Soal PKPU No 20/2018, Julheri Sinaga Sebut Bila Pidana Berulang Baru Cabut Hak Politik Caleg

Bagikan Berita :

Jumat pagi (6/7/2018). (Foto: www.MartabeSumut.com)

www.MartabeSumut.com, Medan

Praktisi hukum Julheri Sinaga, SH, menyatakan boleh-boleh saja PKPU No 20/2018 dijadikan dasar hukum untuk menyeleksi Calon Legislatif (Caleg) yang pernah mendapat sanksi pengadilan atas kasus korupsi, Narkoba dan kejahatan seksual anak. Namun dia menilai, seyogianya PKPU mengatur lebih dulu peringatan atas pengulangan pidana serupa. “Jadi tidak serta merta langsung diberlakukan begitu. Harusnya dicantumkan warning dalam PKPU. Bila kejahatan sejenis berulang dilakukan seseorang, barulah cabut hak politiknya,” ucap Julheri kepada www.MartabeSumut.com, Jumat siang (6/7/2018) di Medan.

Menurut Julheri, semua perangkat aturan patut merujuk UU. Secara moral dan etika, 3 kejahatan tersebut merupakan musuh bersama dan sangat tidak pantas melekat pada diri seorang wakil rakyat yang terhormat. Andaikan muncul pihak yang tidak setuju pengesahan PKPU, Julheri mempersilahkan menggugat ke MA. Artinya, timpal Julheri lagi, dengan dijalaninya hukuman, setidaknya pidana sudah selesai. Sehingga masalah hukum dan administrasi ikut luntur dari diri seseorang. “Manusia pada dasarnya baik. Seleksi PKPU ini bagus. Cuma hak politik orang jangan langsung dicabut sampai mati. Berikan kesempatan,” ingatnya.

Bagi Julheri, secara pribadi sangat setuju pencabutan hak politik seseorang dilakukan KPU terhadap Caleg yang melakukan 3 kejahatan itu. Tapi syaratnya wajib ada konsiderans peringatan tidak dilakukan pidana serupa sehingga PKPU bisa diterima semua pihak. Nah, ketika suatu saat pidana sama kembali dijalani seseorang, tentu saja upaya pencabutan hak politik dapat diterima. Sebab yang bersangkutan (Caleg) tergolong tidak punya niat baik untuk sadar. “Payung hukum jangan PKPU tapi ditingkatkan UU. Skala prioritas kita memang pemberantasan kejahatan. Namun tetap memakai standard jelas agar tidak polemik. Buat aturan yang jelas. Hukum itu adalah suruhan dan larangan,” tutup Julheri. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here