www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara
(DPRDSU) HM Nezar Djoely, ST, miris. Iba mengetahui praktik tangkap
lepas kasus Narkoba kembali menerpa institusi kepolisian di Polsek
Percut Sei Tuan Medan, belum lama ini. Politisi Partai NasDem ini pun
menyerukan pimpinan Polri di Sumut segera membereskan kabar kurang sedap
yang kerap terdengar itu.
Kepada www.MartabeSumut.com,
Kamis siang (13/6/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Nezar
mengatakan, bila benar Tersangka (Tsk) pengedar Narkoba Riki Andong
alias RAB dilepas dari Polsek Percut Sei Tuan karena suap Rp. 30 juta,
maka itu sama saja praktik pembusukan budaya yang dijalankan diam-diam,
terstruktur dan sistematis oleh oknum-oknum institusi kepolisian.
Menurut Nezar, aktivitas transaksional tangkap lepas kasus Narkoba bukan
lagi kabar baru di telinga masyarakat. Tapi sudah menjadi konsumsi
informasi publik. Situasi disebutnya kian aneh lantaran kasus serupa
tetap berulang dan seolah-olah tidak meresahkan kepolisian. “Saya hanya
mau ingatkan Pak Kapoldasu, Pak Kapolrestabes Medan, pihak Propam bahkan
seluruh pimpinan Polri di Sumut. Tolonglah putus sindikasi mata rantai
tangkap lepas kasus Narkoba yang kemungkinan jadi mainan oknum-oknum di
institusi kepolisian. Periksa jajaran Polri di Polsek Percut Sei Tuan
atau dimana saja kasus tangkap lepas Narkoba terjadi. Kalau terbukti
oknum polisi melakukan transaksional dengan Tsk RAB, sebaiknya dipecat
saja. Sampai kapan informasi bau busuk tangkap lepas kasus Narkoba kita
dengar-dengar terus,” geram Nezar.
Malapetaka Narkoba
Wakil
rakyat membidangi hukum/pemerintahan ini melanjutkan, pimpinan Polri di
Sumut harus sepakat dulu menunjukkan sikap tegas dalam memutus praktik
tangkap lepas kasus penyalahgunaan Narkoba. Nezar berkeyakinan,
setidaknya ada 3 alasan baku yang tidak terbantahkan. Diantaranya:
Narkoba membawa malapetaka terhadap kehidupan manusia, Narkoba musuh
negara/dunia internasional dan Narkoba merupakan kasus yang tidak boleh
di-transaksional-kan apalagi dinegosiasikan penegak hukum di Indonesia
termasuk oleh siapapun. Artinya, kalau memang dalam kasus tangkap lepas
RAB polisi berdalih tidak menemukan barang bukti saat penggerebekan Tsk,
tentu saja diskresi polisi melepaskan RAB menjadi bias dan patut dipertanyakan. “Sederhana saja, kok polisi nangkap
orang bila tak ada barang bukti ? Lalu, kenapa sekarang dilepas dengan
alasan tak ditemukan barang bukti ? Setelah Tsk ditangkap, bukankah
polisi punya minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup ? Kan gak lucu
kalau publik menilai kasus di Polsek Percut Sei Tuan itu terkesan asal
tangkap dan asal lepas,” sindir Nezar, seraya memastikan, mustahil
praktik transaksional kasus tangkap lepas Narkoba diperankan 1 oknum
polisi namun melibatkan banyak jajaran internal. “Praktik tersebut
berpotensi melibatkan komando struktural tertinggi. Sehingga secara
sistematis akan diikuti jajaran bawahan,” duganya lagi.
Perda Narkoba Sumut
Pada
sisi lain, Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut I Kec Medan
Amplas, Medan Kota, Medan Denai, Medan Area, Medan Perjuangan, Medan
Tembung, Medan Timur, Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Kec
Medan Belawan ini mengungkapkan pula keberadaan Peraturan Daerah (Perda)
Sumut No 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain. Bagi Nezar, Perda yang
disusun DPRDSU bersama Pemprovsu tersebut bertujuan menyelamatkan
generasi dari malapetaka penyalahgunaan Narkoba. Termasuk menguatkan
sistem penegakan hukum dan bukan justru melemahkan/menghilangkan
kasus-kasus Narkoba yang ditangani oleh aparat sendiri. “Semoga Kapolri,
Kapoldasu, Kapolres, Kapolsek serta seluruh jajaran pimpinan kepolisian
di Indonesia memberangus praktik tangkap lepas kasus Narkoba yang masih
jadi “mainan” oknum anggota Polri. Banyak kok polisi yang baik. Tapi
oknum Polri yang transaksional kasus Narkoba dipecat saja. Malapetaka
buat anak cucu dan generasi kita kelak,” tutup Nezar diplomatis. (MS/BUD)