www.MartabeSumut.com, Medan
Berawal dari rasa penasaran tentang “barang baru” PT Perseroan Perorangan yang kerap diberitakan dan merupakan penerjemahan dari UU Cipta Kerja, 3 orang jurnalis Harian Metro24 spontan mendaftarkan diri ke Kanwil Kemenkumham Sumut di Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (26/10/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
BACA LAGI: PCR Ganggu Pelaku UKM/UMKM, Politisi Hanura Sindir Layanan di Kab/Kota Sumut Belum Tersedia
BACA LAGI: Kritisi 2 Tahun Jokowi-Maruf, Massa & DPRDSU Duduk Berdiskusi di Bahu Jalan
BACA LAGI: Bahas PBBMKB, DPRDSU Heran Data Penjualan Pertamina Sumbagut Tidak “On The Spot” dengan BP2RD
BACA LAGI: Banjir Rob Serang Belawan, Ratusan Orang ke DPRDSU Tuntut Pembangunan Tembok Penahan
BACA LAGI: Petugas Rutan Labuhan Deli Amankan Barang Diduga Sabu Dalam Nasi Bungkus
BACA LAGI: Pembebasan PPh UMKM = Dukung Usaha Kecil
BACA LAGI: Petugas Rutan Tanjung Pura Gagalkan Penyelundupan SIM Card di Celah Bungkusan Biskuit
Informasi diterima www.MartabeSumut.com, ke-3 jurnalis Harian Metro24 itu diantaranya Budiman Pardede, S.Sos, Ade Friady, S.Sos dan Irsandi. Kehadiran ketiganya disambut hangat oleh Kasubbid Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Sumut, Surya Ginting, SH. Dalam pertemuan tersebut, muncul pertanyaan seputar syarat-syarat kepemilikan PT Perseroan Perorangan. Surya menginformasikan, masyarakat luas bisa mendaftarkan diri pada aplikasi online www.AHU.go.id atau langsung ke Kanwil Kemenkumham Sumut membawa KTP dan NPWP pribadi. “Panduannya jelas di website. Warga yang ingin memiliki usaha dipersilahkan mendaftar. Kalo datang ke Kanwil ya kita bantu,” ucap Surya.
BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !
Tanpa Akta Notaris
Apa kelebihan PT Perseroan Perorangan ? Dibalut aura sikap pelayanan nan familiar, Surya memastikan, selain persyaratan lebih simpel, warga juga tidak repot-repot ke Notaris untuk membuat akta. Dia menyebut, pendaftaran PT Perseroan Perorangan tidak memerlukan pencatatan di lembaran Negara namun dikenai biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 50 ribu. “PT Perseroan Perorangan dIkhususkan buat pelaku UKM. Terdaftar pada Ditjen AHU Kemenkumham RI agar usaha warga memiliki legalitas dan badan hukum saat beroperasi. Termasuk kemudahan mengajukan kredit dari Himpunan Bank Negara (Himbara),” terang Surya, sembari menambahkan, pendaftaran melalui aplikasi online terkoneksi dengan Dukcapil, kantor pajak dan lembaga terkait lainnya.
BACA LAGI: Gaji Pegawai BPS Diusulkan Tinggi, Tapi Jika Data Salah Hukuman Mati
BACA LAGI: Peduli Jurnalis Saat Pandemi Covid-19, Ketua DPRD Sumut Bagi Sembako untuk KAJI Unit DPRD Sumut
Pendaftaran Online 1 Jam
Nah, selang 15 menit menjelaskan, selanjutnya Surya mengajak ke-3 jurnalis Harian Metro24 mendaftar online melalui 2 meja kerja pegawai Kemenkumham Sumut. Kemudian dia membagi pendaftaran dengan mengarahkan beberapa staf AHU Kemenkumham Sumut memberi pelayanan secara terpisah. Kurun 1 jam membantu langsung penginputan data-data yang diperlukan, pendaftaran online PT Perseroan Perorangan akhirnya rampung.
BACA LAGI: Perbedaan Harga Sawit Bikin Petani Jual ke Luar, Gandhi Siregar: Negara Dirugikan, Jalan Rusak !
VIDIO: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Bagikan 500 Masker Gratis Buat Pengendara Umum di Depan Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Jurnalis Harian Metro24 pun diberikan soft copy Sertifikat Pendaftaran PT Perseroan Perorangan serta Surat Pernyataan Pendirian PT Perseroan Perorangan yang dikeluarkan atas nama Menkumham RI. “Nanti setelah ini, tolong diurus juga ke Dinas Perizinan Terpadu Kota Medan terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),” tutup Surya penuh hospitality (keramah-tamahan). (MS/RED)