Tenaga Honor Berubah jadi P3K, Siap-siap Bro & Sist….Ada Rekrutmen 12.500 Orang di Sumut

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) mengingatkan kesiapan Pemprovsu atas keberadaan PP No 49/2018 tentang status pegawai non PNS atau Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K). Khusus guru honor, sedikitnya ada 8.485 orang bekerja di SMAN, SMKN dan SLBN yang masuk anggaran APBD Sumut 2019. Bila jumlah itu digabungkan dengan 3 ribuan tenaga honor pada lembaga pendidikan seperti sekolah-sekolah dan Dinas Pendidikan, maka diperkirakan ada 12.500 orang P3K yang bakal direkrut Pemprovsu pada Juli 2019.

Pantauan www.MartabeSumut.com saat Komisi E DPRDSU menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Sumut, Senin siang (14/1/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, beberapa anggota Dewan yang hadir mencecar pejabat Dinas Pendidikan Sumut. RDP dipimpin Ketua Komisi E DPRDSU Robert Lumban Tobing, Wakil Ketua H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, dan Sekretaris Siti Aminah Perangin-angin. Tampak anggota Komisi E seperti H Zulfikar. Sedangkan pihak Dinas Pendidikan Sumut diwakili Kabid Pembinaan Ketenagaan Dra Hj Mawarni Telambanua, Staf James Siagian dan Khairul.

DPRDSU Sindir Dinas Pendidikan

Anggota Komisi E DPRDSU H Syamsul Qodri Marpaung, mengaku tidak puas atas penjelasan Dinas Pendidikan Sumut soal kesiapan data dan perkembangan guru honor yang diperkirakan menjadi P3K. Apalagi bentuk pendidikan Sumut 5 tahun kedepan terkesan kabur sehingga belum sejalan dengan visi-misi Gubsu/Wagubsu yang akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut 2018-2023. “Apa yang ibu Kabid sampaikan adalah kelemahan ibu sendiri. Masak tidak tahu lompatan pendidikan Sumut hingga 2023 ? Harusnya pendataan telah selesai saat pengalihan wewenang SMAN/SMKN ke provinsi. Mimpi kita apa ? Harus jelas. Ini penjelasan sekarang kok gak pasti,” sindir Syamsul Qodri. Politisi PKS itu memastikan, 20 persen APBD Sumut wajib dialokasikan untuk kemajuan pendidikan Sumut. Makanya, ucap dia lagi, semua yang menyangkut pendidikan patut mengikuti RPJMD Sumut 2018-2023. “Harus dikunci. Kita kuatkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Gubsu sendiri dan kita semua tak bisa keluar dari situ,” tegas Syamsul Qodri, sembari memperkirakan, pada Maret 2019 RPJMD Sumut 2018-2023 akan disahkan DPRDSU dan Pemprovsu. Siti Aminah lebih keras lagi. Politisi PDIP ini menantang Dinas Pendidikan benar-benar siap mengusulkan program berkualitas bidang pendidikan dan kesehatan rakyat. “Anggaran pendisikan 20 persen kita maksimalkan. Kalian tantang dong kami di DPRDSU dengan kegiatan positif dilaksanakan. Pasti kami perjuangkan. Apa yang kalian inginkan ? Kok semua pada mengeluh ? Jangan mengeluh. Kita sama-sama berjuang memajukan pendidikan Sumut,” cetus Siti.

P3K Beban APBN

Sedangkan H Zulfikar membeberkan, PP No 49/2018 memberi kewenangan kepada Pemda mengangkat pegawai daerah non PNS atau tenaga honorer. “Cuma kalo honor, selama ini ditanggung APBD. Tapi P3K ditanggung APBN. Bersifat kontrak untuk waktu tertentu. Bisa diperpanjang atau boleh diberhentikan,” katanya. Menyinggung rekrutmen P3K, Zulfikar menyebut tidak untuk tenaga honorer yang tersedia melainkan bebas. PP 49/2018 diharapnya dapat menyelesaikan masalah honorer. “Kemungkinan rekrutmen P3K bulan Juli 2019 karena belum ada Perpres. Sebelum kita ajukan formasi, perlu diketahui peta kebutuhan P3K di Sumut,” ucap politisi PKS tersebut, sambil menginformasikan, anggaran pendidikan Sumut mencapai 37,5 persen yang meliputi dana BOS dan DAK fisik.

8.485 Guru Honor di Sumut

Sebelumnya, Kabid Pembinaan Ketenagaan  Dra Hj Mawarni Telambanua, menjelaskan, realisasi P3K masih menunggu ketentuan aturan pendukung. Menurut Mawarni, saat ini Dinas Pendidikan Sumut memiliki 82 orang pegawai honorer. Sementara guru honor mencapai 8.485 orang yang tersebar pada SMAN, SMKN dan SLBN di Sumut. Angka itu diluar pegawai honor di sekolah-sekolah dan dinas pendidikan sekira 3 ribuan orang. “Kita harap P3K menampung semua honorer yang sudah kerja sampai 15 tahun. Totalnya bisa 12.500 orang termasuk tenaga kependidikan di sekolah dan dinas pendidikan,” ujarnya. Mawarni menegaskan, hingga kini belum ada rekrutmen baru guru honorer lantaran ketentuan Perda. Mawarni mengatakan, ribuan guru honor tidak memenuhi syarat CPNS akibat faktor usia. “Semoga P3K tidak sebatas guru honor saja tapi merekrut tenaga kependidikan di sekolah dan dinas pendidikan,” ucapnya.

Turunan UU No 5/2015

Staf Dinas Pendidikan Sumut, James Siagian mengungkapkan, PP No 49/2018 tentang P3K merupakan turunan UU ASN No 5/2015 dan PP No 11/2017 tentang status PNS. “Jadi ASN itu ada 2 status. Yaitu PNS dan non PNS atau P3K,” terangnya. James menyebut, database guru honorer di Sumut berawal tahun 2016. Bukan hanya guru didata tapi juga tenaga kependidikan sekira 15 ribu orang. “Guru honor kita 8.485 orang sudah ditampung APBD Sumut 2019. Anggaran pendidikan kita 20 persen dari APBD murni. Apa jumlah 8.485 itu akan direkrut dalam P3K ? Nanti akan diseleksi,” kata James. Intinya, lanjut James lebih jauh, posisi Sumut dengan 8.485 guru honor memerlukan analisis kebutuhan guru per mata pelajaran. Sehingga bisa diketahui kelebihan dan kekurangan guru pada suatu daerah. Apalagi ada program alih fungsi guru kategori adaptif. “Misalnya guru Fisika. Dia bisa memenuhi kebutuhan guru praktik bidang otomotif,” ungkapnya. James menyatakan, Dinas Pendidikan Sumut siap bertugas menyikapi rekrutmen P3K. Baik untuk penempatan guru, alih fungsi hingga permintaan mutasi. “Boleh saja. Namun perlu ada Pergub yang mengatur mutasi dan penataan guru. Data kita 8.485 telah sampai ke Kementerian Pendidikan Nasional,” ujar James. Staf Dinas Pendidikan Sumut bidang SMKN, Khairul, mengakui kekurangan guru produktif yang punya kompetensi keahlian. Menurutnya, tidak sedikit SMKN di Sumut memiliki guru yang masih “nyambi” dengan bidang lain. “Guru itu tak murni tapi spesifikasi perkantoran. Di SMK ada program re-engineering (penata-ulang keahlian). Misalnya kelautan dan pariwisata,” beber Khairul. Ketua Komisi E DPRDSU Robert Lumban Tobing akhirnya merumuskan 4 kesimpulan RDP. Meliputi: DPRDSU meminta sistem rekrutmen P3K berjalan baik, Komisi E DPRDSU akan RDP dengan Kementerian Pendidikan Nasional, DPRDSU mengingatkan persiapan UNBK di Sumut serta realisasi gaji guru honorer yang sudah disepakati naik dalam DPA APBD Sumut 2019 dari Rp. 40 ribu jadi Rp.65 ribu/jam mengajar. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here