Serapan Anggaran Pemda Rendah: Takut Diskresi atau Niat Korupsi Pejabat yang Tinggi Jelang Pilkada?

Bagikan Berita :

gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto Dok : www.MartabeSumut.com)

www.MartabeSumut.com, Medan

Rendahnya serapan anggaran pemerintah saat ini dikaitkan dengan ketakutan Pemerintah Daerah (Pemda) mencairkan anggaran jelas mengada-ada. Serapan anggaran Pemda rendah adalah cermin niat korupsi pejabat yang tinggi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 namun berdalih takut mengeluarkan diskresi (keputusan) dalam hal kebijakan dan administrasi.

Penilaian itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Sutrisno Pangaribuan, ST, kepada www.MartabeSumut.com, Jumat sore (28/8/2015). Beberapa hari lalu, kata Sutrisno, Presiden Jokowi menggelar pertemuan dengan berbagai institusi dengan tujuan menyamakan persepsi melakukan percepatan penyerapan anggaran. K emudian Presiden memutuskan mengeluarkan kebijakan diskresi menyikapi rendahnya serapan anggaran di daerah. Mengacu Pasal 1 angka 9 UU 30/2014, ungkap Sutrisno, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Sementara Pasal 6 ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU 30/2014 menyatakan “menggunakan hak diskresi sesuai tujuannya merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan”. 

Ironi Bila Pemerintah Takut

Sutrisno berkeyakinan, menjadi satu ironi miris bila payung hukum UU 30/2014 yang dimiliki pejabat pemerintah dalam hal diskresi justru memunculkan dalih ketakutan menyerap anggaran pembangunan. Menurut dia, setidaknya ada 5 alasan masuk akal yang bisa diungkap ke permukaan atas dalih tersebut. Diantaranya, pertama,usia Negara dan Pemerintah (pusat dan daerah) saat ini sudah 70 Tahun. Sehingga menjadi lucu jika pemerintah takut mengelola (menyerap anggaran). Maraknya permasalahan hukum dihadapi para kepala daerah maupun pejabat pemerintahan disebutnya tidak dapat dijadikan penyebab rendahnya daya serap anggaran. Sebab para kepala daerah, pejabat pemerintahan yang tersandung kasus hukum tidak dapat dikategorikan sebagai akibat dari diskresi lalu lantang berdalih dikriminalisasi. “Praktik korupsi anggaran terjadi bukan karena kesalahan administrasi maupun kebijakan yang keliru. Praktik korupsi sesungguhnya terjadi karena memang telah diniatkan maupun telah dirancang secara sistemik oleh mereka yang memiliki akses dan kekuasaan terhadap anggaran. Para pejabat korup sekarang ketakutan saja mendapat pengawasan ketat dari rakyat, penegak hukum bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.

Strategi Menang Jelang Pilkada

Kedua, lambatnya penyerapan anggaran sesungguhnya terjadi bukan karena ketakutan atas kesalahan administrasi maupun kebijakan yang keliru. Namun diakibatkan persiapan Pilkada serentak. Di akhir masa jabatan, ujar Sutrisno, kepala daerah tidak lagi fokus pada penyerapan anggaran. Tapi lebih berkonsentrasi menyusun strategi memenangkan pertarungan. Rendahnya penyerapan anggaran dipastikannya akibat para kepala daerah di akhir masa jabatan sibuk mengatur para pejabat SKPD dengan skenario penggunaan anggaran alias pencurian tersembunyi. Anggaran pun akan direalisasikan tatkala mendekati tanggal pelaksanaan Pilkada serentak. “Makanya pihak ketiga sebagai pendukung calon petahana dan masyarakat di lokasi dimana anggaran direalisasikan akan mendukung petahana sebagai penerima manfaat dari penyerapan anggaran,” ungkapnya.

Presiden Keluarkan Kebijakan Diskresi

Ketiga, Presiden telah mengambil tanggungjawab besar secara jujur untuk mendorong percepatan penyerapan anggaran pembangunan dengan mengeluarkan kebijkan diskresi. Dalam konteks ini, terang Sutrisno, Presiden ingin menyelamatkan para kepala daerah yang sungguh-sungguh memiliki niat baik membangun daerahnya. Meskipun akar persoalan bukan pada kekhawatiran kriminalisasi atas kesalahan administrasi maupun kekeliruan kebijakan pemerintah daerah, imbuh Sutisno lagi, namun justru karena ada siasat pemerintah daerah yang dikaitkan dengan jadwal Pilkada serentak sebagai faktor utama. Begitupun, politisi PDIP itu percaya kebijakan Presiden diyakini dapat menyelamatkan para kepala daerah yang jujur dan tidak ditujukan melindungi koruptor. “Oleh karenanya, kebijakan Presiden akan kita kawal dengan pengawasan kepada proses penyerapan anggaran di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara,” cetusnya.

Sengaja Diperlambat

Keempat, kuat dugaan bahwa laju penyerapan anggaran sengaja diperlambat untuk memberi peluang bersama bagi Pemda bersama DPRD membicarakan ulang postur anggaran melalui Perubahan-APBD. Serapan yang rendah diakuinya bakal memaksa proses P-APBD mengakomodasi kepentingan masing- masing pihak dalam Pilkada. Wakil rakyat Komisi A DPRDSU membidangi urusan pemerintahan/hukum tersebut berkeyakinan, Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang melakukan klarifikasi terhadap Ranperda P-APBD akan melakukan klarifikasi dengan cermat. Jika dalam P-APBD ditemukan hal-hal ganjil dan diduga berkaitan erat dengan pentas Pilkada, maka Sutrisno mengusulkan agar Mendagri segera mengembalikan P-APBD 2015 ke APBD 2015 (P-APBD 2015 ditolak Mendagri).

KPK Perketat Pengawasan

Kelima, pasca-keluarnya kebijakan Presiden tentang diskresi administrasi dan kebijakan, KPK diharapkan memperketat pengawasan pada proses pembahasan P-APBD supaya maksud yang diharapkan Presiden menyangkut percepatan penyerapan anggaran tercapai tanpa pelanggaran hukum. Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Sumut VII Kab Tapsel, Kab Madina, Kab Padang Lawas, Kab Padang Lawas Utara dan Kota Padang Sidimpuan ini menyimpulkan, andaikan masih tetap terjadi penyimpangan diluar ranah bersifat administrasi dan kebijakan, niscaya tersebut memang sebuah niat kesengajaan untuk melakukan praktik korupsi. “Pasca-keluarnya kebijakan diskresi Presiden, diharapkan seluruh pejabat/aparat Pemerintah Daerah sungguh- sungguh melakukan percepatan penyerapan anggaran. Namun sekali lagi saya tegaskan, kebijakan Presiden tentang diskresi bukan bermaksud melindungi koruptor maupun memayungi kesalahan. Namun untuk melindungi orang- orang baik yang secara serius ingin membangun daerah,” ingatnya.(MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here