunan (TRTB) Pemko Medan tidak siap menjelaskan data-data
resmi keberadaan bangunan PT Hermes Reality Indonesia (HRI) yang
terletak di Jalan Monginsidi Medan, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) dan Yayasan Citra Keadilan Medan (YCKM)
perang mulut dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin siang
(16/2/2015) di gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan.
Pengamatan MartabeSumut di
ruang rapat Komisi A DPRDSU, RDP mulai dibuka pukul 14.20 WIB dan
dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRDSU Toni Togatorop, SE, MM,
Sekretaris Rony R Situmorang, Anggota Komisi Dr Januari Siregar, SH,
M.Hum, Drs Anhar A Monel, MAP, serta beberapa anggota Komisi lainnya.
Setelah Ketua YCKM H Hamdani Harahap, SH, M.HUm dan Komisaris PT HRI
Hadi Surahman memaparkan keterangan masing-masing, aparat TRTB Medan
yang datang terlambat justru membolak-balik dokumennya seraya menyatakan
sedang mencari berkas. “Sebentar ya Pak Pimpinan, kami cari dulu
datanya,” ucap Kabid Pengendalian TRTB Indra. Kurun 15 menit berlalu,
pihak TRTB Medan tak kunjung menyampaikan penjelasan namun masih terus
membolak-balik berkas yang dibawa.
Perang Mulut Pecah
Masih berdasarkan pantauan MartabeSumut, perang mulut berdurasi 5 menit mulai pecah pada pukul 14.50 WIB. Saat itu Ketua YCKM H Hamdani Harahap kehilangan kesabaran dan bersuara lantang menuding TRTB Medan. “Pemko Medan anggap remeh terhadap masalah ini. Datang RDP tapi tidak siap dengan dokumennya,” sesal Hamdani dengan nada tinggi. Sikap Hamdani ternyata membuat Sekretaris Komisi A Rony R Situmorang keberatan. “Bapak kalau bicara melalui pimpinan rapat, jangan langsung-langsung,” cetus Rony. “Bapak bukan pimpinan RDP, jadi gak berhak melarang saya bicara,” balas Hamdani lagi. Perang mulut pun kian memanas. Suasana RDP semakin tegang. “Saya Sekretaris Komisi A, jadi tolong bapak hargai forum ini kalau ingin berbicara,” tepis Rony menyerang. “Kok jadi masalah ini dibesar-besarkan,” kejar Hamdani dengan posisi badan menantang. Untung saja Ketua Komisi A DPRDSU Toni Togatorop, SE, MM, segera menenangkan situasi. “Saya rasa Komisi A DPRDSU akan melakukan RDP ulang. Kami minta Pemko Medan besok melengkapi data-data yang dibutuhkan. Pihak Poldasu juga akan kita undang pada RDP yang kita jadwalkan bulan Maret depan,” ujar Politisi Partai Hanura tersebut, dan disetujui Kabid Pengendalian TRTB Medan Indra.
PT HRI vs YCKM
Sebelumnya dalam RDP, Ketua YCKM H Hamdani Harahap menuding bangunan Mall/perparkiran milik PT HRI yang ada di Jalan Monginsidi Medan bermasalah dengan pengelola Mesjid Taqwa. Hamdani juga menyatakan PT HRI tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), masalah perbedaan luas bangunan IMB PT HRI yang merugikan retribusi negara serta mendirikan bangunan pada wilayah anak sungai. Menanggapi hal tersebut, Komisaris PT HRI Hadi Surahman langsung membantahnya. “Dengan pihak Mesjid Taqwa sudah ada akte Notaris perdamaian Nomor 13 tanggal 11 Oktober 2014. Pada saat pembangunan Mall Hermes memang ada keberatan pihak Mesjid Taqwa. Tapi kami tidak makan lahan milik mesjid. Kita gak spekulasi dan gak menutup-nutupi masalah. Bahkan tanah seluas 200 Meter kami hibahkan kepada Mesjid Taqwa,” beber Hadi, seraya menambahkan, sudah ada pencabutan perkara/laporan di Polda Sumut Nomor 2773/K/8/2013/SPKT/Res Medan tertanggal 30 Oktober 2014 atas nama Irvan selaku Ketua Mesjid Taqwa
Terpisah usai RDP digelar, MartabeSumut mengkonfirmasi Komisaris PT HRI Hadi Surahman dan Humas PT HRI Yudhi Lesmana. Menurut Hadi dan Yudi, masalah PT HRI dan pihak Mesjid Taqwa sebenarnya sudah tuntas sejak lama. “Kita gak ada mencaplok lahan mesjid kok,” aku Hadi. Tatkala disinggung soal izin Amdal PT HRI, Hadi juga menegaskan memilikinya. “Amdal kita ada kok. Cuma nomor dan tahunnya saya gak ingat,” terang Hadi. Sedangkan Yudi Lesmana berjanji akan mengundang wartawan ke kantor nantinya untuk melihat izin Amdal yang dimiliki PT HRI. “Ya sekarang gak kami bawa. Nanti datang saja ke kantor kalau memang diperlukan. Yang jelas PT HRI punya izin Amdal, IMB dan jenis terkait lain,” tutup Yudi. (MS/BUD)