www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU)
mengingatkan kesiapan Pemprovsu atas keberadaan PP No 49/2018 tentang
status pegawai non PNS atau Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K).
Khusus guru honor, sedikitnya ada 8.485 orang bekerja di SMAN, SMKN dan
SLBN yang masuk anggaran APBD Sumut 2019. Bila jumlah itu digabungkan
dengan 3 ribuan tenaga honor pada lembaga pendidikan seperti
sekolah-sekolah dan Dinas Pendidikan, maka diperkirakan ada 12.500 orang
P3K yang bakal direkrut Pemprovsu pada Juli 2019.
Pantauan www.MartabeSumut.com
saat Komisi E DPRDSU menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama
Dinas Pendidikan Sumut, Senin siang (14/1/2019) di gedung Dewan Jalan
Imam Bonjol Medan, beberapa anggota Dewan yang hadir mencecar pejabat
Dinas Pendidikan Sumut. RDP dipimpin Ketua Komisi E DPRDSU Robert Lumban
Tobing, Wakil Ketua H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, dan Sekretaris Siti
Aminah Perangin-angin. Tampak anggota Komisi E seperti H Zulfikar.
Sedangkan pihak Dinas Pendidikan Sumut diwakili Kabid Pembinaan
Ketenagaan Dra Hj Mawarni Telambanua, Staf James Siagian dan Khairul.
DPRDSU Sindir Dinas Pendidikan
Anggota
Komisi E DPRDSU H Syamsul Qodri Marpaung, mengaku tidak puas atas
penjelasan Dinas Pendidikan Sumut soal kesiapan data dan perkembangan
guru honor yang diperkirakan menjadi P3K. Apalagi bentuk pendidikan
Sumut 5 tahun kedepan terkesan kabur sehingga belum sejalan dengan
visi-misi Gubsu/Wagubsu yang akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut 2018-2023. “Apa yang ibu Kabid
sampaikan adalah kelemahan ibu sendiri. Masak tidak tahu lompatan
pendidikan Sumut hingga 2023 ? Harusnya pendataan telah selesai saat
pengalihan wewenang SMAN/SMKN ke provinsi. Mimpi kita apa ? Harus jelas.
Ini penjelasan sekarang kok gak pasti,” sindir Syamsul Qodri. Politisi
PKS itu memastikan, 20 persen APBD Sumut wajib dialokasikan untuk
kemajuan pendidikan Sumut. Makanya, ucap dia lagi, semua yang menyangkut
pendidikan patut mengikuti RPJMD Sumut 2018-2023. “Harus dikunci. Kita
kuatkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Gubsu sendiri dan kita semua tak
bisa keluar dari situ,” tegas Syamsul Qodri, sembari memperkirakan,
pada Maret 2019 RPJMD Sumut 2018-2023 akan disahkan DPRDSU dan
Pemprovsu. Siti Aminah lebih keras lagi. Politisi PDIP ini menantang
Dinas Pendidikan benar-benar siap mengusulkan program berkualitas bidang
pendidikan dan kesehatan rakyat. “Anggaran pendisikan 20 persen kita
maksimalkan. Kalian tantang dong kami di DPRDSU dengan kegiatan positif
dilaksanakan. Pasti kami perjuangkan. Apa yang kalian inginkan ? Kok
semua pada mengeluh ? Jangan mengeluh. Kita sama-sama berjuang memajukan
pendidikan Sumut,” cetus Siti.
P3K Beban APBN
Sedangkan
H Zulfikar membeberkan, PP No 49/2018 memberi kewenangan kepada Pemda
mengangkat pegawai daerah non PNS atau tenaga honorer. “Cuma kalo honor,
selama ini ditanggung APBD. Tapi P3K ditanggung APBN. Bersifat kontrak
untuk waktu tertentu. Bisa diperpanjang atau boleh diberhentikan,”
katanya. Menyinggung rekrutmen P3K, Zulfikar menyebut tidak untuk tenaga
honorer yang tersedia melainkan bebas. PP 49/2018 diharapnya dapat
menyelesaikan masalah honorer. “Kemungkinan rekrutmen P3K bulan Juli
2019 karena belum ada Perpres. Sebelum kita ajukan formasi, perlu
diketahui peta kebutuhan P3K di Sumut,” ucap politisi PKS tersebut,
sambil menginformasikan, anggaran pendidikan Sumut mencapai 37,5 persen
yang meliputi dana BOS dan DAK fisik.
8.485 Guru Honor di Sumut
Sebelumnya,
Kabid Pembinaan Ketenagaan Dra Hj Mawarni Telambanua, menjelaskan,
realisasi P3K masih menunggu ketentuan aturan pendukung. Menurut
Mawarni, saat ini Dinas Pendidikan Sumut memiliki 82 orang pegawai
honorer. Sementara guru honor mencapai 8.485 orang yang tersebar pada
SMAN, SMKN dan SLBN di Sumut. Angka itu diluar pegawai honor di
sekolah-sekolah dan dinas pendidikan sekira 3 ribuan orang. “Kita harap
P3K menampung semua honorer yang sudah kerja sampai 15 tahun. Totalnya
bisa 12.500 orang termasuk tenaga kependidikan di sekolah dan dinas
pendidikan,” ujarnya. Mawarni menegaskan, hingga kini belum ada
rekrutmen baru guru honorer lantaran ketentuan Perda. Mawarni
mengatakan, ribuan guru honor tidak memenuhi syarat CPNS akibat faktor
usia. “Semoga P3K tidak sebatas guru honor saja tapi merekrut tenaga
kependidikan di sekolah dan dinas pendidikan,” ucapnya.
Turunan UU No 5/2015
Staf
Dinas Pendidikan Sumut, James Siagian mengungkapkan, PP No 49/2018
tentang P3K merupakan turunan UU ASN No 5/2015 dan PP No 11/2017 tentang
status PNS. “Jadi ASN itu ada 2 status. Yaitu PNS dan non PNS atau
P3K,” terangnya. James menyebut, database guru honorer di Sumut berawal
tahun 2016. Bukan hanya guru didata tapi juga tenaga kependidikan sekira
15 ribu orang. “Guru honor kita 8.485 orang sudah ditampung APBD Sumut
2019. Anggaran pendidikan kita 20 persen dari APBD murni. Apa jumlah
8.485 itu akan direkrut dalam P3K ? Nanti akan diseleksi,” kata James.
Intinya, lanjut James lebih jauh, posisi Sumut dengan 8.485 guru honor
memerlukan analisis kebutuhan guru per mata pelajaran. Sehingga bisa
diketahui kelebihan dan kekurangan guru pada suatu daerah. Apalagi ada
program alih fungsi guru kategori adaptif. “Misalnya guru Fisika. Dia
bisa memenuhi kebutuhan guru praktik bidang otomotif,” ungkapnya. James
menyatakan, Dinas Pendidikan Sumut siap bertugas menyikapi rekrutmen
P3K. Baik untuk penempatan guru, alih fungsi hingga permintaan mutasi.
“Boleh saja. Namun perlu ada Pergub yang mengatur mutasi dan penataan
guru. Data kita 8.485 telah sampai ke Kementerian Pendidikan Nasional,”
ujar James. Staf Dinas Pendidikan Sumut bidang SMKN, Khairul, mengakui
kekurangan guru produktif yang punya kompetensi keahlian. Menurutnya,
tidak sedikit SMKN di Sumut memiliki guru yang masih “nyambi” dengan
bidang lain. “Guru itu tak murni tapi spesifikasi perkantoran. Di SMK
ada program re-engineering (penata-ulang keahlian). Misalnya kelautan
dan pariwisata,” beber Khairul. Ketua Komisi E DPRDSU Robert Lumban
Tobing akhirnya merumuskan 4 kesimpulan RDP. Meliputi: DPRDSU meminta
sistem rekrutmen P3K berjalan baik, Komisi E DPRDSU akan RDP dengan
Kementerian Pendidikan Nasional, DPRDSU mengingatkan persiapan UNBK di
Sumut serta realisasi gaji guru honorer yang sudah disepakati naik dalam
DPA APBD Sumut 2019 dari Rp. 40 ribu jadi Rp.65 ribu/jam mengajar. (MS/BUD)