www.MartabeSumut.com, Medan
Spesialis Hukum Senior Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) Isnu Yuwana Darmawan menegaskan, kelembagaannya bertugas
mengawasi, mengamati, meneliti dan menelusuri semua transaksi keuangan
yang mencurigakan. Baik transaksi di Indonesia maupun yang masuk dari
luar negeri ke Indonesia. Khusus transaksi Beneficial Ownership (BO)
atau penerima manfaat suatu korporasi, Isnu memastikan setidaknya ada 3
keuntungan diperoleh ketika transparansi BO berjalan baik.
Menurut
Isnu, ke-3 keuntungan BO tersebut diantaranya: pertama, melindungi
korporasi dan pemilik manfaat yang beritikad baik. Kedua, memberikan
kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana. Ketiga, optimalisasi
asset recovery suatu korporasi. “Saya sering jadi saksi ahli Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU). Memang sekarang banyak kasus korupsi,
pencucian uang dan aliran dana teroris. BO-nya gak ketahuan atau sengaja
disembunyikan. Beberapa waktu lalu terjadi cybercime di Indonesia.
Kasusnya transfer uang ratusan miliar dari luar negeri ke BNI
(Indonesia). Kita telusuri sampai tuntas,” ungkap Isnu, ketika
menyajikan materi kepada 200-an peserta sosialisasi penguatan dan
pemanfaatan basis data BO dalam upaya pencegahan tindak pidana
korporasi, Kamis pagi (25/7/2019) di Hotel JW Marriott Medan.
Indonesia Jadi Anggota FATF
Pada
sisi lain, Isnu menyebut Indonesia sedang berencana aktif dalam
organisasi Financial Action Task Force (FATF) on money laundering yang
pada sidang 23 Juni 2017 di Valencia Spanyol telah memutuskan untuk
memproses keanggotaan Indonesia dalam FATF. “Tinggal selangkah lagi.
Kalo kita lolos soal kepastian transparansi BO dan pencegahan pencucian
uang/pendanaan terorisme, maka kita diterima sebagai anggota FATF.
Penilaian dilakukan sedari 2019-2020. Di dalam negeri kita butuh
pengaturan BO,” yakinnya. Bagi Isnu, tujuan utama pengaturan BO agar
bisa mengetahui dan menelusuri uang hasil kejahatan. Jika sejak awal
korporasi telah punya niat kurang baik, Isnu percaya data BO yang
dicatatkan pada Notaris juga akan disembunyikan. Itulah sebabnya, Isnu
mengimbau kalangan Notaris tidak main-main menelisik para penghadap yang
mengusulkan badan hukum korporasi. Pantauan www.MartabeSumut.com
di lokasi sosialisasi, acara dilaksanakan Ditjen AHU Kemenkumham RI.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dirjen AHU Kemenkumham RI,
Danan Purnomo. Tampak hadir Kakanwil Kemenkumham Sumut Dewa Putu Gede
diwakili Kadiv Pelayanan Hukum (Yankum) Agustinus Pardede, Kabid Yankum
sekaligus Moderator Kurnia Telambanua dan Kasubdit AHU Flora Nainggolan.
Selain Isnu Yuwana Darmawan, tampil juga 3 Narasumber lain memberi
ceramah. Meliputi: Daulat P Silitonga (Direktur Perdata Kemenkumham RI),
Ahmad Taufik (Pejabat Spesialis Kerjasama KPK) serta Santun Maspari
Siregar (Direktur TI Ditjen AHU Kemenkumham RI). (MS/BUD)