Tangkal TPPU, Korupsi & Aliran Dana Teroris, Kemenkumham RI Sosialisasi Perpres 13/2018

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menggelar acara sosialisasi penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (Beneficial Ownership/BO) dalam rangka pencegahan tindak pidana korporasi, Kamis pagi (25/7/2019) di Hotel JW Marriott Medan. Saat pembukaan acara, Sekretaris Dirjen AHU Kemenkumham RI, Danan Purnomo, mengingatkan, kegiatan bertujuan menguatkan korporasi selaku pemilik manfaat (beneficial ownership/BO) dari potensi tindak pidana korporasi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pengawasan terhadap aliran dana teroris.

Pengamatan www.MartabeSumut.com, pembukaan dihadiri Kakanwil Kemenkumham Sumut Dewa Putu Gede diwakili Kadiv Pelayanan Hukum (Yankum) Agustinus Pardede, Kabid Yankum sekaligus Moderator Kurnia Telambanua dan Kasubdit AHU Flora Nainggolan. Kemudian 4 Narasumber diantaranya Daulat P Silitonga (Direktur Perdata AHU Kemenkumham RI), Isnu Yuwana Darmawan (Spesialis Hukum Senior Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK), Ahmad Taufik (Pejabat Spesialis Kerjasama KPK) serta Santun Maspari Siregar (Direktur TI Ditjen AHU Kemenkumham RI). Tampak pula 200-an peserta dari kalangan Notaris, masyarakat umum dan media massa. Menurut Danan Purnomo, keberadaan Perpres No 13/2018 perlu disosialisasikan sebab menyangkut Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan/Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Termasuk sosialisasi Permenkumham No 15/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengenalan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagai Output Penandatanganan MoU antara Kemenkumham RI dengan 5 Kementerian untuk Penguatan/Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (BO) dalam mencegah Tindak Pidana Korporasi. “Jadi para pejabat Notaris perlu sikap kehati-hatian saat mengeluarkan badan hukum korporasi PT, Yayasan, CV atau sejenisnya. Jangan sampai lalai mengenali para penghadap selaku pemilik manfaat dari korporasi. Sebab Notaris dapat menyampaikan informasi apapun tentang pemilik manfaat sedangkan korporasi wajib menyampaikan informasi apapun tentang pemilik manfaat,” ingat Danan. Dia menjelaskan, sesuai Pasal 3 ayat 1 Perpres No 13/2018, maka setiap korporasi berkewajiban menetapkan siapa pemilik manfaat. Sementara defenisi pemilik manfaat disebutnya orang perseorangan yang dapat menunjuk dan memberhentikan pengurus. Kemudian mengendalikan korporasi, menerima manfaat langsung atau tidak langsung serta merupakan pemilik sebenarnya dana korporasi.

Kemenkumham Sumut Apresiasi Sosialisasi di Medan

Kakanwil Kemenkumham Sumut Dewa Putu Gede, diwakili Kadiv Pelayanan Hukum (Yankum) Agustinus Pardede, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan Ditjen AHU Kemenkumham RI yang memberi kepercayaan tempat pelaksanaan di Kota Medan. Bagi Pardede, Ditjen AHU Kemenkumham RI kerap mensosialisasikan kebijakan baru dan perubahan apapun yang berorientasi pada pemberian pelayanan jasa hukum kepada rakyat Indonesia. “Sosialisasi Perpres 13/2018 dan Permenkumham No 15/2019 ini cukup baik. Apalagi Permenkumham tersebut baru saja diundangkan oleh Kemenkumham RI,” ucap Pardede. Dia berharap, kalangan Notaris maupun korporasi bisa semakin jeli dan waspada terhadap potensi tindak pidana korupsi, TPPU bahkan aliran dana teroris yang mulai marak terjadi di Indonesia. “Butuh kerjasama berbagai pihak mendukung realisasi regulasi baru itu. Selamat menjalani sosialisasi kepada peserta,” tutup Pardede. Masih pantauan www.MartabeSumut.com, usai acara pembukaan, selanjutnya 4 Narasumber menyampaikan materi masing-masing dan diikuti diskusi atau tanya jawab. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here