www.MartabeSumut.com, Belawan
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Rosmawati (48), yang merupakan ASN/PNS Dinkes Deli Serdang, gelagapan mendengar keterangan saksi-saksi. Terbata-bata menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim PN Belawan Ahmad Sumedang seputar pemberian agunan surat tanah/bangunan saat meminjam uang Rp. 190 juta dari Lesmi br Napitupulu, AMKeb (52). Ketika Hakim Ketua Ahmad Sumedang mencecar agunan surat tanah tanpa seizin mertua/suami serta masalah hutang piutang sesuai keterangan 3 saksi, Terdakwa Rosmawati terdengar ragu-ragu menjawab walau akhirnya membenarkan. “Saudari Terdakwa, adakah keterangan yang salah disampaikan saksi-saksi,” tanya Hakim Ketua Ahmad Sumedang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Belawan, Kamis (26/9/2019) pukul 15.00 WIB.
Pantauan www.MartabeSumut.com, sidang yang ke-3 ini beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Sumedang dan didampingi Hakim anggota Eli Warti serta Abdul Kadir. Tampak hadir 3 saksi seperti Zamaan Tarigan (mantan suami Terdakwa Rosmawati), Ester br Manurung (ASN yang meminjamkan uang pada Terdakwa Rosmawati) dan Hotmarisi br Siringo-ringo (ASN yang juga meminjamkan uang untuk Terdakwa Rosmawati). Ada pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Ruji dan Muslim selaku Penasehat Hukum Terdakwa Rosmawati. Ketiga saksi pun disumpah lebih dulu sebelum menyampaikan keterangan. Selanjutnya Hakim Ketua Ahmad Sumedang menanyai identitas ke-3 saksi.
Baca juga: Merasa Ditipu Program Bedah Rumah, 3 Warga Lapor ke Polres Belawan
Zamaan Tarigan Nyatakan Surat Tanah Hilang
Mendapat kesempatan pertama bicara, saksi Zamaan Tarigan menyatakan kenal dengan Terdakwa Rosmawati lantaran pernah suami istri. Sehari-hari Zamaan Tarigan bekerja sebagai dokter di RSU Haji Medan. Diungkap Zamaan Tarigan dalam fakta persidangan, surat tanah/bangunan milik Alm orangtuanya Abdul Manan Tarigan hilang secara tiba-tiba dari rumah saat masih hidup bersama dengan Terdakwa Rosmawati. Menurut Zamaan Tarigan, selama 21 tahun menikah dengan Terdakwa Rosmawati, mereka dikaruniai 3 orang anak. Hilangnya surat tanah baru diketahui Zamaan Tarigan ketika polisi mempertanyakan kasus yang diadukan oleh Lesmi Napitupulu. “Surat tanah orangtua saya hilang. Awalnya surat itu di rumah saat kami masih suami istri. Tiba-tiba surat tanah akta pelepasan hak atas nama orangtua saya hilang. Gak ada lagi di rumah. Saya tidak pernah minjam uang. Saya juga tidak tahu Terdakwa Rosmawati pinjam uang kepada ibu Lesmi,” terang Zamaan Tarigan. Sejak berpisah dengan Terdakwa Rosmawati, Zamaan Tarigan mengaku tidak pernah melihat surat tanah itu lagi. “Anak 3 di rumah saya. Saya tahu Terdakwa ada hutang kepada ibu Lesmi sesuai keterangan polisi. Saya baru tahu surat hilang karena dipanggil serta diberitahu polisi. Saya gak tau Terdakwa hutang Rp. 190 juta terhadap ibu Lesmi. Polisi hanya konfirmasi surat itu saja. Setelah 2 tahun cerai, baru saya menikah,” ungkap Zamaan Tarigan. Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Ahmad Sumedang menanyakan kapan surat dibuat dan siapa pemilik hak asuh 3 anak. Saksi Zamaan Tarigan menegaskan tidak ingat sementara ke-3 anak disebut dia tinggal di rumahnya. “Saya jelaskan ya, surat tanah dibuat pada 26 Mei 1975,” ucap Hakim Ketua Ahmad Sumedang. Terdakwa Rosmawati angkat suara. “Akte cerai kami tidak mengatur siapa pemegang hak asuh anak,” ujarnya.
Baca juga: Pulang Dari Malaysia, Gadis Cantik Dirampok di Pintu Tol Tanjung Mulia
Terdakwa Berhutang pada 2 Saksi
Giliran saksi Ester br Manurung bicara, dia mengenalkan diri sebagai ASN yang sama-sama bekerja di Puskesmas Hamparan Perak dengan Lesmi Napitupulu dan Terdakwa Rosmawati. Dibenarkan Ester, ada sangkutan hutang piutang antara Terdakwa Rosmawati dengan Lesmi Napitupulu. “Saya tahu hutang piutang Terdakwa dengan Lesmi. Saya pernah jelaskan ke penyidik. Terdakwa Rosmawati juga punya hutang sama saya. Tapi sudah ada perdamaian. Kami buat perjanjian,” singkapnya. Ester melanjutkan, Terdakwa Rosmawati berjanji akan mencicil hutang dibawah tangan tanpa notaris dan hanya memakai surat bermaterai. “Kami buat surat. Sudah ada perdamaian, saya tak lapor polisi. Soal hutang Terdakwa Rosmawati ke Lesmi saya gak tahu perkembangannya apakah sudah dibayar atau tidak. Yang saya tahu Terdakwa Rosmawati belum bayar hutang kepada Lesmi,” singkapnya. Sedangkan saksi Hotmarisi br Siringo-ringo membeberkan, dirinya juga ASN yang sama-sama bekerja di Puskesmas Hamparan Perak bersama Lesmi br Napitupulu dan Terdakwa Rosmawati. Hotmarisi mengaku tahu hutang piutang antara Terdakwa Rosmawati dengan Lesmi namun jumlahnya tidak tahu persis. “Setahu saya belum dibayar Terdakwa Rosmawati. Sebab Terdakwa Rosmawati juga pinjam uang saya Ro. 40 juta. Memang telah dicicil dan masih ada sisa. Kami telah berdamai. Saya tak ikut melaporkan ke polisi. Surat perdamaian kami ada,” ucapnya. Menanggapi ke-2 saksi tersebut, Hakim Ketua Ahmad Sumedang kembali bertanya. “Tahukah Anda saksi Ester Manurung dan saksi Hotmarisi Siringo-ringo apa sebabnya Rosmawati menjadi Terdakwa,” cecar Hakim Ketua Ahmad Sumedang. Kedua saksi mengangguk tahu. “Iya karena Terdakwa Rosmawati belum bayar hutang,” ujar Ester Manurung. Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ketua Ahmad Sumedang terdiam dan menyerahkan sidang ke Hakim anggota Eli Warti. “Saudara saksi Zamaan Tarigan, apa saudara tak tahu istri pinjam uang dan borohkan surat ? Ada rumah di tanah itu, mantan istri dulu di situ kan,” selidik Hakim anggota Eli Warti. Saksi Zamaan Tarigan menjelaskan, surat tanah tersimpan di kamar dan Terdakwa Rosmawati mengetahuinya. “Di tanah itu ada rumah. Saya, istri (Terdakwa Rosmawati), anak-anak dan orangtua tinggal bersama. Saya tak tahu Terdakwa Rosmawati pinjam uang dan borohkan surat tanah tersebut,” tegas Zamaan Tarigan. Berikutnya Hakim anggota Abdul Kadir yang bertanya. “Apakah Saudara saksi Zamaan Tarigan tahu surat tanah yang dijaminkan Terdakwa ? Surat siapa itu? Tahukah Saudara surat diambil ? Apa ada izin Anda dan orangtua Anda,” tanya Hakim anggota Abdul Kadir. Saksi Zamaan Tarigan menjawab, dirinya tidak tahu kapan surat diambil Terdakwa Rosmawati dan kapan dijaminkan meminjam uang. “Saya tak tahu diambilnya. Surat tanah punya orangtua saya dan saya tak tahu dia borohkan untuk pinjam uang,” yakin Zamaan Tarigan.
Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Bajing Loncat Tol Mabar Diringkus
JPU Tanya Saksi
JPU dari Kejari Belawan, Ruji, bertanya pada saksi Zamaan Tarigan seputar jual beli rumah dan renovasi. “Apa rumah sudah dibeli dan direnovasi,” tanya Ruji. Saksi Zamaan Tarigan menegaskan rumah belum dibeli dan belum dijual. “Sebelumnya rumah itu memang telah saya renovasi,” kata Zamaan Tarigan. Terhadap saksi Ester Manurung dan Hotmarisi br Siringo-ringo, JPU Ruji mempertanyakan renovasi rumah serta jaminan apa yang diberikan Terdakwa Rosmawati. “Kami tak diberi jaminan saat Terdakwa Rosmawati berhutang,” aku Ester Manurung. Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Muslim, bertanya pada saksi Zamaan Tarigan terkait angsuran rumah sewaktu hidup bersama. “Pernah angsur rumah ? Yang 2 anaknya sekolah dimana ? Pernah dibiayai,” tanya Muslim. Zamaan Tarigan mengatakan 2 anaknya tinggal di Aceh dan selalu dibiayai. “Saya tak tahu apa Terdakwa membiayai anak atau tidak,” terang Zamaan Tarigan. Muslim juga bertanya pada Terdakwa Rosmawati seputar surat rumah. “Surat itu ada sama saya karena dikasih mertua laki-laki. Tapi saya tidak beritahu suami saat saya agunkan,” aku Terdakwa Rosmawati pelan.
Ketua Majelis Hakim PN Belawan Ahmad Sumedang akhirnya menutup sidang dengan pertanyaan dan penjelasan kepada Terdakwa Rosmawati. “Adakah keterangan yang salah disampaikan saksi-saksi,” tanya Hakim Ketua Ahmad Sumedang. Terdakwa Rosmawati pun menjawab tidak. Selanjutnya Hakim Ketua Ahmad Sumedang menjelaskan bahwa Terdakwa Rosmawati akan membawa saksi-saksi meringankan saat persidangan lanjutan ke-4 pada Kamis 3 Oktober 2019. “Saudari Terdakwa, ada berapa saksi meringankan yang akan disampaikan,” tanya Hakim Ketua Ahmad Sumedang. “Ada 2,” jawab Terdakwa Rosmawati, setelah konsultasi dengan 2 Penasehat Hukumnya. “Baiklah, sidang dilanjutkan Kamis depan. Soal permintaan penangguhan penahanan dari Terdakwa Rosmawati, kami Majelis Hakim akan membahasnya dulu,” tutup Hakim Ketua Ahmad Sumedang pada pukul 16.00 WIB. Usai persidangan, www.MartabeSumut.com mencoba mewawancarai Terdakwa Rosmawati atas kasus yang membelitnya. Namun sayang, ibu 3 anak dari RMT, APT dan FMT itu justru menolak. “Ada yang mau disampaikan dari sidang ini Kak,” tanya www.MartabeSumut.com. “Gak, gak, gak,” tepis Terdakwa Rosmawati lantang, seraya mengangkat tangan dan langsung menghindar. (MS/BUD)