www.MartabeSumut.com, Medan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU)
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menggelar acara sosialisasi
penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (Beneficial
Ownership/BO) dalam rangka pencegahan tindak pidana korporasi, Kamis
pagi (25/7/2019) di Hotel JW Marriott Medan. Saat pembukaan acara,
Sekretaris Dirjen AHU Kemenkumham RI, Danan Purnomo, mengingatkan,
kegiatan bertujuan menguatkan korporasi selaku pemilik manfaat
(beneficial ownership/BO) dari potensi tindak pidana korporasi, Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pengawasan terhadap aliran dana
teroris.
Pengamatan www.MartabeSumut.com, pembukaan
dihadiri Kakanwil Kemenkumham Sumut Dewa Putu Gede diwakili Kadiv
Pelayanan Hukum (Yankum) Agustinus Pardede, Kabid Yankum sekaligus
Moderator Kurnia Telambanua dan Kasubdit AHU Flora Nainggolan. Kemudian 4
Narasumber diantaranya Daulat P Silitonga (Direktur Perdata AHU
Kemenkumham RI), Isnu Yuwana Darmawan (Spesialis Hukum Senior Pusat
Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK), Ahmad Taufik (Pejabat
Spesialis Kerjasama KPK) serta Santun Maspari Siregar (Direktur TI
Ditjen AHU Kemenkumham RI). Tampak pula 200-an peserta dari kalangan
Notaris, masyarakat umum dan media massa. Menurut Danan Purnomo,
keberadaan Perpres No 13/2018 perlu disosialisasikan sebab menyangkut
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan/Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme. Termasuk sosialisasi Permenkumham No 15/2019
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengenalan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi sebagai Output Penandatanganan MoU
antara Kemenkumham RI dengan 5 Kementerian untuk Penguatan/Pemanfaatan
Basis Data Pemilik Manfaat (BO) dalam mencegah Tindak Pidana Korporasi.
“Jadi para pejabat Notaris perlu sikap kehati-hatian saat mengeluarkan
badan hukum korporasi PT, Yayasan, CV atau sejenisnya. Jangan sampai
lalai mengenali para penghadap selaku pemilik manfaat dari korporasi.
Sebab Notaris dapat menyampaikan informasi apapun tentang pemilik
manfaat sedangkan korporasi wajib menyampaikan informasi apapun tentang
pemilik manfaat,” ingat Danan. Dia menjelaskan, sesuai Pasal 3 ayat 1
Perpres No 13/2018, maka setiap korporasi berkewajiban menetapkan siapa
pemilik manfaat. Sementara defenisi pemilik manfaat disebutnya orang
perseorangan yang dapat menunjuk dan memberhentikan pengurus. Kemudian
mengendalikan korporasi, menerima manfaat langsung atau tidak langsung
serta merupakan pemilik sebenarnya dana korporasi.
Kemenkumham Sumut Apresiasi Sosialisasi di Medan
Kakanwil
Kemenkumham Sumut Dewa Putu Gede, diwakili Kadiv Pelayanan Hukum
(Yankum) Agustinus Pardede, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan
Ditjen AHU Kemenkumham RI yang memberi kepercayaan tempat pelaksanaan di
Kota Medan. Bagi Pardede, Ditjen AHU Kemenkumham RI kerap
mensosialisasikan kebijakan baru dan perubahan apapun yang berorientasi
pada pemberian pelayanan jasa hukum kepada rakyat Indonesia.
“Sosialisasi Perpres 13/2018 dan Permenkumham No 15/2019 ini cukup baik.
Apalagi Permenkumham tersebut baru saja diundangkan oleh Kemenkumham
RI,” ucap Pardede. Dia berharap, kalangan Notaris maupun korporasi bisa
semakin jeli dan waspada terhadap potensi tindak pidana korupsi, TPPU
bahkan aliran dana teroris yang mulai marak terjadi di Indonesia. “Butuh
kerjasama berbagai pihak mendukung realisasi regulasi baru itu. Selamat
menjalani sosialisasi kepada peserta,” tutup Pardede. Masih pantauan www.MartabeSumut.com, usai acara pembukaan, selanjutnya 4 Narasumber menyampaikan materi masing-masing dan diikuti diskusi atau tanya jawab. (MS/BUD)