Telusuri Transaksi Mencurigakan & Uang Hasil Kejahatan Korporasi, PPATK Tegaskan 3 Manfaat BO

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Spesialis Hukum Senior Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Isnu Yuwana Darmawan menegaskan, kelembagaannya bertugas mengawasi, mengamati, meneliti dan menelusuri semua transaksi keuangan yang mencurigakan. Baik transaksi di Indonesia maupun yang masuk dari luar negeri ke Indonesia. Khusus  transaksi Beneficial Ownership (BO) atau penerima manfaat suatu korporasi, Isnu memastikan setidaknya ada 3 keuntungan diperoleh ketika transparansi BO berjalan baik.

Menurut Isnu, ke-3 keuntungan BO tersebut diantaranya: pertama, melindungi korporasi dan pemilik manfaat yang beritikad baik. Kedua, memberikan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana. Ketiga, optimalisasi asset recovery suatu korporasi. “Saya sering jadi saksi ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Memang sekarang banyak kasus korupsi, pencucian uang dan aliran dana teroris. BO-nya gak ketahuan atau sengaja disembunyikan. Beberapa waktu lalu terjadi cybercime di Indonesia. Kasusnya transfer uang ratusan miliar dari luar negeri ke BNI (Indonesia). Kita telusuri sampai tuntas,” ungkap Isnu, ketika menyajikan materi kepada 200-an peserta sosialisasi penguatan dan pemanfaatan basis data BO dalam upaya pencegahan tindak pidana korporasi, Kamis pagi (25/7/2019) di Hotel JW Marriott Medan.

Indonesia Jadi Anggota FATF

Pada sisi lain, Isnu menyebut Indonesia sedang berencana aktif dalam organisasi Financial Action Task Force (FATF) on money laundering yang pada sidang 23 Juni 2017 di Valencia Spanyol telah memutuskan untuk memproses keanggotaan Indonesia dalam FATF. “Tinggal selangkah lagi. Kalo kita lolos soal kepastian transparansi BO dan pencegahan pencucian uang/pendanaan terorisme, maka kita diterima sebagai anggota FATF. Penilaian dilakukan sedari 2019-2020. Di dalam negeri kita butuh pengaturan BO,” yakinnya. Bagi Isnu, tujuan utama pengaturan BO agar bisa mengetahui dan menelusuri uang hasil kejahatan. Jika sejak awal korporasi telah punya niat kurang baik, Isnu percaya data BO yang dicatatkan pada Notaris juga akan disembunyikan. Itulah sebabnya, Isnu mengimbau kalangan Notaris tidak main-main menelisik para penghadap yang mengusulkan badan hukum korporasi. Pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi sosialisasi, acara dilaksanakan Ditjen AHU Kemenkumham RI. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dirjen AHU Kemenkumham RI, Danan Purnomo. Tampak hadir Kakanwil Kemenkumham Sumut Dewa Putu Gede diwakili Kadiv Pelayanan Hukum (Yankum) Agustinus Pardede, Kabid Yankum sekaligus Moderator Kurnia Telambanua dan Kasubdit AHU Flora Nainggolan. Selain Isnu Yuwana Darmawan, tampil juga 3 Narasumber lain memberi ceramah. Meliputi: Daulat P Silitonga (Direktur Perdata Kemenkumham RI), Ahmad Taufik (Pejabat Spesialis Kerjasama KPK) serta Santun Maspari Siregar (Direktur TI Ditjen AHU Kemenkumham RI). (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here