Selain LPj & Ketok Palu APBD Sumut, KPK Dalami Penerima Suap Interpelasi DPRDSU Jilid III 2015

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka GPN selaku Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait 4 hal. Salah satunya adalah gagalnya penggunaan Hak Interpelasi DPRDSU Jilid III dalam Sidang Paripurna pada Senin siang (20/4/2015) silam. 

Penjelasan tersebut disampaikan Plh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.commelalui saluran pesan media sosial WhatsApp, Jumat siang (6/11/2015). Yuyuk merinci, Tersangka GPN selaku Gubsu diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPRDSU periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait: pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun anggaran 2012-2014. Kedua,persetujuan (ketok palu-Red) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2013 dan 2014. Ketiga, pengesahan (ketok palu-Red) APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015. Keempat, penolakan penggunaan Hak Interpelasi DPRDSU tahun 2015. “Empat hal dalam kasus ini sedang ditangani KPK dan terus dikembangkan. Mengenai uang suap yang dikembalikan, tidak akan menghapuskan tindak pidananya. Silahkan ikuti kasusnya hingga ke persidangan karena di persidangan semua akan dibuka,” cetus Yuyuk.



KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap DPRDSU

Seperti dijelaskan Plt Pimpinan KPK Johan Budi beberapa hari lalu, lanjut Yuyuk, dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPRDSU periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, KPK telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. “KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Keenamnya adalah GPN (Gubernur Sumut nonaktif), SB (Ketua DPRDSU periode 2009-2014), CHR (Wakil Ketua DPRDSU periode 2009-2014), AJS (anggota DPRDSU periode 2009-2014), KH (Wakil Ketua DPRDSU periode 2009-2014) dan SPA (Wakil Ketua DPRDSU periode 2009-2014),” terang Yuyuk. Atas perbuatannya, timpal Yuyuk lagi, GPN sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

SB, CHR dan AJS Sangkut 6 Masalah 

Sementara kepada pihak penerima atau tersangka SB, CHR dan AJS, ungkap Yuyuk, diduga telah menerima hadiah atau janji dari GPN selaku Gubsu terkait 6 hal. Diantaranya: pertama, persetujuan LPj Pemprovsu tahun anggaran 2012. Kedua, persetujuan P-APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2013. Ketiga, pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014. Keempat, pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2015. Kelima, persetujuan LPj Pemprovsu tahun anggaran 2014 dan keenam, penolakan penggunaan Hak Interpelasi DPRDSU tahun 2015.


KH dan SPA Terkait 4 Hal

Sedangkan tersangka KH dan SPA, imbuh Yuyuk lebih jauh, diduga telah menerima hadiah atau janji dari GPN selaku Gubsu terkait 4 hal. Yaitu pertama, persetujuan LPj Pemprovsu tahun anggaran 2012. Kedua, persetujuan P-APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2013. Ketiga, pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan keempat, pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2015. Yuyuk mengingatkan, khusus untuk 100 anggota DPRDSU periode 2014-2019, pihaknya fokus menyidik terus perkembangan dugaan gratifikasi/pemberian hadiah dari GPN dalam nominal besar atau kecil sehingga Hak Interpelasi DPRDSU tahun 2015 batal dilaksanakan. “Terhadap SB, CHR, AJS, KH dan SPA yang diduga menerima pemberian atau janji, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Yuyuk, sembari memastikan, KPK sedang mendalami pemberian gratifikasi/hadiah dari GPN yang diduga mengalir kepada anggota DPRDSU periode 2009-2014 dan periode 2014-2019. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here