Sumut Juara 2 Narkoba, Sarma Hutajulu: Kampung Kubur tak Tuntas, Oknum TNI/Polri Banyak Terlibat

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati 34 provinsi se-Indonesia pada Kamis (12/7/2018) ternyata belum memberi dampak signifikan kepada Provinsi Sumut. Bukan apa-apa, secara Nasional, Sumut justru meraih peringkat ke-2 terbesar daerah penyalahgunaan Narkoba. Ironisnya lagi, maraknya Narkoba tidak terlebas dari keterlibatan oknum aparat TNI/Polri.

Kritik tersebut dilontarkan anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Sarma Hutajulu, SH, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRDSU, Selasa pagi (10/7/2018) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Pengamatan www.MartabeSumut.com, tampak Kakanwil Hukum/HAM Sumut Priyadi, Kepala BNN Sumut Marsauli Siregar, Kabid Penyuluhan BNN Sumut T Harianja, Aspidum Kejatisu Edward Kaban, Kabid Penanganan Konflik Kesbangpol Sumut Budianto Tambunan dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Zulkarnain. Komisi A DPRDSU dihadiri Muhri F, Sarma Hutajulu, SH, Ir Irwan Amin, P Nababan dan Ikrimah Hamidy, ST. RDP membahas percepatan penyelesaian Perda Pencegahan Narkoba, mendorong Tim Assessment Terpadu ((TAT) untuk merehab pecandu Narkoba, mendukung Napi Narkoba yang sudah jalani 2/3 hukuman agar direhab serta rencana membentuk Pansus DPRDSU Anti Narkoba

Sarma Hutajulu menegaskan, semangat dan komitmen lintas sektoral belum maksimal melawan Narkoba sehingga upaya negara merehabilitasi pecandu kerap kesulitan. Politisi PDIP ini mengatakan, Sumut telah masuk peringkat 2 penyalahgunaan Narkoba se-Indonesia namun oknum aparat terkait justru terlibat Narkoba. “Kampung Kubur saja di Medan tak bisa beres. Kok aparat polisi dan BNN takut masuk ke sana ? Seolah-olah ada membacking. Kok polisi bisa dipukul di Kampung Kubur ? Lapas pun jadi sorga dunia Narkoba,” sindir Sarma, sembari menambahkan, Narkoba telah jadi wabah di Indonesia sementara aparat TNI/Polri yang diharap sebagai teman memberantas malah terlibat Narkoba. Pada sisi lain, Sarma menyinggung pula masalah hukum yang diduga diperdagangkan. Pasal-pasal KUHPidana disebut Sarma bisa diatur-atur oleh oknum penegak hukum sehingga dakwaan pasal Tsk bandar terindikasi diubah jadi pemakai. Tahun 2017, singkap Sarma lagi, DPRDSU setuju mengalokasikan dana Rp. 1,7 M untuk Satgas pemberantasan dan pencegahan Narkoba dengan leading sector BNN. “Tapi sampai sekarang tes urin di DPRDSU dan lingkungan ASN saja tidak terlaksana. Dana alat tes urin kok beda-beda ? Saya di RSU Pirngadi bayar Rp. 126 ribu sedangkan BNN Sumut Rp. 100 ribu,” ungkapnya. Sarma mengaku heran begitu banyak yang tersandung Narkoba namun anggaran malah dikembalikan beberapa instansi terkait. “Penindakan dan pencegahan preventif harus terus dilakukan. Semua sektor wajib punya komitmen sama bila memang serius memberantas Narkoba di Sumut,” ingat Sarma. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here