MartabeSumut, Medan
Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Sumut membuka pendaftaran penerimaan 5 anggota Komisioner KPU Sumut sejak 25 Juli – 3 Agustus 2013. Namun hasil seleksi kelak, semenjak dini telah dicurigai sebagian pihak karena dinilai kental calon titipan plusmenyangkut kepentingan politis elite partai politik (Parpol) dan penguasa.
Pantauan MartabeSumut, sebanyak 3 spanduk telah terpampang pada pagar Sekretariat Timsel calon anggota KPU Sumut di Jalan Maulana Lubis/Gedung Pramuka Kwarda Sumut sedari Kamis (25/7/2013). Satu ruangan pendaftaran juga telah diisi beberapa staf yang bertugas memberikan form resmi pendaftaran berikut daftar isian bagi yang berminat mendaftar. Berdasarkan surat Pengumuman Timsel Nomor 04/TS-KPUPROVSU/VII/2013 yang dikeluarkan tanggal 23 Juli 2013, jadwal penerimaan dokumen pendaftaran dilakukan mulai 25 Juli sampai 3 Agustus 2013 mulai pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB. Seleksi memakai sistem gugur dengan 5 tahapan meliputi; Pertama, penelitian administrasi 4-6 Agustus 2013. Kedua, seleksi tertulis 15 Agustus 2013. Ketiga, tes kesehatan 16-21 Agustus 2013. Kempat, tes psikologi 22-31 Agustus 2013 dan kelima, seleksi wawancara 9-11 September 2013.
Pendaftar Diwajibkan Lengkapi 14 Syarat
Dalam pengumuman resmi Timsel calon anggota KPU Sumut disampaikan 14 syarat kelengkapan dokumen bagi pendaftar yang berminat. Diantaranya; foto kopi KTP, phas foto warna ukran 4×6 sebanyak 6 lembar, daftar riwayat hidup, surat pernyataan setia kepada Pancasila/UUD 1945, ijazah terakhir dileges pejabat berwenang, makalah terstruktur yang menerangkan pengetahuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, kompetensi serta integritas, tidak menjadi anggota Parpol, surat keterangan Parpol menyatakan yang bersangkutan bukan anggota Parpol, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, surat keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi calon yang menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMN/BUMD, surat pernyataan bekerja sepenuh hati tanpa ikatan pada profesi lain, surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keangggotaan dan surat pernyataan sedang tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Pengumuman pembukaan pendaftaran calon anggota KPU Sumut ditandatangani langsung Ketua Timsel Prof Dr Sya’ad Afifuddin Sembiring, SE, MEc, Sekretaris Dra Lusiana Andriani Lubis, MA, Ph.D, anggota Prof Dr Binsar Panjaitan, Prof Rehngena Purba, SH, MS dan Prof Dr H Asmuni, MA. Petugas pendaftaran Timsel calon anggota KPU Sumut, Sudarsono dan Syahrial, yang ditemui MartabeSumut, Jumat siang (26/7/2013), menyatakan, sampai puku 11.30 WIB sudah ada 52 pendaftar yang masuk ke Sekretariat Timsel. “Itu bisa dilihat sesuai buku tamu yang mengisi nama dan langsung kita beri form pendaftaran,” kata Sudarsono. Sementara Syahrial menambahkan, tanggal 25 Juli – 3 Agustus 2013 adalah waktu pengembalian syarat dokumen untuk selanjutnya dicatatkan sebagai pendaftar resmi,” ujarnya, seraya menambahkan, 5 anggota Timsel calon anggota KPU Sumut belum ada yang datang dan biasanya hadir pada siang hari.
Hasil Kerja Timsel Dicurigai
Terpisah, pengamat politik, yang juga Direktur Icon Watch Jakarta Razman Arief Nasution, Ph.D, mencurigai proses rekrutmen 5 Komisioner KPU Sumut yang dilakukan Timsel. Menurut Razman, tugas-tugas Timsel saat ini terindikasi formalitas belaka, terkesan membuang-buang anggaran dan dicurigai sebatas memenuhi target kepentingan penguasa dan petinggi Parpol. Sebab, kata Razman, keberadaan 5 Timsel calon anggota KPU Sumut juga dituding masyarakat luas kurang kompeten tatkala seleksinya tidak transparan dilakukan. “Pemilihan anggota KPU di pusat dan daerah itu kental kepentingan kekuasaan. Nah, untuk memenuhi target titipan di Komisioner KPU, kekuasaan sudah mulai ‘bermain’ saat menetapkan nama-nama Timsel,” cetus Razman kepada MartabeSumut, Jumat malam (26/7/2013).
Dihubungi melalui ponselnya, Razman menyesalkan penetapan 5 nama Timsel calon anggota KPU Sumut yang semenjak dini kurang dilakukan transparan. Idealnya, ujar Razman, nama-nama calon Timsel dipublis dulu ke publik. Lalu dilakukan fit and proper test karena publik berhak mengetahui apa sebenarnya parameter menentukan anggota Timsel dan apa pula kompetensi bidang yang dimiliki seorang Timsel. Bila semua tahapan itu benar-benar dilakukan konsisten, Razman berkeyakinan sosok anggota Timsel yang teruji, terukur dan independen akan bisa muncul ke permukaan, untuk selanjutnya dapat bekerja menghasilkan figur-figur Komisioner KPU yang kompeten dan independen. Razman pun mencontohkan fakta empiris miris di Sumut yang mengandalkan ‘manipulasi’ suara melalui kekuatan KPU. Pola-pola yang dinilainya dilakukan oknum pejabat kepala daerah (kekuasaan-Red) dalam menghantarkan istri maupun anak menjadi anggota legislatif di tingkat kabupaten, provinsi hingga ke Senayan/DPR RI. “Saya tidak menuduh, tapi faktanya banyak terjadi. Kekuatan uang dan sosok Komisioner KPU yang sudah ‘diletakkan’ sedari awal bakal mempermudah sang penguasa memuluskan proses manipulasi,” terangnya.
Kekuasaan Titipkan Nama ke Timsel?
Lalu, bagaimana pendapat Anda terkait opini skeptis berkembang kalau kekuasaan bermain dan menitipkan nama ke ‘kantong’ Timsel nantinya ? Razman justru terdengar tertawa kecil. Bagi dia, fakta memanipulasi suara untuk mendudukkan seseorang di DPRD/DPR RI melalui ‘tangan-tangan Komisioner KPU’, bukanlah sesuatu yang bisa diingkari atau bukan pula fenomena baru bagi kelompok penguasa. “Saya tetap mengedepankan asas praduga. Semua hasil kerja Timsel kelak bisa diduga mengedepankan aspirasi kekuatan kekuasaan. Mungkin kekuatan petinggi Parpol hingga penguasa pusat dan daerah. Kalau menetapkan Timsel saja telah dimulai tidak transparan atau tidak indepeden, bagaimana pula mereka mampu lepas dari intervensi kekuasaan yang mendudukanya,” sindir Razman blak-blakan.
Indikasi kuat tentang 5 calon anggota KPU Sumut titipan penguasa, itu dinilai Razman tidak terlepas dari sosok 5 nama Timsel yang telah diputuskan beberapa waktu lalu. Dalam artian, timpalnya lebih jauh, semua orang tahu bahwa anggota KPU di daerah maupun pusat adalah perpanjangan tangan kepentingan Parpol (legislatif) dan kalangan penguasa (eksekutif). “Sekali lagi, sosok-sosok Komisioner KPU pusat dan daerah itu kental kepentingan kekuasaan. Apakah itu unsur Parpol hingga kekuasaan yang duduk di eksekutif,” yakinnya. Razman mengimbau pemerintah, Parpol dan pihak terkait lainnya untuk bertanggungjawab dalam menghasilkan kualitas pelaksanaan Pemilu di Indonesia seperti kepala daerah, legislatif dan presiden. Tanggungjawab itu dipastikannya wajib dimulai saat menetapkan anggota KPU selaku penyelenggara Pemilu. “Figur seorang anggota KPU patut teruji, terukur, kompeten dan independen. Memunculkan figur tersebut butuh seleksi ketat tanpa intervensi siapapun. KPU memiliki tugas luar biasa dalam menghadirkan pemimpin yang amanah berskala lokal dan nasional. Kalau pemimpin yang muncul tidak amanah, berarti dia tidak di hati rakyat dan rakyat pun tidak akan pernah ada di hati pemimpin. Bila begini terus kualitas Pemilu di Republik kita, maka negara gagal menjalankan tanggungjawabnya,” ingat Razman diplomatis. Hingga berita ini diturunkan, 5 anggota Timsel calon anggota KPU Sumut belum berhasil dikonfirmasi. (MS/BUD)