www.MartabeSumut.com, Medan
Ada yang ganjil saat Jurnalis www.MartabeSumut.com Budiman Pardede melakukan wawancara telepon dengan Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian, Rabu sore (2/12/2015). Pasalnya, tatkala Jidin ditanya tentang tahanan bernama Andi Pangaribuan yang meninggal tergantung di dalam sel Mapolres Tobasa pada 6 November 2015 silam, sikap Kapolres Tobasa sangat tidak wajar sebab mendikte dan menyalahkan semua pertanyaan yang diajukan.
Padahal, 3 pertanyaan yang diajukan sangat standard terkait mekanisme awal penangkapan Andi Pangaribuan, dugaan kekerasan fisik di ruang tahanan Mapolres Tobasa dan kepastian tahanan bunuh diri atau tidak. Berikut petikan wawancara telepon Budiman Pardede (BP) dan Jidin Siagian (JS), Rabu sore (2/12/2015).
BP : Selamat sore Pak Kapolres, maaf saya ganggu sedikit Pak. Boleh saya konfirmasi sedikit Pak Kapolres ?
JS : Hmm, masalah apa ?
BP : Ini korban (tahanan) Andi Pangaribuan yang meninggal di tahanan itu Pak. Saya kan baru konfirmasi sama Sutrisno Pangaribuan anggota DPRD Sumut. Jadi dia menilai ada ketidakwajaran dalam penangkapan Andi yang di jalan raya waktu itu. Saya mau konfirmasi sama Pak Kapolres apa mekanisme/SOP penangkapan itu apa sudah sesuai standard apa tidak ya Pak ?
JS: Sudah sesuai standard ?
BP : Iya penangkapan di jalan raya itu Pak ?
JS : Kalo kamu menanya seperti itu, kalo kamu menanya seperti itu, tidak tepat. Kenapa ? Tetapi kalo kamu bilang, kalo anak buah Pak Kapolres salah, diproses sesuai hukum berlaku, itu yang benar. Tapi kalo tanya begitu, itu teknik toh.
BP: Jadi kan waktu itu dia bersama rekan kerjanya 3 orang Pak Kapolres. Surat penangkapan itu tidak dijelaskan akan menangkap korban ?
JS : Itu menurut kamu, karena orang yang bersama dia di mobil itu sudah diberita acara, sudah dimintai keterangannya. Ya sudah.
BP : Maaf ya Pak, jadi memang menurut Bapak sudah sesuai standard penangkapan itu ?
JS : Kalo itu yang kamu tanya, sudah saya bilang, teknis-teknis di lapangan itu bukan urusan kamu. Yang perlu kamu tanya sama saya, kalo anak buah saya bersalah, melakukan kesalahan di dalam tugasnya, saya proses sesuai hukum berlaku.
BP : Dugaan anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan bahwa ada kekerasan fisik terhadap tahanan sampai lebam-lebam matanya ?
JS : Kamu pertanyaannya sudah salah, pertanyaanmu sudah salah. Udah saya bilang tadi, apabila anak buah saya salah, akan diproses sesuai hukum berlaku. Sudah jelas, sudah di situ semua, itu yang profesional bertanya ya.
BP : Pertanyaan terakhir Pak, kenapa dia positif dinyatakan bunuh diri Pak ?
JS : Pertanyaanmu udah salah, baca di koran kan sudah ada hasil otopsi. Udah jelas, ok.
Perlu diketahui pula, pada Rabu (2/12/2015) pukul 18.09 WIB, Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian menelepon ponsel Jurnalis www.MartabeSumut.com Budiman Pardede. Nada bicara Jidin terdengar sangat berbeda dari wawancara pada sore hari dan teramat lembut, tidak mendikte apalagi menyalahkan. Jidin menyatakan ingin melanjutkan penjelasan dengan dalih perbaikan berita/tulisan. Tapi wawancara terpaksa diputus Jurnalis www.MartabeSumut.com Budiman Pardede karena sedang dalam perjalanan mengendarai kendaraan. “Maaf Pak Kapolres, bisa tolong 1 jam lagi telepon karena saya sedang dalam perjalanan”. Lalu, 1 jam kemudian, atau sekira pukul 19.05 WIB, 1 pesan singkat SMS datang dari nomor yang mengaku Staf Kapolres Tobasa. Pesannya meminta alamat e-mail Jurnalis www.MartabeSumut.com Budiman Pardede untuk kepentingan mengirimkan pernyataan Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian. Alamat e-mail dikirimkan ke Staf tersebut dan pernyataan Kapolres Tobasa diterima.
Keluarga Nilai Banyak Kejanggalan Sejak Penangkapan
Sementara itu, Benni Pangaribuan, yang merupakan abang kandung dari Andi Pangaribuan, melalui keterangan Pers yang diterima www.MartabeSumut.com, Rabu (2/12/2015), membeberkan kronologis kematian Andi yang janggal dan sangat mencurigakan. Dijelaskan Benni, pada Kamis 5 November 2015 adiknya Andi Pangaribuan dan beberapa rekan kerjanya naik mobil untuk membayar gaji para pekerja di Sibide, lokasi Kebun Pabrik Tapioka PT Hutahaean. Menurut Benni, pukul 20.30 WIB di Desa Batu Moror Kecamatan Silaen, mobil yang dikemudikan Andi terpaksa berhenti karena ada 1 mobil Avanza hitam berhenti di depan mobil Andi tanpa alasan jelas. “Tiba-tiba mobil Avanza berhenti. Andi yang menyetir mobil di belakang ikut berhenti. Lalu pengemudi Avanza turun dan jongkok memeriksa bawah kendaraannya seolah-olah ada sesuatu,” ungkap Benni. Beberapa menit kemudian, lanjut Benni, 2 orang lagi keluar dari mobil Avanza dan menghampiri mobil Andi. Selanjutnya 3 orang yang turun dari Avanza mengaku dari Polres Tobasa dan meminta Andi Pangaribuan turun untuk digeledah sedangkan rekan kerjanya yang lain tetap di dalam mobil. “Ketika Andi digeledah, petugas tidak menemukan apapun dari Andi yang dituduh terlibat Narkoba. D Lubis, salah satu manajer yang ikut di dalam mobil Andi, disuruh menyalakan lampu depan. Penggeledahan dilakukan lagi dan tetap tidak menemukan apapun dari tubuh Andi,” singkap Benni.
Keganjilan dan Kejanggalan Tuduhan/Penangkapan
Keganjilan dan kejanggalan tuduhan penangkapan Andi dikatakan Benni terjadi saat petugas Polres Tobasa membawa Andi ke belakang mobil. Namun Andi langsung berteriak secara spontan: “Tolonglah, jangan begitulah Pak. Itu bukan punya saya”. Selanjutnya Andi diborgol petugas dan dimasukkan ke mobil Avanza hitam. Mobil Avanza pun berjalan beriringan dengan mobil yang sempat dikemudikan Andi bersama rekan kerjanya tapi di dalamnya ikut 1 petugas Polres Tobasa. Kedua mobil akhirnya berhenti di Polsek Silaen dan petugas meminta rekan-rekan kerja Andi Pangaribuan pulang. Hingga Jumat siang (6/11/2015), beber Benni lebih jauh, keluarganya tidak mendapat kabar apapun dari Polres Tobasa terkait penangkapan dan penahanan Andi. Barulah pada Jumat malam (6/11/2015) ada petugas Polres Tobasa bernama Margolang yang meminta keluarganya datang ke Polres Tobasa. Anggota Polres Tobasa bernama Margolang disebut Benni mengabarkan kalau adiknya Andi Pangaribuan telah meninggal bunuh diri dengan cara gantung diri di sel tahanan pada hari Jumat (6/11/2015) pukul 17.00 WIB. “Kami langsung ke Polres Tobasa dan melihat banyak keganjilan. Baik itu baju kemeja lengan pendek warna biru yang bukan milik Andi tapi justru membelit leher Andi di sel tahanan kamar mandi. Andi tergantung tanpa baju, wajah dan mata Andi juga banyak lebam-lebam seperti terkena penyiksaan berat,” sesal Benni Pangaribuan, seraya menegaskan telah menembuskan surat kronologis kejadian kepada berbagai pihak bahkan beberapa hari lalu mengadukan ke Propam Polda Sumut soal penangkapan/kematian Andi Pangaribuan.
Media Berhak Dapat Informasi
Pengamat Kebijakan Publik Drs Shohibul Anshor Siregar, MSi, ketika dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Rabu malam (2/12/2015), menyesalkan sikap Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian yang dianggapnya berlebihan dan terkesan kurang wajar ssat dikonfirmasi wartawan. Dosen Sosiologi Politik Fisip Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan itu meyakini, insan Pers berhak mendapatkan informasi tentang kinerja aparat kepolisian, untuk selanjutjnya dilaporkan kembali kepada masyarakat luas sesuai peran dan fungsi Pers melalui UU No 40 tahun 1999. “Manakala sikapnya menyebabkan sulit untuk mendapatkan akses informasi, tentu menjadi masalah yang tidak menguntungkan bagi masyarakat luas, negara, bangsa dan terlebih kepada individu mendiang dan keluarganya. Jadi yang wajar saja melayani media. Kalau tidak ada yang ditutup-tutupi polisi, ya kenapa menjadi tidak wajar melayani media,” sindir Shohibul.
Hilangnya Nyawa Orang Masalah Serius
Pada sisi lain, imbuh Shohibul lagi, hilangnya nyawa seorang warga negara adalah masalah serius yang tidak boleh dipandang sepele oleh siapapun walau sedang memegang jabatan setinggi apapun. Negara dipastikannya harus hadir termasuk polisi untuk melindungi bahkan membuka ruang informasi kepada media atas kemungkinan kesalahan prosedur yang dilakukan polisi. “Tanpa harus menunggu reaksi keluarga mendiang Andi Pangaribuan, pihak kepolisian seyogianya melakukan tindakan tepat untuk memastikan secara hukum apakah kematian mendiang berlangsung wajar atau tidak wajar,” yakin Shohibul, sembari menambahkan, sudah ada prosedur tetap (Protap) atau aturan baku memintai pertanggungjawaban pejabat kepolisian bila diduga tidak sesuai tupoksi atau melakukan pelanggaran.
Bukan Mustahil Andi Dijebak dan Disiksa
Sebelumnya, Rabu siang (2/12/2015) di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mensinyalir, prosedur penangkapan di jalan raya hingga kematian Andi Pangaribuan di sel tahanan Polres Tobasa tergolong sangat tidak wajar lantaran terkesan dilakukan dengan gaya preman tanpa menghargai hak asasi manusia (HAM). “Dari kronologis kejadian penangkapan, penahanan hingga kondisi wajah lebam-lebam, bukan mustahil Andi dijebak, disiksa dan dipaksa mengaku dengan cara-cara tidak manusiawi hingga akhirnya meninggal dunia. Yang pasti Bang, 1 nyawa manusia melayang tidak wajar. Sangat patut dicurigai. Ini masalah serius yang wajib diungkap sampai ke ranah hukum,” ungkap Sutrisno dengan nada tiggi kepada www.MartabeSumut.com. Wakil rakyat membidangi hukum/pemerintahan tersebut berharap, Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian mengungkapkan secara terang benderang tanpa menutup-nutupi anggotanya bila ada yang bersalah dalam operasi penangkapan, kemungkinan sengaja menjebak atau indikasi melakukan penyiksaan di tahanan. “Bukan 1 kali saja kita mendengar praktik jebakan atau korban salah tangkap dilakukan oknum polisi terhadap warga. Janganlah pola-pola seperti itu dipertahankan karena akan merusak citra institusi kepolisian sebagai pelindung, pelayan dan pengayom rakyat,” ingat Sutrisno, sambil mempertanyakan, bagaimana pula sikap Kapolres Tobasa bila pada akhirnya Andi Pangaribuan disadari tidak pernah terlibat Narkoba namun sekarang sudah meninggal dan siapa yang bertanggungjawab ?
Berikut petikan lengkap e-mail Kapolres Tobasa yang diterima redaksi www.MartabeSumut.com, Rabu malam (2/12/2015) :
NT Kapolres Tobasa, AKBP Jidin Siagian.
TOBASA – Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian “mengatakan akan menindak tegas bawahannya bila terbukti bersalah dan di mata hukum tidak akan tebang pilih, hal itu dikatakan Kapolres Tobasa dihadapan keluarga Andi Pangaribuan pada saat datang kerumah duka untuk mengucapkan belah sungkawa terkait tewasnya Andi Pangaribuan (31), setelah ditahan di sel Sat Narkoba Polres Tobasa sekitar Jumat (6/11/2015), lalu.
“Akan saya tindak tegas bila terbukti anggota saya bersalah, “kata mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumut itu, Selasa (1/12/2015), sore. Diterangkan Kapolres lagi, setelah diketahui bahwa korban meninggal dunia, Kapolres menyebutkan dari awal agar Andi Pangaribuan di otopsi supaya jelas sebab kematianya namun pihak keluarga Andi pangaribuan seorang anggota DPRD TOBASA an.sianipar meminta kepada Kapolres supaya tidak di otopsi namun Kapolres meminta tetap di otopsi. Dikarenakan sianipar anggota DPRD TOBASA meminta supaya tidak diotopsi akhirnya Kapolres mengikuti permintaan Sianipar dengan ketentuan supaya membuat surat pernyatan dan meminta tidak di otopsi serta tidak menuntut secara hukum yg berlaku kepada siapapun dan sianipar menyanggupi. Tetapi sampai besok harinya tidak kunjung suratnya dari Keluarga Andi Pangaribuan. Pada tanggal 6 nop 2015 pukul 17.00 wib kapolres Tobasa datang kerumah duka untuk mengucapkan belah sungkawa dan saat itu keluarga Andi Pangaribuan sempat terdiam dan selanjutnya menyampaikan kepada Kapolres Tobasa kematian Andi pangaribuan ada kecurigaan, sehinga kapolres Tobasa meminta kepada keluarga supaya dibawa kerumah sakit untuk di otopsi dan wajib didampingi keluarga paling sedikit 2 orang dan dari polres 2 orang dan ingat harus benar-benar normatif supaya tidak ada kecurigaan-kecurigaan agar cengli dan boleh pilih rumah sakit tetapi harus di ingat waktu 10.00 wib sudah acara adat dirumah ini,rumah sakit utk otopsi harus yg ada forensik dan terjadi kesepakatan ke pematang siantar dan ambulan disiapkan selanjutnya berangkat dan sampai selesai otopsi hasil sementara sudah di ketahui dan Andi Pangaribuan dikembalikan kepada keluarga oleh pihak polres Tobasa yang ikut menyaksikan otopsi Kasat Narkoba dan anggota satu orang bersama sekdes dan kawan sekdes satu orang. benar pihak keluarga minta di rumah sakit TNI dikarenakan tdk adanya forensik yg sah maka dirujuk kerumah sakit RS Umum dengan pengawalan dua keluarga korban dan dua anggota polisi tanpa ada intervensi, sedangkan anggota polisi tidak dibenarkan berbicara kepada tim forensik ,” ujar AKBP Jidin. Kata Kapolres lagi, “saya kirim papan bunga mengucapkan turut berduka cita, saya kembali mendatangi rumah duka untuk mengucapkan belasungkawa beberapa hari kemudian , Ditambahkan AKBP Jidin lagi, anggota yg jaga tahanan sudah diperiksa propam dan yg melakukan penangkapan kepada Andi Pangaribuaan sudah diperintahkan diperiksa reskrim dan propam polres agar di ketahui permasalahan sebenarnya (TP2). (MS/BUD)