www.MartabeSumut.com, Medan
Wadir Krimum Poldasu AKBP Andre Setiawan mengatakan, pihaknya menemukan beragam masalah pasca-KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba pada Senin sore (18/6/2018). Selaku Ketua Tim Investigasi penyidikan tenggelamnya KM Sinar Bangun, Andre memastikan pengawasan aturan tidak berfungsi di kawasan wisata Danau Toba.
Berbicara dalam forum RDP gabungan Komisi A, C dan E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Senin kemarin, Andre menegaskan, kondisi ekonomi telah membuat para pihak terkait mengesampingkan keselamatan nyawa manusia. “Tragedi KM Sinar Bangun cambuk bagi kita semua. Kita seolah-olah terkejut padahal kita yang tak siap. Kami minta Dishub dan semua pemangku kepentingan serius mengawasi keamanan, kenyamanan dan keselamatan publik agar musibah tidak terjadi lagi di Danau Toba. Polisi siap back-up,” tegasnya.
Menyinggung tipikal warga setempat yang disebut-sebut keras sehingga aparat berwenang disebut-sebut mengaminkan pelanggaran aturan, Andre langsung membantahnya. “Saya 2 tahun Kapolres Samosir dan kemudian di Madina. Negara tidak boleh kalah. Kejadian begini sudah lebih dari 3 kali. Cuma dianggap sepele aja selama ini. Tidak boleh ada bahasa premanisme dan kekerasan berdalih warga sekitar,” ingatnya.
Pembiaran Pelanggaran Aturan
Andre mengungkapkan, sesuai hasil invstigasi, tim menemukan persoalan pelanggaran aturan yang dibiarkan aparat berwenang kurun waktu lama. Dia mencontohkan, pengawasan tak berfungsi itu diantaranya: manifest kapal tidak ada, surat izin berlayar tidak ada, kapal dibiarkan berlayar tanpa radio komunikasi, skoci, pelampung dan life jacket. Sementara nakhoda dan awak kapal juga dianggap belum punya kecakapan skill berdasarkan kompetensi. Termasuk tonase berlebih kapal-kapal penumpang dan barang. Pada sisi lain, Andren mengatakan Poldasu telah menetapkan 5 Tsk kasus KM Sinar Bangun. Meliputi: Kadishub Samosir Nurdin Siahaan, Nakhoda KM Sinar Bangun Poltak Sori Tua Sagala, anggota Pos Pelabuhan Simanindo/pegawai honor Dishub Samosir Karnilan Sitanggang, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo/PNS Dishub Samosir Golpa F Putra serta Kabid ASDP Dishub Samosir Rihart Sitanggang. “Berkas perkara tahap I sudah kami kirim ke JPU. Kemudian melibatkan ahli pidana USU untuk ikut memeriksa,” singkapnya. Andre membeberkan, posisi terakhir korban KM Sinar Bangun yang selamat 21 orang, 3 meninggal dan 129 belum ditemukan. Pada Pasal 302 dan 303 UU No 17/2008 tentang pelayaran, ungkap Andre lagi, ancaman pidana kurungan kepada para tersangka yang lalai membiarkan/mengoperasikan kapal berlayar tanpa memenuhi standard keselamatan/keamanan atau tidak memiliki surat persetujuan berlayar sehingga mengakibatkan matinya orang lain, dipidana 10 tahun dan denda Rp. 1,5 M jo Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kapal yang berlayar kok dibiarkan melanggar aturan ? Jadi jelas banyak yang tak berfungsi di sana. Masak kursi penumpang dibuat banyak sehingga melebihi tonase ? Berarti memang ada niat melanggar kapasitas tonase kapal,” sindirnya. Pengamatan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi A DPRDSU HM Nezar Djoeli, ST dan dihadiri anggota Komisi E Ir Juliski Simorangkir, MM. Sedangkan anggota Komisi C tidak seorangpun hadir. Ada pula pihak eksternal Sekda Provsu Hj Sabrina, Kadishub Sumut MZ Siregar, Kadis Pariwisata Sumut Hidayati, pejabat PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) selaku pemilik kapal KMP Sumut II serta Nakhoda KMP Sumut II Donny Max Silalahi. Tim SAR Daerah Sumut dan 7 kabupaten yang menaungi Danau Toba akan diundang RDP dalam pertemuan lanjutan. (MS/BUD)