Timsel Tutup Pendaftaran Calon KPU Sumut, Dari 168 Cuma 122 Kandidat yang Antar Berkas

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Tim Seleksi (Timsel) calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) resmi menutup pendaftaran penerimaan calon anggota KPU Sumut, Sabtu (3/8/2013) pukul 16.00 WIB. Sebanyak 122 kandidat tercatat mengantarkan berkas sesuai persyaratan yang diminta Timsel KPU.


Para pendaftar calon anggota KPU Sumut tampak mengantarkan berkas ke Sekretariat Timsel, Sabtu (3/8/2013). (Foto: MartabeSumut).

Kepada MartabeSumut, Sabtu sore (3/8/2013), petugas pendaftaran Darsono, menjelaskan, dari 168 pendaftar yang mengambil form, sebanyak 122 calon mengembalikan berkas sesuai batas akhir yang ditentukan Timsel. “Sampai penutupan hari Sabtu 3 Agustus 2013 pukul 16.00 WIB hanya 122 orang yang datang mengembalikan berkas. Selanjutnya Timsel akan meneliti kevalidan administrasi,” terang Darsono, yang terlihat sibuk melayani para kandidat pengantar berkas di Jalan Maulana Lubis/Gedung Pramuka Kwarda Sumut.

Seperti diketahui, Timsel calon anggota KPU Sumut telah membuka pendaftaran penerimaan 5 anggota Komisioner KPU Sumut sejak 25 Juli – 3 Agustus 2013. Pantauan MartabeSumut, ke-5 anggota Timsel calon Komisioner KPU Sumut tidak berada di tempat saat penutupan batas akhir pendaftaran. Sementara hingga pukul 17.00 WIB para kandidat sudah tidak terlihat lagi di lokasi pendaftaran. Sedangkan Sekretariat Timsel langsung ditutup petugas pendaftaran sebab mereka mengaku akan sibuk beberapa hari kedepan untuk meneliti 122 berkas yang masuk. Berdasarkan surat Pengumuman Timsel Nomor 04/TS-KPUPROVSU/VII/2013 yang dikeluarkan tanggal 23 Juli 2013, jadwal penerimaan dokumen pendaftaran dilakukan mulai 25 Juli sampai 3 Agustus 2013 mulai pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB. Seleksi memakai sistem gugur dengan 5 tahapan meliputi; Pertama, penelitian administrasi 4-6 Agustus 2013. Kedua, seleksi tertulis 15 Agustus 2013. Ketiga, tes kesehatan 16-21 Agustus 2013. Keempat, tes psikologi 22-31 Agustus 2013 dan kelima, seleksi wawancara 9-11 September 2013.

Pendaftar Diwajibkan Lengkapi 14 Syarat

Dalam pengumuman resmi Timsel calon anggota KPU Sumut disampaikan 14 syarat kelengkapan dokumen bagi pendaftar yang berminat. Diantaranya; foto kopi KTP, phas foto warna ukran 4×6 sebanyak 6 lembar, daftar riwayat hidup, surat pernyataan setia kepada Pancasila/UUD 1945, ijazah terakhir dileges pejabat berwenang, makalah terstruktur yang menerangkan pengetahuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, kompetensi serta integritas, tidak menjadi anggota Parpol, surat keterangan Parpol menyatakan yang bersangkutan bukan anggota Parpol, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, surat keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi calon yang menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMN/BUMD, surat pernyataan bekerja sepenuh hati tanpa ikatan pada profesi lain, surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keangggotaan dan surat pernyataan sedang tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Pengumuman pembukaan pendaftaran calon anggota KPU Sumut ditandatangani langsung Ketua Timsel Prof Dr Sya’ad Afifuddin Sembiring, SE, MEc, Sekretaris Dra Lusiana Andriani Lubis, MA, Ph.D, anggota Prof Dr Binsar Panjaitan, Prof Rehngena Purba, SH, MS dan Prof Dr H Asmuni, MA.(MS/SARIBAKTI)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here